TUBAN, Radar Tuban – Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama puasa Ramadan dan Lebaran diminta untuk tidak menggelar buka bersama (bukber), sahur bersama, dan open house. Larangan tersebut mengacu Surat Edaran (SE) Kemenag Nomor 08 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah pada Bulan Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M.
Kasi Bimbingan Masyarakat (Binmas) Islam Kemenag Tuban Mashari mengatakan, dalam SE tersebut disebutkan larangan bukan hanya untuk menyelenggarakan, tapi juga larangan mendatangi undangan acara bukber, sahur bersama, dan open house. ‘’Ini untuk menghindari kerumunan massa,’’ ujarnya. Larangan tersebut tidak hanya berlaku untuk PNS, namun juga masyarakat umum.
Bagaimana dengan pelaksanaan tarawih? Mashari menerangkan, untuk daerah yang masuk PPKM Level 1 bisa melaksanakan salat berjamaah dengan jumlah jamaah 100 persen dari kapasitas tempat. Namun demikian, mereka tetap harus menerapkan protokol kesehatan.
Untuk daerah berstatus PPKM level 2, kegiatan keagamaan paling banyak hanya boleh dihadiri 75 persen jamaah dari kapasitas tempat. ‘’Jika masuk level 3 hanya bisa melaksanakan ibadah dengan kapasitan 50 persen,’’ jelasnya.
Disinggung larangan PNS menggelar dan menghadiri buka bersama (bukber), sahur bersama, dan open house, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian (Dinkominfotiksan) Tuban Arif Handoyo mengatakan, petunjuk teknis larangan tersebut belum diterimanya. ‘’Informasinya hanya untuk bukber saja. Untuk kepastiannya menunggu regulasi resminya,” ujarnya. (fud/ds)