27.6 C
Tuban
Saturday, 23 November 2024
spot_img
spot_img

DPRD: Ini Langkah Awal Kami Melindungi Hak-Hak Disabilitas

spot_img

TUBAN, Radar Tuban – DPRD Tuban menghadiri Soft Launching Cafe Inclusi yang digelar Pemkab Tuban melalui pendampingan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskop UKM Perdag) Tuban dan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos P3A dan PMD) Tuban. Dalam soft launching tersebut juga digelar bincang santai yang dikemas dengan diskusi dan ngopi isu disabilitas, Sabtu (12/3).

Temanya,  Masa Depan Perda Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Kesejahteraan Penyandang Disabilitas Tuban.

Narasumbernya Ketua DPRD Tuban H.M Miyadi, S.Ag. M.M,  Komisioner Komnas Disabilitas RI Eka Prastawa Widyanta, perwakilan Diskop UKM Perdag Tuban, dan Dinsos P3A dan PMD Tuban.

Tempatnya, di depan kafe wisata Pantai Boom Tuban, Jalan Yos Sudarso. Kafe yang dikelola para penyandang disabilitas ini tidak berbeda dengan kafe pada umumnya yang menyediakan  coffee base, latte base, soda base dan snack.

Hadir pada acara tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Tuban Tri Astuti dan Yayasan Paramitra Jawa Timur Rudi Wibowo dan beberapa penyandang disabilitas.

Baca Juga :  Kemenkes Imbau Masyarakat Hindari Transaksi Jasa Titip Obat Impor

Miyadi saat menjadi pemateri menyampaikan, pelaksanaan Perda Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Kesejahteraan Penyandang Disabilitas yang diinisiasi DPRD Tuban nanti petunjuk teknisnya  diatur dalam peraturan bupati (perbup). Karena itu, pihaknya mendorong segera dirumuskan perbup tersebut. ‘’Ini sangat tergantung bupati bersama eksekutif,’’ tutur politisi PKB itu.

Di tempat yang sama, Ketua Komisi IV Tri Astuti juga mengatakan,  ditetapkannya Perda Nomor 20 Tahun 2021 merupakan langkah awal bagi DPRD dalam melindungi hak-hak disabilitas. Di antaranya hak hidup, hak bebas dari stigma, hak keadilan dan perlindungan hukum, hak pendidikan, hak pekerjaan, serta hak kewirausahaan.

Juga ada hak koperasi, hak kesehatan, hak politik, hak keagamaan, hak keolahragaan, hak kesejahteraan sosial, aksesibilitas, pelayanan publik, hak bebas dari diskriminasi, penelantaran, penyiksaan dan eksploitasi, hak hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat, hak berekspresi, berkomunikasi dan memperoleh informasi dan sebagainya.

Baca Juga :  Bule Australia Apresiasi Bimbingan Kawin

‘’Karena itu, perda ini sebagai pijakan pemerintah daerah untuk memenuhi hak-hak tersebut yang pelaksanaannya diatur melalui peraturan bupati,’’ imbuhnya.

Selain itu, kata politikus Partai Gerindra ini, untuk memudahkan koordinasi dan komunikasi pelaksanaannya, maka perlu segera dibentuk komite penyandang disabilitas. (fud/ds)

TUBAN, Radar Tuban – DPRD Tuban menghadiri Soft Launching Cafe Inclusi yang digelar Pemkab Tuban melalui pendampingan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskop UKM Perdag) Tuban dan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos P3A dan PMD) Tuban. Dalam soft launching tersebut juga digelar bincang santai yang dikemas dengan diskusi dan ngopi isu disabilitas, Sabtu (12/3).

Temanya,  Masa Depan Perda Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Kesejahteraan Penyandang Disabilitas Tuban.

Narasumbernya Ketua DPRD Tuban H.M Miyadi, S.Ag. M.M,  Komisioner Komnas Disabilitas RI Eka Prastawa Widyanta, perwakilan Diskop UKM Perdag Tuban, dan Dinsos P3A dan PMD Tuban.

Tempatnya, di depan kafe wisata Pantai Boom Tuban, Jalan Yos Sudarso. Kafe yang dikelola para penyandang disabilitas ini tidak berbeda dengan kafe pada umumnya yang menyediakan  coffee base, latte base, soda base dan snack.

Hadir pada acara tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Tuban Tri Astuti dan Yayasan Paramitra Jawa Timur Rudi Wibowo dan beberapa penyandang disabilitas.

- Advertisement -
Baca Juga :  Bule Australia Apresiasi Bimbingan Kawin

Miyadi saat menjadi pemateri menyampaikan, pelaksanaan Perda Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Kesejahteraan Penyandang Disabilitas yang diinisiasi DPRD Tuban nanti petunjuk teknisnya  diatur dalam peraturan bupati (perbup). Karena itu, pihaknya mendorong segera dirumuskan perbup tersebut. ‘’Ini sangat tergantung bupati bersama eksekutif,’’ tutur politisi PKB itu.

Di tempat yang sama, Ketua Komisi IV Tri Astuti juga mengatakan,  ditetapkannya Perda Nomor 20 Tahun 2021 merupakan langkah awal bagi DPRD dalam melindungi hak-hak disabilitas. Di antaranya hak hidup, hak bebas dari stigma, hak keadilan dan perlindungan hukum, hak pendidikan, hak pekerjaan, serta hak kewirausahaan.

Juga ada hak koperasi, hak kesehatan, hak politik, hak keagamaan, hak keolahragaan, hak kesejahteraan sosial, aksesibilitas, pelayanan publik, hak bebas dari diskriminasi, penelantaran, penyiksaan dan eksploitasi, hak hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat, hak berekspresi, berkomunikasi dan memperoleh informasi dan sebagainya.

Baca Juga :  Ditjen Imigrasi Beri Tips Mudah Ajukan Permohonan Paspor Haji

‘’Karena itu, perda ini sebagai pijakan pemerintah daerah untuk memenuhi hak-hak tersebut yang pelaksanaannya diatur melalui peraturan bupati,’’ imbuhnya.

Selain itu, kata politikus Partai Gerindra ini, untuk memudahkan koordinasi dan komunikasi pelaksanaannya, maka perlu segera dibentuk komite penyandang disabilitas. (fud/ds)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img