27.4 C
Tuban
Saturday, 23 November 2024
spot_img
spot_img

PKL Taman Sleko Keluhkan Pungutan Liar

spot_img

TUBAN, Radar Tuban – Keramaian di sekitar Taman Sleko Tuban dimanfaatkan segelintir orang untuk mencari keuntungan pribadi dengan mengenakan pungutan liar (pungli) kepada sejumlah pedagang di sekitar lokasi Car Free Night (CFN). Mereka dimintai dana Rp 100 ribu – Rp 120 ribu dengan dalih  untuk memesan tempat sekaligus membayar penerangan.

EN, salah satu pedagang di Taman Sleko kepada Jawa Pos Radar Tuban menuturkan, besarnya dana yang diminta tergantung dari gerobak dagangan.

‘’Awalnya kami mengira pungutan tersebut resmi dari pemda, jadi banyak yang sudah membayar,’’ ujarnya.

Merasa janggal, EN bersama sejumlah pedagang mengecek kebenaran pungutan tersebut ke instansi terkait. Atas laporan tersebut, pekan lalu semua pedagang diundang ke ruang satpol PP untuk mendapat penjelasan. Intinya, pemkab tidak pernah meminta iuran apa pun kepada para pedagang. Termasuk untuk sewa tempat maupun penerangan.

Baca Juga :  Kemendag Kembali Gelar Anugerah "Good Design Indonesia" 2023

Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kepala Satpol PP dan Damkar Tuban Gunadi membenarkan telah mendapat laporan terkait pungli yang dilakukan oleh segelintir orang tersebut.

Dia menegaskan, pemkab sama sekali tidak menerapkan tarif terhadap para pedagang yang berjualan di sekitar Taman Sleko.

‘’Setelah mendapat laporan tersebut, kami langsung  mengumpulkan semua pedagang untuk sosialisasi bahwa pungutan tersebut liar dan bukan dari pemkab,’’ kata dia.

Mantan kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Tuban ini mengatakan, pihaknya sudah mengantongi sejumlah nama yang diduga memungli pedagang tersebut. Berdasarkan keterangan pedagang, mereka adalah warga yang tinggal di sekitar lokasi dan beberapa oknum pedagang yang lebih dulu berjualan di tempat tersebut.

Baca Juga :  2023, Jembatan Glendeng Bakal Diperbaiki Total, Biaya Ditaksir Rp 50 Miliar

‘’Sudah kami tindaklanjuti dan mengimbau untuk tidak perlu membayar (pungli) lagi,’’ tegasnya.

Mantan camat Grabagan ini menambahkan, pemkab sudah menangani laporan pungli tersebut. Untuk meminimalisasi hal yang sama terulang, Dinas Koperasi UKM, dan Perdagangan Tuban mulai melakukan pendataan dan penataan agar lebih rapi.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Tuban Agus Wijaya mengatakan, saat ini PKL sudah ditata agar lebih rapi. Penataan tersebut merupakan salah satu standard operating procedure (SOP) yang disiapkan pemkab untuk penyelenggaraan kembali CFN. Terkait pungutan liar yang dilakukan kepada para pedagang, Agus mengatakan, institusinya masih melakukan investigasi.

‘’Masih dicari dan didalami,’’ ujarnya. (yud/ds)

TUBAN, Radar Tuban – Keramaian di sekitar Taman Sleko Tuban dimanfaatkan segelintir orang untuk mencari keuntungan pribadi dengan mengenakan pungutan liar (pungli) kepada sejumlah pedagang di sekitar lokasi Car Free Night (CFN). Mereka dimintai dana Rp 100 ribu – Rp 120 ribu dengan dalih  untuk memesan tempat sekaligus membayar penerangan.

EN, salah satu pedagang di Taman Sleko kepada Jawa Pos Radar Tuban menuturkan, besarnya dana yang diminta tergantung dari gerobak dagangan.

‘’Awalnya kami mengira pungutan tersebut resmi dari pemda, jadi banyak yang sudah membayar,’’ ujarnya.

Merasa janggal, EN bersama sejumlah pedagang mengecek kebenaran pungutan tersebut ke instansi terkait. Atas laporan tersebut, pekan lalu semua pedagang diundang ke ruang satpol PP untuk mendapat penjelasan. Intinya, pemkab tidak pernah meminta iuran apa pun kepada para pedagang. Termasuk untuk sewa tempat maupun penerangan.

Baca Juga :  Pemkab-PCNU, Bersinergi Membangun Tuban

Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kepala Satpol PP dan Damkar Tuban Gunadi membenarkan telah mendapat laporan terkait pungli yang dilakukan oleh segelintir orang tersebut.

- Advertisement -

Dia menegaskan, pemkab sama sekali tidak menerapkan tarif terhadap para pedagang yang berjualan di sekitar Taman Sleko.

‘’Setelah mendapat laporan tersebut, kami langsung  mengumpulkan semua pedagang untuk sosialisasi bahwa pungutan tersebut liar dan bukan dari pemkab,’’ kata dia.

Mantan kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Tuban ini mengatakan, pihaknya sudah mengantongi sejumlah nama yang diduga memungli pedagang tersebut. Berdasarkan keterangan pedagang, mereka adalah warga yang tinggal di sekitar lokasi dan beberapa oknum pedagang yang lebih dulu berjualan di tempat tersebut.

Baca Juga :  Airlangga Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Tetap Tinggi Sepanjang 2022

‘’Sudah kami tindaklanjuti dan mengimbau untuk tidak perlu membayar (pungli) lagi,’’ tegasnya.

Mantan camat Grabagan ini menambahkan, pemkab sudah menangani laporan pungli tersebut. Untuk meminimalisasi hal yang sama terulang, Dinas Koperasi UKM, dan Perdagangan Tuban mulai melakukan pendataan dan penataan agar lebih rapi.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Tuban Agus Wijaya mengatakan, saat ini PKL sudah ditata agar lebih rapi. Penataan tersebut merupakan salah satu standard operating procedure (SOP) yang disiapkan pemkab untuk penyelenggaraan kembali CFN. Terkait pungutan liar yang dilakukan kepada para pedagang, Agus mengatakan, institusinya masih melakukan investigasi.

‘’Masih dicari dan didalami,’’ ujarnya. (yud/ds)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img