TUBAN, Radar Tuban – Setelah dua tahun tak mengirimkan jamaah haji, tahun ini Pemerintah Saudi resmi mengumumkan kembali dibukanya penyelenggaraan ibadah haji. Dibukanya keran tersebut dengan syarat mereka yang boleh ke Tanah Suci hanya yang berusia di bawah 65 tahun.
Bagaimana dengan calon jamaah haji (CJH) yang usianya di atas 65 tahun? Kepala Kantor Kemenag Tuban Ahmad Munir mengatakan, berdasarkan data jamaah yang sudah melunasi biaya penyelenggaraan haji (BPIH) tahun 2020, tercatat sekitar 248 orang yang berusia di atas 65 tahun. Dia mengatakan, mengacu aturan terbaru dari Arab Saudi, mereka terancam batal berangkat.
‘’Pembatasan usia CJH berlaku untuk semuanya, baik yang reguler maupun khusus,” katanya menjawab pertanyaan Jawa Pos Radar Tuban.
Pejabat kelahiran Bojonegoro ini menyampaikan, jumlah CJH yang berusia lanjut tersebut masih berpeluang bertambah. Mengingat masih ada paspor yang belum bisa tarik data vaksin, paspor baru, serta paspor perpanjangan. Paspor tersebut kemungkinan banyak berisi data CJH Tuban yang berusia 65 tahun ke atas. Untuk sementara, kata Munir, terdata 880 CJH yang berusia di bawah 65 tahun dan bisa berangkat ke Tanah Suci.
Pejabat yang juga warga Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) ini memahami kekecewaan sebagian besar calon tamu Allah tersebut. Karena itu, Munir berharap masyarakat Tuban, terutama calon jamaah haji yang belum dapat berangkat untuk bersabar.
‘’Semoga yang terbentur aturan tersebut bisa memahami dan bersabar,’’ imbaunya.
Sementara itu, Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Tuban Ashabul Yamin menyebutkan jumlah CJH Kabupaten Tuban tahun 2020 yang sudah pelunasan sejumlah 1.265 orang. Dia mengatakan, ada wacana kuota yang diberangkat dari Indonesia sekitar 110.500 CJH orang. Menurut menteri agama, kata dia, itu terdiri dari kuota untuk jamaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus 8.840 orang.
Yamin menambahkan, pemerintah bersama DPR saat ini menetapkan BPIH tahun ini rata-rata sebesar Rp 39.886.009. Biaya tersebut meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup (living cost), dan biaya visa. Jumlah tersebut naik sekitar Rp 4 juta dari total biaya yang ditetapkan pada pemberangkatan sebelumnya 2022.
Perlu diketahui, pada 2020, biaya ibadah haji sebesar Rp35,2 juta. Meski demikian, selisih tersebut tidak dibebankan kepada jamaah haji yang sudah melakukan pelunasan tunda pada 2020. Penambahan biaya akan dibebankan kepada alokasi virtual account. (yud/ds)