30.8 C
Tuban
Saturday, 23 November 2024
spot_img
spot_img

Resahkan Pengguna Jalan, Pengamen Badut Dirazia

spot_img

TUBAN, Radar Tuban – Tiga pengamen dan dua badut jalanan yang sering beroperasi di jalan protokol Tuban pada Selasa (17/5) malam diamankan petugas Satpol PP Tuban.

Mereka diciduk karena dianggap meresahkan dan mengganggu pengguna jalan. Setelah diamankan, mereka didata, dibina, dan diminta untuk tidak mengulangi kegiatannya.

Kepala Satpol PP dan Damkar Tuban Gunadi menyampaikan, para badut dan pengamen tersebut diamankan  di sejumlah ruas jalan protokol. Di antaranya, simpang Kapur, simpang Karang Waru, dan simpang SMPN 4 Tuban.

‘’Kegiatan ini menindaklanjuti laporan masyarakat terkait keberadaan mereka yang semakin banyak dan meresahkan,’’ ujarnya.

Mantan camat Grabagan ini menyampaikan, penertiban para pengamen tersebut untuk menegakkan Perda Nomor 16 Tahun 2014 tentang Keteritban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Mengacu perda tersebut, terang Gunadi, pengamen, gelandangan, anak jalanan, dan semacamnya dilarang meminta uang di jalan protokol karena dapat membahayakan mereka sendiri dan pengguna jalan.

Baca Juga :  Cak Sariban Raih Anugerah Sutasoma 2022

‘’Penegakan perda berlaku untuk semua masyarakat, jadi tidak tebang pilih,’’ tuturnya.

Patroli dilakukan dengan menyisir semua jalan protokol di Tuban. Dimulai dari Jalan Basuki Rachmad, Jalan Pramuka, Jalan Wahidin Sudirohusodo, Jalan Gajah Mada, Jalan Letda Sucipto, dan sekitar kawasan Merakurak. Selama ini jalanan tersebut banyak diisi badut yang meminta uang ke pengguna jalan dengan cara berjoget atau berkeliling ke pengguna jalan saat lampu merah menyala.

‘’Jika dibiarkan, jumlahnya akan semakin banyak dan dapat mengganggu ketertiban umum,’’ tegasnya.(yud/ds)

TUBAN, Radar Tuban – Tiga pengamen dan dua badut jalanan yang sering beroperasi di jalan protokol Tuban pada Selasa (17/5) malam diamankan petugas Satpol PP Tuban.

Mereka diciduk karena dianggap meresahkan dan mengganggu pengguna jalan. Setelah diamankan, mereka didata, dibina, dan diminta untuk tidak mengulangi kegiatannya.

Kepala Satpol PP dan Damkar Tuban Gunadi menyampaikan, para badut dan pengamen tersebut diamankan  di sejumlah ruas jalan protokol. Di antaranya, simpang Kapur, simpang Karang Waru, dan simpang SMPN 4 Tuban.

‘’Kegiatan ini menindaklanjuti laporan masyarakat terkait keberadaan mereka yang semakin banyak dan meresahkan,’’ ujarnya.

Mantan camat Grabagan ini menyampaikan, penertiban para pengamen tersebut untuk menegakkan Perda Nomor 16 Tahun 2014 tentang Keteritban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Mengacu perda tersebut, terang Gunadi, pengamen, gelandangan, anak jalanan, dan semacamnya dilarang meminta uang di jalan protokol karena dapat membahayakan mereka sendiri dan pengguna jalan.

- Advertisement -
Baca Juga :  Hari Ini Gerhana Matahari Hybrid, BMKG Imbau Agar Tak Melihat Langsung

‘’Penegakan perda berlaku untuk semua masyarakat, jadi tidak tebang pilih,’’ tuturnya.

Patroli dilakukan dengan menyisir semua jalan protokol di Tuban. Dimulai dari Jalan Basuki Rachmad, Jalan Pramuka, Jalan Wahidin Sudirohusodo, Jalan Gajah Mada, Jalan Letda Sucipto, dan sekitar kawasan Merakurak. Selama ini jalanan tersebut banyak diisi badut yang meminta uang ke pengguna jalan dengan cara berjoget atau berkeliling ke pengguna jalan saat lampu merah menyala.

‘’Jika dibiarkan, jumlahnya akan semakin banyak dan dapat mengganggu ketertiban umum,’’ tegasnya.(yud/ds)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img