RADARBISNIS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai mengencangkan ikat pinggang tata kelola pasar saham. Regulator menargetkan 75 persen emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI) telah memenuhi ketentuan free float minimal 15 persen pada akhir 2026, sebagai upaya memperdalam likuiditas dan memperbaiki kualitas perdagangan saham nasional.
Target tersebut mencerminkan lompatan signifikan. Dari sekitar 960 emiten yang tercatat saat ini, baru sekitar 60 persen yang memenuhi ambang kepemilikan publik tersebut.
Dari 60 Persen ke 75 Persen: Jalan Tidak Mudah
Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengakui bahwa target ini bukan sekadar angka administratif.
“Dari sisi market cap dan jumlah emiten, kita targetkan totalnya akan mencapai sekitar 75 persen yang bisa kita dorong ke 15 persen. Saat ini masih di angka 60-an persen, jadi ada peningkatan sekitar 10–15 persen,” ujarnya, dikutip dari IDX Channel, Selasa (3/3).
Artinya, ratusan emiten masih harus membuka kepemilikan publik lebih lebar—sebuah langkah yang tak selalu mudah, terutama bagi perusahaan dengan struktur kepemilikan terkonsentrasi.
Strategi Bertahap, Bukan Sekadar Instruksi
OJK menegaskan pendekatan yang diambil tidak bersifat memaksa secara seragam. Kebijakan peningkatan free float akan diterapkan bertahap, dengan mempertimbangkan kapasitas pasar menyerap tambahan saham.
Untuk itu, regulator menggandeng Asosiasi Emiten Indonesia dari sisi suplai, serta komunitas investor dan perusahaan efek dari sisi permintaan.
Tujuannya satu: memastikan tambahan saham yang dilepas tidak justru menekan harga dan merusak kepercayaan pasar.
“Akan ada milestone satu tahun, dua tahun, hingga tiga tahun. Setelah itu, kita lihat melalui exit policy sesuai kemampuan daya serap pasar,” jelas Hasan.
Evaluasi Tahunan dan Opsi Exit Policy
Dalam skema yang disiapkan, OJK akan melakukan evaluasi berkala setiap tahun. Regulator akan menilai emiten mana yang benar-benar siap meningkatkan free float dan bagaimana respons pasar terhadap pasokan saham tambahan.
Pada akhir periode, emiten yang dinilai secara struktural tidak memungkinkan memenuhi ketentuan 15 persen tetap diberikan jalan keluar.
“Kalau ada emiten yang memang tidak memungkinkan dan memilih exit policy, tentu akan kita fasilitasi. Kalau ada yang butuh waktu tambahan, akan kita evaluasi kasus per kasus,” tegasnya.
Exit policy ini dinilai penting agar kebijakan tidak menjadi beban yang justru mematikan emiten kecil atau perusahaan keluarga yang belum siap bertransformasi.
Likuiditas, Transparansi, dan Taruhan Kepercayaan Pasar
Kebijakan free float bukan semata soal angka kepemilikan. Di baliknya, OJK tengah mendorong likuiditas yang lebih sehat, harga saham yang lebih mencerminkan mekanisme pasar, serta perlindungan investor ritel dari saham-saham beredar tipis yang rawan digoreng.
Namun, target 75 persen juga menjadi taruhan besar. Jika pasar gagal menyerap tambahan saham dengan baik, volatilitas bisa meningkat dan justru menggerus kepercayaan investor.
Akhir 2026 akan menjadi momen pembuktian: apakah pasar modal Indonesia benar-benar siap naik kelas, atau masih tertahan oleh struktur kepemilikan yang terlalu sempit. (*)










