PEREDARAN narkoba di Tuban masih cukup tinggi. Berdasarkan hasil razia sebulan terakhir, diamankan 4,72 gram sabu-sabu (SS) dan 2.080 butir obat daftar G atau pil koplo dari 8 kasus.
Rinciannya, 4 kasus narkotika jenis SS dan 4 kasus penyalahgunaan obat daftar G jenis dobel L dan dobel Y. Dari 8 kasus tersebut diamankan dari 7 tersangka. Mereka berinisial MS, warga Desa Kedungharjo, Kecamatan Bangilan, NA (Bate, Bangilan), MMAA (Bangilan), dan H alias Jidin (Prunggahan Wetan, Semanding). Sedangkan tersangka SS yang diamankan berinisial MY (Gesikharjo, Palang), S (Dikir, Tambakboyo), SH (Mander, Tambakboyo), dan RFN (Krembangan, Surabaya).
Kasatreskoba Polres Tuban AKP Daky Dzulqornain menjelaskan, konsumen obat daftar G tak hanya nelayan dan pekerja kasar, namun juga pelajar SMP – SMA. Keuntungan yang didapat para pengedar cukup menjanjikan. Obat daftar G yang dibeli dengan harga Rp 20 ribu per tik berisi 10 butir tersebut dijual menjadi Rp 35 ribu per tik.
Berbeda dengan SS. Daky menjelaskan, seluruh tersangka yang diamankan adalah pengguna. Mereka mengaku mendapatkan kristal tersebut dari seseorang yang tidak dikenal.
”Jadi jaringan peredarannya terputus begitu pengguna ditangkap,” ujarnya. (yud/ds)