TUBAN – PT Pertamina Patra Niaga telah secara resmi menyesuaikan harga Pertamax, yang sebelumnya Rp12.950 per liter, menjadi Rp13.700 per liter.
Harga baru bahan bakar minyak (BBM) jenis RON 92 ini berlaku di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina yang berada di Provinsi Aceh, Pulau Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara mulai Sabtu, 10 Agustus 2024, pukul 00.00 waktu setempat.
Dalam keterangannya di Jakarta pada Sabtu, Pejabat Sementara Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menjelaskan bahwa penyesuaian harga BBM Non Subsidi ini didasarkan pada tren harga rata-rata minyak dunia yang dipublikasikan atau ICP, serta nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS).
Sebelumnya, meskipun tren ICP mengalami kenaikan sejak akhir trimester pertama, harga BBM Non Subsidi Pertamina Patra Niaga tidak mengalami perubahan sejak Maret 2024. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan stabilitas ekonomi.
Namun, Pertamina Patra Niaga akhirnya memutuskan untuk melakukan penyesuaian harga sejalan dengan langkah yang telah diambil oleh seluruh badan usaha sejak awal Agustus 2024.
“Sebagai badan usaha lain, Pertamina juga melakukan penyesuaian harga BBM Non Subsidi secara bertahap,” kata Heppy.
Sebelumnya, produk BBM Non Subsidi lainnya seperti Pertamax Turbo, Pertamax Green 95, dan Dex Series telah disesuaikan pada awal Agustus 2024.
Heppy memastikan bahwa penetapan harga ini sudah sesuai dengan regulasi Kepmen ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022, yang merupakan perubahan atas Kepmen No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga BBM Non Subsidi.
Kenaikan harga ini juga mempertimbangkan daya beli masyarakat.
“Kami pastikan bahwa harga ini tetap yang paling kompetitif untuk produk-produk dengan kualitas setara,” tambahnya.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai harga produk Pertamina terbaru, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi Pertamina dengan mengklik link berikut: Harga BBM Terbaru, atau menghubungi Pertamina Call Center (PCC) di nomor 135. (*)
Sumber: Antara, Oleh: Imamatul Silfia