TUBAN, Radar Tuban – Satu di antara rekomendasi yang diberikan Komisi Aparatur Sipil Negera (KASN) terkait penempatan pejabat di lingkup Pemkab Tuban adalah standar kompetensi.
Namun, sepertinya rekomendasi tersebut sulit diterapkan seratus persen. Sebab, salah satu problem utama di hampir setiap daerah adalah minimnya kuantitas sumber daya manusia (SDM) pejabat yang sesuai dengan kompetensi jabatannya. Karena itu, jika dipaksakan sesuai dengan standar KASN, hampir pasti banyak jabatan yang kosong karena tidak ada pejabat yang linier dengan pendidikannya.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfotiksan) Tuban Arif Handoyo membenarkan problem dilematis tersebut. Dia menyampaikan, secara kuantitas, pejabat yang sesuai kompetensi atau linier dengan disiplin ilmunya memang minim.
‘’Sepertinya tidak hanya Tuban, di daerah lain juga sama (minim jumlah pejabat yang sesuai kompetensi, Red),’’ katanya kepada Jawa Pos Radar Tuban kemarin (30/5).
Standar kompetensi adalah kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan standar yang diharapkan. Urusan pemerintahan bidang teknis, misalnya, idealnya harus dijabat orang yang memiliki latar belakang pendidikan teknik sipil. Begitu juga bidang urusan pertanian, peternakan, maupun perekonomian. Jika mengacu pada standar kompetensi, maka harus diisi oleh pejabat yang sesuai keahlian ilmunya.
‘’Kalau harus mengacu seperti itu (sesuai dengan kompetensi pendidikan, Red), akan banyak jabatan yang tidak terisi. Karena memang secara kuantitas, jumlah SDM yang sesuai kompetensi masih minim,’’ ujar mantan kepala Bagian Hukum Setda Tuban itu.
Bagaimana dengan rekomendasi KASN? Arif menegaskan, jawaban tertulis atas rekomendasi dari lembaga nonstruktural yang berfungsi mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN, serta sistem merit pada instansi pemerintah itu, sudah disiapkan. Tentunya sesuai dengan kondisi daerah.
‘’Yang paling mendekati ideal (dalam penempatan pejabat, Red), disesuaikan dengan pengalaman dan keterampilan pejabat pada bidang urusan pemerintahan yang akan dijabat,’’ tandas Arif.
Sebagaimana diketahui, KASN menerbitkan surat rekomendasi perihal pelantikan pejabat tinggi pratama, pejabat administratur, pejabat pengawas, dan pejabat fungsional di lingkup Pemkab Tuban pada 8 Januari 2022 lalu. Rekomendasi tersebut menyusul pengaduan dari pihak yang tidak terima atas pelantikan tersebut. Dampak dari pelantikan yang memicu kontroversial tersebut terjadi demosi menyusul perampingan organisasi perangkat daerah (OPD).
Setelah melalui proses beberapa bulan, KASN akhirnya mengeluarkan surat rekomendasi yang ditujukan kepada Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky. Isinya, meminta kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan pejabat yang berwenang untuk menjalankan beberapa rekomendasi yang tertulis dalam surat tersebut. Salah satu rekomendasinya adalah menempatkan nama-nama PNS sesuai dengan kompetensi/persyaratan jabatan. (tok/ds)