TUBAN, Radar Tuban – Tahun anggaran 2022 sudah berjalan. Urusan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa yang dilebur ke dinas sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (dinsos P3A), serta bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana yang dilebur ke dinas kesehatan (dinkes), juga sudah menjalankan urusan pemerintahan masing-masing.
Namun, penggabungan sejumlah bidang urusan pemerintahan yang semula bernaung di bawah dinas pemberdayaan masyarakat desa dan keluarga berencana (DPMDKB) ternyata masih menyisakan pekerjaan rumah (PR) yang belum tuntas hingga saat ini.
Yakni, belum diterimakannya honor pembantu pembina keluarga berencana desa (PPKBD) dan sub PPKBD selama empat bulan (September, Oktober, November, Desember 2021). Padahal, tahun anggaran 2021 sudah berakhir dan informasinya juga sudah dicairkan.
Kepada Jawa Pos Radar Tuban, salah seorang kader PPKBD membenarkan belum menerima honor PPKBD dan sub PPKBD dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Keluarga Berencana (DPMD KB) Tuban selama empat bulan di tahun anggaran 2021.
‘’Empat bulan belum dikasih,’’ kata dia yang enggan disebutkan namanya.
Dihubungi terpisah, kader PPKBD lain di Kecamatan Palang juga membenarkan belum menerima honor bulanan yang menjadi hak kader PPKBD dan sub PPKBD.
Dia mengungkapkan, honor dua item tersebut sangat minim. PPKBD hanya Rp 100 ribu per bulan dipotong pajak. Sedangkan sub PPKBD Rp 50 ribu per bulan di potong pajak.
Namun, jika dikalikan dengan total kader PPKBD dan sub PPKBD se-Kabupaten Tuban, maka nominalnya cukup fantastis.
Berapa total kader PPKBD dan sub PPKBD se-Kabupaten Tuban? Kader ini hanya bisa memberikan gambaran bahwa setiap desa/kelurahan memiliki satu kader PPKBD. Karena Tuban memiliki 328 desa/kelurahan, maka jumlah kadernya 328 orang. Sementara untuk sub PPKBD setiap desa tidak sama. Jumlah minimalnya empat. Sebagian lebih.
Kader ini juga mengisyaratkan kasus honor PPKBD dan sub PPKBD yang belum diterimakan selama empat bulan dan tidak jelasnya keberadaan dana tersebut sangat mungkin masuk ke ranah hukum.
Informasi yang diterima wartawan koran ini, anggaran honor yang menjadi hak kader PPKBD dan sub PPKBD sudah cair sebelum tutup tahun anggaran 2021. Namun, entah karena faktor apa, anggaran tersebut tidak didistribusikan. Padahal, tahun anggaran 2022 sudah berjalan hampir tiga bulan.
Mantan Kepala DPMDKB Tuban Nurjanah ketika dikonfirmasi tidak menampik bahwa anggaran honor kader PPKBD dan sub PPKBD sudah cair sebelum tutup anggaran tahun 2021. Dia memastikan hal tersebut setelah menandatangani pengajuan pencairan anggaran honor untuk kader PPKBD dan sub PPKBD. ‘’Kapasitas saya saat itu memang menandatangani dan sudah saya tanda tangani,’’ tuturnya.
Menurut dia, setelah anggaran cair, honor PPKBD dan sub PPKBD seharusnya sudah didistribusikan ke masing-masing kader. ‘’Makanya saya sangat kaget ketika tahu ternyata belum didistribusikan,’’ tuturnya.
Kekagetan pejabat yang sekarang menjabat kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antarlembaga Sekretariat DPRD Tuban ini cukup beralasan. Sebab, laporan pertanggungjawaban (LPJ) juga sudah dilaksanakan. ‘’Sebelumnya juga lancar-lancar saja. Tidak ada masalah. Makanya saya kaget sekali ketika tahu (honor PPKBD dan sub PPKBD, Red) belum didistribusikan,’’ tuturnya.
Disinggung soal jumlah kader PPKBD dan sub PPKBD, mantan camat Kerek ini mengungkapkan, untuk jumlah kader PPKBD per desa/kelurahan masing-masing satu kader. Sementara sub PPKBD 2000 lebih. ‘’Kalau tidak salah 2.028 orang (sub PPKBD),’’ tandasnya. (tok/ds)