30.7 C
Tuban
Friday, 22 November 2024
spot_img
spot_img

Pekan Depan Fauziah Jalani Sidang Perdana

spot_img

TUBAN, Radar Tuban – Lebih dari dua bulan pasca diamankan Polres Tuban, sidang pertama Fauziah Fadlina, 21, akhirnya akan digelar. Sidang perdana kasus penipuan modus investasi bodong itu dijadwalkan Selasa (12/4) pekan depan di Pengadilan Negeri (PN) Tuban.

Agenda sidang perdana rencananya digelar secara daring. Dengan begitu, terdakwa yang merupakan mahasiswi jurusan hukum tersebut tidak perlu dihadirkan dalam ruang sidang.

Humas Pengadilan Negeri Tuban Uzan Purwadi menyampaikan, dari dua terdakwa kasus penipuan modus investasi bodong yang dilakukan Fauziah Fadlina dan Irwid Ayu, baru kasus Fauziah yang sudah siap disidangkan. Dia memastikan, Fauziah tidak dihadirkan di ruang sidang dengan alasan masih pandemi Covid-19. Sehingga, sidang dilakukan daring melalui aplikasi Zoom.

Baca Juga :  Polisi Telusuri Keterlibatan Keluarga Tersangka Investasi Bodong

‘’Fauziah sidang pertama Selasa 12 April, untuk Irwid Ayu belum,’’ tuturnya kepada Jawa Pos Radar Tuban.

Hakim kelahiran Sleman, Jawa Tengah ini mengatakan, meski Fauziah disidang jarak jauh dari Lapas Kelas IIB, dia memastikan tidak akan mengurangi esensi dari persidangan tersebut. Di bagian lain, dia menyampaikan agenda sidang perdana yang membacakan dakwaan tersebut dilaksanakan terbuka. Artinya, ruang sidang boleh dihadiri oleh korban atau pihak yang merasa dirugikan dengan tindakan terdakwa tersebut.

‘’Boleh hadir karena terbuka untuk umum,’’ kata dia.

Kuasa hukum korban Nang Engki Anom Suseno menyampaikan karena sidang pertama agendanya pembacaan dakwaan, maka tidak perlu dihadiri saksi atau korban. Namun, jika ada saksi atau korban yang ingin ikut hadir di ruang sidang, juga tidak akan dilarang mengingat sidang tersebut bersifat terbuka untuk umum.

Baca Juga :  Tercatat 135 Laporan Kriminalitas di 2022, Kasus Penipuan Mendominasi

‘’Jika dalam pembacaan dakwaan ada eksepsi, baru nanti akan dihadirkan saksi dan korban pada sidang berikutnya,’’ tutur kuasa hukum asal Desa Leranwetan, Kecamatan Palang ini.

Diberitakan sebelumnya, Fauziah Fadlina adalah satu dari sembilan reseller Samudera Zahrotul Billad, tersangka utama penipuan skema ponzi asal Lamongan. Fauziah ditahan dan ditetapkan tersangka sejak 18 Januari 2022 karena diduga menipu sekitar 300 membernya dengan total kerugian mencapai Rp 5 miliar. Setelah penetapan tersangka Fauziah, menyusul kemudian Irwid Ayu Audi Permatasari yang ditetapkan tersangka kasus yang sama satu bulan kemudian. (yud/tok)

TUBAN, Radar Tuban – Lebih dari dua bulan pasca diamankan Polres Tuban, sidang pertama Fauziah Fadlina, 21, akhirnya akan digelar. Sidang perdana kasus penipuan modus investasi bodong itu dijadwalkan Selasa (12/4) pekan depan di Pengadilan Negeri (PN) Tuban.

Agenda sidang perdana rencananya digelar secara daring. Dengan begitu, terdakwa yang merupakan mahasiswi jurusan hukum tersebut tidak perlu dihadirkan dalam ruang sidang.

Humas Pengadilan Negeri Tuban Uzan Purwadi menyampaikan, dari dua terdakwa kasus penipuan modus investasi bodong yang dilakukan Fauziah Fadlina dan Irwid Ayu, baru kasus Fauziah yang sudah siap disidangkan. Dia memastikan, Fauziah tidak dihadirkan di ruang sidang dengan alasan masih pandemi Covid-19. Sehingga, sidang dilakukan daring melalui aplikasi Zoom.

Baca Juga :  Kecil Kemungkinan Dua Penggugat Irwid Dapat 2,5 M, Cek Detail Alasannya

‘’Fauziah sidang pertama Selasa 12 April, untuk Irwid Ayu belum,’’ tuturnya kepada Jawa Pos Radar Tuban.

Hakim kelahiran Sleman, Jawa Tengah ini mengatakan, meski Fauziah disidang jarak jauh dari Lapas Kelas IIB, dia memastikan tidak akan mengurangi esensi dari persidangan tersebut. Di bagian lain, dia menyampaikan agenda sidang perdana yang membacakan dakwaan tersebut dilaksanakan terbuka. Artinya, ruang sidang boleh dihadiri oleh korban atau pihak yang merasa dirugikan dengan tindakan terdakwa tersebut.

- Advertisement -

‘’Boleh hadir karena terbuka untuk umum,’’ kata dia.

Kuasa hukum korban Nang Engki Anom Suseno menyampaikan karena sidang pertama agendanya pembacaan dakwaan, maka tidak perlu dihadiri saksi atau korban. Namun, jika ada saksi atau korban yang ingin ikut hadir di ruang sidang, juga tidak akan dilarang mengingat sidang tersebut bersifat terbuka untuk umum.

Baca Juga :  Belasan Korban Siap Jadi Saksi dalam Sidang Lanjutan Fauziah

‘’Jika dalam pembacaan dakwaan ada eksepsi, baru nanti akan dihadirkan saksi dan korban pada sidang berikutnya,’’ tutur kuasa hukum asal Desa Leranwetan, Kecamatan Palang ini.

Diberitakan sebelumnya, Fauziah Fadlina adalah satu dari sembilan reseller Samudera Zahrotul Billad, tersangka utama penipuan skema ponzi asal Lamongan. Fauziah ditahan dan ditetapkan tersangka sejak 18 Januari 2022 karena diduga menipu sekitar 300 membernya dengan total kerugian mencapai Rp 5 miliar. Setelah penetapan tersangka Fauziah, menyusul kemudian Irwid Ayu Audi Permatasari yang ditetapkan tersangka kasus yang sama satu bulan kemudian. (yud/tok)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img