Masih Lestarinya Pakaian Adat di Sekolah

TUBAN – Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) nomor 50 tahun 2022 Tentang Pakaian Seragam SD hingga SMA, sudah hampir dua tahun disahkan.

Namun aturan menggunakan pakaian adat untuk seragam sekolah tak kunjung terealisasi.

Meski demikian, pemerintah tak perlu khawatir. Keinginan untuk mengenalkan dan melestarikan pakaian adat bagi generasi muda sepertinya akan tetap berjalan.

Apalagi, selama ini pakaian adat masih sering digunakan oleh siswa-siswi dalam sejumlah kegiatan sekolah. Seperti yang dilakukan siswi di SMAN 5 Tuban, Kamis (22/2). (yud)

Baca Juga :  APK Ini Melanggar, Tapi Masih Bertahan. Kapan Ditertibkan?

TUBAN – Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) nomor 50 tahun 2022 Tentang Pakaian Seragam SD hingga SMA, sudah hampir dua tahun disahkan.

Namun aturan menggunakan pakaian adat untuk seragam sekolah tak kunjung terealisasi.

Meski demikian, pemerintah tak perlu khawatir. Keinginan untuk mengenalkan dan melestarikan pakaian adat bagi generasi muda sepertinya akan tetap berjalan.

Apalagi, selama ini pakaian adat masih sering digunakan oleh siswa-siswi dalam sejumlah kegiatan sekolah. Seperti yang dilakukan siswi di SMAN 5 Tuban, Kamis (22/2). (yud)

Baca Juga :  Pasar Sepi Dampak Online Shop
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radarbisnis.com

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Bisnis WhatsApp Channel : https:http://bit.ly/3DonStL. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel Terkait

Menjamur PKL Dadakan

Masih Tergenang

Terpopuler

Artikel Terbaru