26.5 C
Tuban
Sunday, 13 April 2025
spot_img
spot_img

Angkutan Barang Dilarang Beroperasi hingga 1 Mei

TUBAN, Radar Tuban – Mulai Kamis (28/4) hari ini, mobilitas angkutan barang di jalan nasional Surabaya—Tuban—Semarang dan Tuban—Paciran-Gresik dipastikan jauh berkurang.

Itu menyusul mulai berlakunya larangan beroperasi bagi kendaraan angkutan barang.

Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLH Hub) Tuban Imam Isdarmawan mengatakan, berlakunya larangan beroperasi bagi kendaraan angkutan barang tersebut dengan pertimbangan untuk memprioritaskan kendaraan pribadi pemudik dan transportasi umum.

Pejabat yang akrab disapa Imam ini mengemukakan, pembatasan tersebut sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 45 Tahun 2022. Dalam SE tersebut disebutkan angkutan barang tidak diizinkan melintas di jalan nasional dan jalan tol per 28 April hingga 1 Mei. Kendaraan tersebut dengan spesifikasi beratnya lebih dari 14 ton, bersumbu tiga atau lebih, serta berkereta tempelan atau gandengan.

Baca Juga :  Halte Bayangan di Sejumlah Lokasi di Tuban Ini Akan Ditertibkan

Kendaraan angkutan barang yang diizinkan beroperasi hanya yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM), barang ekspor—impor dari dan ke pelabuhan, air minum kemasan, ternak, pupuk, pos, dan pengangkut bahan-bahan pokok.

Untuk memastikan kendaraan angkutan barang yang melintas tersebut sesuai ketentuan, petugas akan mengecek surat jalan dan muatannya. Imam menegaskan, sehari menjelang dimulainya pembatasan operasional kendaraan angkutan barang kemarin, kepadatan arus lalu lintas di sepanjang jalan nasional di Tuban terpantau wajar.

‘’Di hari terakhir batas operasi kemarin tidak ada penumpukan kendaraan angkutan barang. Para pengusaha sudah menyiasati  pembatasan tersebut. Pengiriman barang dikebut beberapa hari lalu,’’ ujarnya.

Alumni Sekolah Tinggi Transportasi Darat Bekasi ini menambahkan, meski mulai Kamis hari ini angkutan barang  banyak berkurang, pemudik tetap diminta waspada.

Baca Juga :  Separo Tanah Wakaf di Tuban Belum Bersertifikat

Pasalnya, arus lalu lintas kendaraan pemudik di jalur pantura akan meningkat mulai H-5 Lebaran. Bapak dua anak ini mengemukakan, kendaraan kecil seperti mobil justru lebih berbahaya karena kegesitannya. Jika dalam berlalu lintas para pemudik tidak saling menghormati, rawan kecelakaan. (sab/ds)

TUBAN, Radar Tuban – Mulai Kamis (28/4) hari ini, mobilitas angkutan barang di jalan nasional Surabaya—Tuban—Semarang dan Tuban—Paciran-Gresik dipastikan jauh berkurang.

Itu menyusul mulai berlakunya larangan beroperasi bagi kendaraan angkutan barang.

Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLH Hub) Tuban Imam Isdarmawan mengatakan, berlakunya larangan beroperasi bagi kendaraan angkutan barang tersebut dengan pertimbangan untuk memprioritaskan kendaraan pribadi pemudik dan transportasi umum.

Pejabat yang akrab disapa Imam ini mengemukakan, pembatasan tersebut sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 45 Tahun 2022. Dalam SE tersebut disebutkan angkutan barang tidak diizinkan melintas di jalan nasional dan jalan tol per 28 April hingga 1 Mei. Kendaraan tersebut dengan spesifikasi beratnya lebih dari 14 ton, bersumbu tiga atau lebih, serta berkereta tempelan atau gandengan.

Baca Juga :  Endapan Lumpur Akibat Banjir Bandang Ganggu Aktivitas Belajar-Mengajar

Kendaraan angkutan barang yang diizinkan beroperasi hanya yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM), barang ekspor—impor dari dan ke pelabuhan, air minum kemasan, ternak, pupuk, pos, dan pengangkut bahan-bahan pokok.

- Advertisement -

Untuk memastikan kendaraan angkutan barang yang melintas tersebut sesuai ketentuan, petugas akan mengecek surat jalan dan muatannya. Imam menegaskan, sehari menjelang dimulainya pembatasan operasional kendaraan angkutan barang kemarin, kepadatan arus lalu lintas di sepanjang jalan nasional di Tuban terpantau wajar.

‘’Di hari terakhir batas operasi kemarin tidak ada penumpukan kendaraan angkutan barang. Para pengusaha sudah menyiasati  pembatasan tersebut. Pengiriman barang dikebut beberapa hari lalu,’’ ujarnya.

Alumni Sekolah Tinggi Transportasi Darat Bekasi ini menambahkan, meski mulai Kamis hari ini angkutan barang  banyak berkurang, pemudik tetap diminta waspada.

Baca Juga :  BMKG : Gelombang Tinggi Masih Berpotensi di Selatan Jabar-DIY

Pasalnya, arus lalu lintas kendaraan pemudik di jalur pantura akan meningkat mulai H-5 Lebaran. Bapak dua anak ini mengemukakan, kendaraan kecil seperti mobil justru lebih berbahaya karena kegesitannya. Jika dalam berlalu lintas para pemudik tidak saling menghormati, rawan kecelakaan. (sab/ds)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radarbisnis.com

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Bisnis WhatsApp Channel : https:http://bit.ly/3DonStL. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img