TUBAN – Jika merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), APK yang diikat di tiang telekomunikasi ini dapat dianggap melanggar aturan.
Namun, sejauh ini belum ada penertiban yang masif dilakukan oleh satuan tugas (satgas) penertiban APK.
Pantauan Jawa Pos Radar Tuban, APK ini hanya satu dari sekian ratus, bahkan ribuan APK yang dinggap melanggar berdasar rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tuban. (tok)