APK Ini Melanggar, Tapi Masih Bertahan. Kapan Ditertibkan?

TUBAN – Jika merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), APK yang diikat di tiang telekomunikasi ini dapat dianggap melanggar aturan.

Namun, sejauh ini belum ada penertiban yang masif dilakukan oleh satuan tugas (satgas) penertiban APK.

Pantauan Jawa Pos Radar Tuban, APK ini hanya satu dari sekian ratus, bahkan ribuan APK yang dinggap melanggar berdasar rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tuban. (tok)

Baca Juga :  Jasa Tukar Uang Baru Menjamur Jelang Lebaran

TUBAN – Jika merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), APK yang diikat di tiang telekomunikasi ini dapat dianggap melanggar aturan.

Namun, sejauh ini belum ada penertiban yang masif dilakukan oleh satuan tugas (satgas) penertiban APK.

Pantauan Jawa Pos Radar Tuban, APK ini hanya satu dari sekian ratus, bahkan ribuan APK yang dinggap melanggar berdasar rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tuban. (tok)

Baca Juga :  Kelap-Kelip Pergola, Magnet Baru di GOR Tuban
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radarbisnis.com

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Bisnis WhatsApp Channel : https:http://bit.ly/3DonStL. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel Terkait

Menjamur PKL Dadakan

Masih Tergenang

Terpopuler

Artikel Terbaru