33 C
Tuban
Saturday, 19 April 2025
spot_img
spot_img

Tahun Ini Tak Jadwalkan Pengisian Perangkat Desa yang Kosong

TUBAN, Radar Tuban – Pengisian serentak perangkat desa (perades) di Tuban baru digelar pada akhir 2020. Belum genap dua tahun sudah ratusan jabatan perades yang
kosong. Angka persisnya, 127 jabatan pada 102 desa di 19 kecamatan.

Di tengah kondisi dilematis yang mempertaruhkan pelayanan masyarakat di desa tersebut dipastikan tahun ini tidak dijadwalkan pengisian serentak perades.

Kepastian tersebut disampaikan Kabid Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos P3A PMD) Tuban Suhut.

‘’Terpaksa pengisian perades ditunda,’’ tegas dia menjawab pertanyaan Jawa Pos Radar Tuban kemarin (19/4).

Suhut mengatakan, pengisian perades serentak oleh pemkab selalu digelar rutin setiap tahun sekali. Tahun ini, kata dia, seharusnya ada pengisian. Namun, karena berlangsung pemilihan kepala desa (pilkades) serentak pada 46 desa, maka pengisian serentak perades terpaksa ditunda.

Baca Juga :  Seleksi PPPK 2022: P1 Tanpa Observasi, P2&P3 Tak Pakai Perangkat Pembelajaran

Pertimbangannya, terang mantan kepala Seksi Peningkatan Kapasitas Aparatur Dispe maspemdes KB Tuban ini, karena tahapan pilkades sudah harus dimulai pada Juni hingga Desember mendatang.

Dengan ditundanya pengisian serentak perades, kata Suhut, diharapkan institusinya bisa fokus untuk persiapan pilkades.

‘’Jika sampai ada dua kegiatan dalam satu tahun di desa dikhawatirkan tidak maksimal,’’ terang dia yang berharap pengisian serentak perades diselenggarakan tahun depan.

Meski pengisian masal diagendakan tahun depan, Suhut mengisyaratkan institusinya tidak menghalangi apabila pemerintahan desa menggelar perades secara
mandiri tahun ini. Itu karena pemerintah desa memiliki kewenangan melakukan pengisian perades sendiri. Sebab, kewenangan pengangkatan dan pemberhentian perades adalah kepala desa.

Baca Juga :  Pelunasan Biaya Haji hingga 5 Mei

Namun demikian, kata alumnus Universitas Kediri ini, untuk pengisian perades secara mandiri, pemerintah desa harus menggandeng pihak ketiga untuk pembuatan soal ujiannya. Tentu yang digandeng harus lembaga yang kredibel.

‘’Ini untuk memastikan bahwa tidak ada kecurangan dalam pengisian pe rades,’’ ujar pria berkacamata itu.

Jika desa tidak mampu melaksanakan pengisian perades secara mandiri, kata
dia, maka pemkab akan memfasilitasi seperti dua tahun berturut-turut. (fud/ds)

TUBAN, Radar Tuban – Pengisian serentak perangkat desa (perades) di Tuban baru digelar pada akhir 2020. Belum genap dua tahun sudah ratusan jabatan perades yang
kosong. Angka persisnya, 127 jabatan pada 102 desa di 19 kecamatan.

Di tengah kondisi dilematis yang mempertaruhkan pelayanan masyarakat di desa tersebut dipastikan tahun ini tidak dijadwalkan pengisian serentak perades.

Kepastian tersebut disampaikan Kabid Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos P3A PMD) Tuban Suhut.

‘’Terpaksa pengisian perades ditunda,’’ tegas dia menjawab pertanyaan Jawa Pos Radar Tuban kemarin (19/4).

Suhut mengatakan, pengisian perades serentak oleh pemkab selalu digelar rutin setiap tahun sekali. Tahun ini, kata dia, seharusnya ada pengisian. Namun, karena berlangsung pemilihan kepala desa (pilkades) serentak pada 46 desa, maka pengisian serentak perades terpaksa ditunda.

- Advertisement -
Baca Juga :  Gunung Merapi Kembali Luncurkan Awan Panas Guguran pada Minggu Pagi

Pertimbangannya, terang mantan kepala Seksi Peningkatan Kapasitas Aparatur Dispe maspemdes KB Tuban ini, karena tahapan pilkades sudah harus dimulai pada Juni hingga Desember mendatang.

Dengan ditundanya pengisian serentak perades, kata Suhut, diharapkan institusinya bisa fokus untuk persiapan pilkades.

‘’Jika sampai ada dua kegiatan dalam satu tahun di desa dikhawatirkan tidak maksimal,’’ terang dia yang berharap pengisian serentak perades diselenggarakan tahun depan.

Meski pengisian masal diagendakan tahun depan, Suhut mengisyaratkan institusinya tidak menghalangi apabila pemerintahan desa menggelar perades secara
mandiri tahun ini. Itu karena pemerintah desa memiliki kewenangan melakukan pengisian perades sendiri. Sebab, kewenangan pengangkatan dan pemberhentian perades adalah kepala desa.

Baca Juga :  Kekosongan Perangkat Desa Diisi Tahun Depan. Ini Rincian Detailnya

Namun demikian, kata alumnus Universitas Kediri ini, untuk pengisian perades secara mandiri, pemerintah desa harus menggandeng pihak ketiga untuk pembuatan soal ujiannya. Tentu yang digandeng harus lembaga yang kredibel.

‘’Ini untuk memastikan bahwa tidak ada kecurangan dalam pengisian pe rades,’’ ujar pria berkacamata itu.

Jika desa tidak mampu melaksanakan pengisian perades secara mandiri, kata
dia, maka pemkab akan memfasilitasi seperti dua tahun berturut-turut. (fud/ds)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radarbisnis.com

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Bisnis WhatsApp Channel : https:http://bit.ly/3DonStL. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img