TUBAN, Radar Tuban – Rapat paripurna kedua DPRD Tuban tahun ini kembali diwarnai banyak meja anggota dewan yang kosong. Tercatat, 14 wakil rakyat yang tak mengikuti Paripurna Penyampaian Rekomendasi Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati 2021 kemarin (23/2).
Dari total 50 anggota dewan hanya 36 anggota yang hadir. Sisanya izin dan tanpa keterangan.
Menurut pantauan Jawa Pos Radar Tuban, pemandangan tak penuhnya seluruh meja wakil rakyat bukan hal baru dalam setiap paripurna.
Dikonfirmasi terkait absennya 14 anggota dewan, Ketua DPRD Tuban Miyadi mengatakan, dalam rapat paripurna kemarin yang hadir langsung 23 anggota dan yang mengikuti secara daring 13 anggota. Dengan demikian totalnya 36 anggota.
Sementara 14 anggota lainnya, dia mengaku tidak tahu kesibukannya.
‘’Barangkali ada kesibukan partai, sehingga tidak hadir,’’ ujarnya.
Fenomena anggota dewan tak hadir dalam paripurna, kata Miyadi, bukan hal baru. Menurut pria asal Bojonegoro ini, selama ini rata-rata tingkat kehadiran dalam paripurna tidak pernah 100 persen.
‘’Hadir 37 sampai 40 anggota itu sudah sangat bagus. Begitu kondisi bapak ibu anggota dewan yang ada,’’ ujar wakil rakyat dari PKB itu.
Miyadi menegaskan, kondisi ini segera dievaluasi agar rapat paripurna selanjutnya semakin banyak yang hadir. Salah satu upayanya adalah memanggil masing-masing ketua fraksi agar mengondisikan anggotanya agar setiap rapat paripurna bisa hadir. ‘’Paling tidak setiap rapat paripurna bisa hadir 90 persen, kalau tidak bisa 100 persen,’’ ujarnya.
Disinggung sanksi bagi anggota dewan yang tidak hadir, Miyadi menegaskan tidak ada sanksi bagi anggota legislatif yang bolos dalam paripurna.
Mengacu tata tertib dewan, kata dia, sanksi baru bisa diberikan jika secara berturut-turut enam kali absen paripurna. Mekanismenya, badan kehormatan (BK) DPRD memberikan rekomendasi kepada fraksi agar menjatuhkan sanksi kepada anggotanya.
”Jika tidak berturut-turut berarti tidak ada sanksinya,” tegasnya. (fud/ds)