27.4 C
Tuban
Saturday, 23 November 2024
spot_img
spot_img

Siskaee Akhirnya Dijemput Paksa di Sebuah Apartemen di Yogyakarta

spot_img

JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akhirnya melakukan penjemputan paksa terhadap Fransisca Candra Novitasari atau Siskaee salah satu pemeran tersangka kasus film porno.

Penjemputan paksa dilakukan karena selebgram Siskaee beberapa mangkir dari pemanggilan penyidik.

Baca Juga :  Jadi Tersangka Siskaee Mangkir di Pemeriksaan, Polda Metro Jaya: Tetap On Schedule

Siskaee ditangkap paksa pada pukul 08.25 WIB di Apartemen Student Castle Kamar B 0221 Jalan Seturan Raya Nomor 1 Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

“Telah dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka FCN alias Siskaee oleh tim penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada hari ini,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (24/1).

Setiba di di Polda Metro Jaya, Siskaee selanjutnya akan menjalani pemeriksaan guna melengkapi dan mengirimkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum.

“Tersangka FCN alias S telah tiba sekitar pukul 19.00 WIB pada hari ini. Kami kasih S kesempatan untuk makan malam, juga telah dilakukan pemeriksaan kesehatan, dan tes urine dengan hasil negatif,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi sebagaimana dikutip dari Antara.

Diberitakan sebelumnya, Siskaee tidak memenuhi panggilan kedua polisi untuk diperiksa sebagai tersangka. Hal itu diungkap kuasa hukum Siskaee, Tofan Agung Ginting.
“Kami baru dapat informasi bahwa Siskaee belum dapat hadir memenuhi panggilan penyidik hari ini,” ujar Tofan, Jumat (19/1).
Dan masih sama dengan alasan sebelumnya, Siskaee minta penundaan sampai gugatan praperadilan yang diajukannya atas status tersangka diputus Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Tofan mengaku sudah bersurat ke Polda Metro Jaya untuk meminta proses pemeriksaan ditunda dulu. Bukan tanpa alasan dia meminta pemeriksaan ditunda.
Penundaan mengingat kliennya sedang mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan atas penetapan status tersangkanya. Sehingga, dia meminta pemeriksaan baru dilakukan pascaputusan gugatan praperadilan dibacakan. (*)

JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akhirnya melakukan penjemputan paksa terhadap Fransisca Candra Novitasari atau Siskaee salah satu pemeran tersangka kasus film porno.

Penjemputan paksa dilakukan karena selebgram Siskaee beberapa mangkir dari pemanggilan penyidik.

Baca Juga :  Jadi Tersangka Siskaee Mangkir di Pemeriksaan, Polda Metro Jaya: Tetap On Schedule

Siskaee ditangkap paksa pada pukul 08.25 WIB di Apartemen Student Castle Kamar B 0221 Jalan Seturan Raya Nomor 1 Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

“Telah dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka FCN alias Siskaee oleh tim penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada hari ini,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (24/1).

Setiba di di Polda Metro Jaya, Siskaee selanjutnya akan menjalani pemeriksaan guna melengkapi dan mengirimkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum.

- Advertisement -

“Tersangka FCN alias S telah tiba sekitar pukul 19.00 WIB pada hari ini. Kami kasih S kesempatan untuk makan malam, juga telah dilakukan pemeriksaan kesehatan, dan tes urine dengan hasil negatif,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi sebagaimana dikutip dari Antara.

Diberitakan sebelumnya, Siskaee tidak memenuhi panggilan kedua polisi untuk diperiksa sebagai tersangka. Hal itu diungkap kuasa hukum Siskaee, Tofan Agung Ginting.
“Kami baru dapat informasi bahwa Siskaee belum dapat hadir memenuhi panggilan penyidik hari ini,” ujar Tofan, Jumat (19/1).
Dan masih sama dengan alasan sebelumnya, Siskaee minta penundaan sampai gugatan praperadilan yang diajukannya atas status tersangka diputus Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Tofan mengaku sudah bersurat ke Polda Metro Jaya untuk meminta proses pemeriksaan ditunda dulu. Bukan tanpa alasan dia meminta pemeriksaan ditunda.
Penundaan mengingat kliennya sedang mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan atas penetapan status tersangkanya. Sehingga, dia meminta pemeriksaan baru dilakukan pascaputusan gugatan praperadilan dibacakan. (*)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img