27.7 C
Tuban
Sunday, 24 November 2024
spot_img
spot_img

Bayi yang Ditelantarkan Ini Berpeluang Jadi Anak Negara

spot_img

KAMIS (6/1) hari ini, bayi malang yang ditelantarkan orang tuanya di Desa Pucangan, Kecamatan Montong dibawa ke UPT Perlindungan dan Pelayanan Sosial Asuhan Balita  (PPSAB) Jawa Timur.

Kepastian tersebut kemarin (5/1) disampaikan Kepala Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Tuban Minto Ichtiar.

Dia mengatakan, pertimbangan merawat bayi di panti yang berlokasi di Sidoarjo tersebut demi keselamatan dan kesehatannya. ”Di sini tidak tersedia fasilitas yang bisa mengakomodir keperluan bayi tersebut,” ujarnya saat ditemui Jawa Pos Radar Tuban di ruang kerjanya kemarin.

Minto sapaan akrabnya menyampaikan, pengiriman bayi berusia dua minggu tersebut ke panti binaan Dinsos Jatim itu sesuai mekanisme yang berlaku. Sebelum memberangkatkan ke Sidoarjo, polisi lebih dulu  membuat berita acara pemeriksaan (BAP) terkait penemuan bayi. Dia mengatakan, BAP tersebut menjadi dasar untuk mengesahkan si buyung sebagai anak negara. ”Nanti Dinsos Jatim yang membuat akte kelahirannya,” jelasnya.

Sebelum akte tersebut keluar, pejabat asal Surabaya ini menerangkan, ada waktu 3×10 hari bagi polisi untuk menemukan orang tua kandungnya. Juga bagi masyarakat yang berhasrat mengangkat bayi tersebut sebagai anak.

Jika dalam waktu 3×10 hari polisi tidak mampu menemukan kedua orang tua bayi dan tidak ada masyarakat yang lolos seleksi sebagai pengadopsi, kata dia, akte bayi sebagai anak negara segera diterbitkan.

Baca Juga :  Bandar Pil Koplo Bangilan Divonis Dua Tahun

Menurut pantauan wartawan koran ini, sampai kemarin pukul 16.00, sudah 16 orang yang ingin mengadopsi bayi tersebut. Rinciannya, mengajukan di Puskesmas Montong 3 orang, Polsek Montong 10 orang, dan dinsos P3A 3 orang.

”Jumlah pemohon dimungkinkan terus bertambah. Hal tersebut jika berkaca dari kasus-kasus sebelumnya,” tuturnya.

Pria berkacamata ini melanjutkan, tiga pemohon di institusinya berasal dari Kecamatan Bangilan, Jenu, dan Montong. Dari tiga pemohon tersebut, satu dipastikan gagal karena tidak memenuhi syarat karena usianya tergolong rentan, 30–55 tahun.

Lebih lanjut Minto menegaskan, pengadopsi harus mampu secara ekonomi, sosial, dan psikologi. Hal tersebut demi kebaikan bayi tersebut. Di luar hal normatif tersebut, lanjut dia, ada beberapa syarat administrasi yang harus dipenuhi.

Pejabat yang tinggal dua tahun  memasuki pensiun ini menuturkan, rata-rata calon pengadopsi gagal karena cenderung kerepotan mengurus administrasi.

Sementara itu, selama 2021, Dinsos P3A Tuban mencatat 20 orang yang memohon hak asuh anak. Semuanya belum diputuskan dan masih proses. Menurutnya, mengkaji permohonan adopsi anak merupakan hal yang sangat krusial. Itu karena jika dinsos P3A salah memilihkan orang tua akibatnya fatal. ”Paling ekstrem, tentu pertanggungjawaban saya kepada Tuhan,” ujarnya.

Baca Juga :  Lagi, Polisi Sita Kekayaan Irwid Ayu

Pertanggungjawaban dimaksud jika anak yang diadopsi tidak dirawat dengan baik. ”Jika pemohon ragu atau berniat main-main, lebih baik cepat-cepat membatalkan niatnya,” tegasnya.

Dikonfirmasi terpisah terkait putusan perkara pengangkatan anak, Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama (PA) Tuban Nur Wahid menyampaikan, selama 2021, PA Tuban menerima pengajuan empat perkara pengangkatan anak. Wahid sapaan akrabnya menyampaikan, dari empat perkara tersebut, satu dinyatakan ditolak. Pasalnya, umur anak yang diangkat lebih dari 18 tahun.

Pejabat asal Kelurahan Klangon, Kabupaten Bojonegoro ini menerangkan, pemutusan hukum atas pengangkatan anak amatlah penting. Menurut dia, status anak yang telah diputus PA, pada kartu keluarga akan tertulis anak angkat. Dengan status tersebut, anak angkat akan terhindar dari keyakinan atas kepemilikan hak waris.

”Artinya, anak tersebut sadar diri. Dirinya tak bisa menerima hak waris. Haknya hanya hibah wajibah saja,” jelasnya. Pria lulusan IAIN Ponorogo ini mengatakan, hal tersebut harus betul-betul diperhatikan. Pasalnya, soal warisan sering memicu perselisihan.

Dikonfirmasi terpisah, Humas Pengadilan Negeri Tuban Uzan Purwadi mengatakan, selama 2021 belum ada putusan adopsi anak. Menurutnya, hal tersebut disebabkan karena Kabupaten Tuban didominasi muslim. ”Jadi, putusan atas perkara tersebut masuknya di PA,” ujarnya.(sab/ds)

KAMIS (6/1) hari ini, bayi malang yang ditelantarkan orang tuanya di Desa Pucangan, Kecamatan Montong dibawa ke UPT Perlindungan dan Pelayanan Sosial Asuhan Balita  (PPSAB) Jawa Timur.

Kepastian tersebut kemarin (5/1) disampaikan Kepala Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Tuban Minto Ichtiar.

Dia mengatakan, pertimbangan merawat bayi di panti yang berlokasi di Sidoarjo tersebut demi keselamatan dan kesehatannya. ”Di sini tidak tersedia fasilitas yang bisa mengakomodir keperluan bayi tersebut,” ujarnya saat ditemui Jawa Pos Radar Tuban di ruang kerjanya kemarin.

Minto sapaan akrabnya menyampaikan, pengiriman bayi berusia dua minggu tersebut ke panti binaan Dinsos Jatim itu sesuai mekanisme yang berlaku. Sebelum memberangkatkan ke Sidoarjo, polisi lebih dulu  membuat berita acara pemeriksaan (BAP) terkait penemuan bayi. Dia mengatakan, BAP tersebut menjadi dasar untuk mengesahkan si buyung sebagai anak negara. ”Nanti Dinsos Jatim yang membuat akte kelahirannya,” jelasnya.

Sebelum akte tersebut keluar, pejabat asal Surabaya ini menerangkan, ada waktu 3×10 hari bagi polisi untuk menemukan orang tua kandungnya. Juga bagi masyarakat yang berhasrat mengangkat bayi tersebut sebagai anak.

- Advertisement -

Jika dalam waktu 3×10 hari polisi tidak mampu menemukan kedua orang tua bayi dan tidak ada masyarakat yang lolos seleksi sebagai pengadopsi, kata dia, akte bayi sebagai anak negara segera diterbitkan.

Baca Juga :  Cari Pengalaman Dulu, Tak Menerima Semua Tawaran

Menurut pantauan wartawan koran ini, sampai kemarin pukul 16.00, sudah 16 orang yang ingin mengadopsi bayi tersebut. Rinciannya, mengajukan di Puskesmas Montong 3 orang, Polsek Montong 10 orang, dan dinsos P3A 3 orang.

”Jumlah pemohon dimungkinkan terus bertambah. Hal tersebut jika berkaca dari kasus-kasus sebelumnya,” tuturnya.

Pria berkacamata ini melanjutkan, tiga pemohon di institusinya berasal dari Kecamatan Bangilan, Jenu, dan Montong. Dari tiga pemohon tersebut, satu dipastikan gagal karena tidak memenuhi syarat karena usianya tergolong rentan, 30–55 tahun.

Lebih lanjut Minto menegaskan, pengadopsi harus mampu secara ekonomi, sosial, dan psikologi. Hal tersebut demi kebaikan bayi tersebut. Di luar hal normatif tersebut, lanjut dia, ada beberapa syarat administrasi yang harus dipenuhi.

Pejabat yang tinggal dua tahun  memasuki pensiun ini menuturkan, rata-rata calon pengadopsi gagal karena cenderung kerepotan mengurus administrasi.

Sementara itu, selama 2021, Dinsos P3A Tuban mencatat 20 orang yang memohon hak asuh anak. Semuanya belum diputuskan dan masih proses. Menurutnya, mengkaji permohonan adopsi anak merupakan hal yang sangat krusial. Itu karena jika dinsos P3A salah memilihkan orang tua akibatnya fatal. ”Paling ekstrem, tentu pertanggungjawaban saya kepada Tuhan,” ujarnya.

Baca Juga :  Putusan Banding Keluar, Pelajar Pencuri Roda Divonis Lima Bulan

Pertanggungjawaban dimaksud jika anak yang diadopsi tidak dirawat dengan baik. ”Jika pemohon ragu atau berniat main-main, lebih baik cepat-cepat membatalkan niatnya,” tegasnya.

Dikonfirmasi terpisah terkait putusan perkara pengangkatan anak, Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama (PA) Tuban Nur Wahid menyampaikan, selama 2021, PA Tuban menerima pengajuan empat perkara pengangkatan anak. Wahid sapaan akrabnya menyampaikan, dari empat perkara tersebut, satu dinyatakan ditolak. Pasalnya, umur anak yang diangkat lebih dari 18 tahun.

Pejabat asal Kelurahan Klangon, Kabupaten Bojonegoro ini menerangkan, pemutusan hukum atas pengangkatan anak amatlah penting. Menurut dia, status anak yang telah diputus PA, pada kartu keluarga akan tertulis anak angkat. Dengan status tersebut, anak angkat akan terhindar dari keyakinan atas kepemilikan hak waris.

”Artinya, anak tersebut sadar diri. Dirinya tak bisa menerima hak waris. Haknya hanya hibah wajibah saja,” jelasnya. Pria lulusan IAIN Ponorogo ini mengatakan, hal tersebut harus betul-betul diperhatikan. Pasalnya, soal warisan sering memicu perselisihan.

Dikonfirmasi terpisah, Humas Pengadilan Negeri Tuban Uzan Purwadi mengatakan, selama 2021 belum ada putusan adopsi anak. Menurutnya, hal tersebut disebabkan karena Kabupaten Tuban didominasi muslim. ”Jadi, putusan atas perkara tersebut masuknya di PA,” ujarnya.(sab/ds)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img