Radartuban.jawapos.com – Pemkab Tuban tak main-main dalam menjaga kredibilitas PPDB (penerimaan peserta didik baru) jenjang SD – SMP. Belajar dari pengalaman tahun sebelumnya yang disusupi sertifikat palsu yang diajukan sejumlah pendaftar untuk mendapatkan SMP favorit di kawasan kota, tahun ini pemalsu sertifikat dipastikan tidak akan mendapat tempat. Selain diskualifikasi, pemalsu sertifikat akan dipidanakan.
Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Tuban Abdul Rakhmat kepada Jawa Pos Radar Tuban memastikan kecurangan tidak akan mendapat tempat dalam dunia pendidikan Tuban. Termasuk pemalsu dokumen. Mereka tidak akan ditoleransi.
‘’Pemalsuan dokumen bentuk apapun tidak dibenarkan dan ada sanksi pidananya. Jadi tidak hanya diskualifikasi,’’ tegasnya.
Dia menyampaikan, keaslian dokumen menjadi syarat mutlak bagi pendaftar jalur prestasi maupun zonasi. Karena itu, bagi para pelanggarnya akan diberikan sanksi
diskualifikasi dan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Mantan kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Pemukiman (DPUPRPRKP) Tuban ini menerangkan,
PPDB berlangsung secara daring. Konsekuensinya, panitia dan operator PPDB dituntut lebih ketat dalam memverifikasi berkas pendaftar.
Selain panitia dan operator PPDB, masyarakat juga dapat mengawasi langsung jalannya pendaftaran agar tanpa kecurangan. Dia mempersilakan masyarakat untuk melapor apabila ditemukan rangan seperti pemalsuan dokumen, titik koordinat, atau sertifikat kejuaraan.
‘’Semua sistem sudah dijalankan online, siapapun bisa mengawasi PPDB dan melaporkan jika ada ketidakberesan,’’ tegasnya.
Rakhmat mengemukakan, pendidikan adalah dasar pondasi karakter generasi masa depan. Karena itu, menjalankan sistem yang jujur merupakan modal penting dalam mencetak generasi Tuban bermartabat.
Selama empat tahun terakhir Jawa Pos Radar Tuban menemukan dugaan kecurangan yang dilakukan oknum orang tua siswa. Modus pemalsuan dokumen PPDB dijalankan beragam. Mulai memalsukan titik koordinat rumah, sertifikat kejuaraan kompetisi, sertifikat munaqosah, dan dokumen lain yang menunjang poin atau nilai PPDB.
Dengan ditiadakannya sertifikat munaqosah sebagai syarat PPDB SMPN, celah kecurangan yang masih memungkinkan adalah pemalsuan titik koordinat rumah siswa dan pemalsuan sertifikat kejuaraan. (yud/ds)