27.6 C
Tuban
Saturday, 23 November 2024
spot_img
spot_img

Penahanan Hanany Tersangka Korupsi Honor PPKBD Diperpanjang

spot_img

Radartuban.jawapos.com – Hingga berakhirnya penahanan tahap kedua pada Selasa (7/6) lalu, berkas perkara korupsi honor pembantu pembina keluarga berencana desa (PPKBD) dan sub PPKBD 2021 dengan tersangka Hanany Ika Prasety, sebelumnya ditulis berinisial HIP belum lengkap untuk di limpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Karena itu, sehari menjelang batas akhir masa penahanan tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban mengajukan perpanjangan.

‘’Berkas perkara belum sempurna. Praktis, belum bisa di limpahkan. Masa penahanan HIP pun diperpanjang,’’ ujar Kasi Intel Kejari Tuban Muis Ari Guntoro saat dihubungi Jawa Pos Radar Tuban kemarin (9/6).

Perlu diketahui, dalam perkara korupsi, kejaksaan memiliki waktu 20 hari untuk penahanan tahap pertama terhadap tersangka rasuah. Kalau berkas perkaranya belum selesai, Korps Adyaksa bisa memperpanjang masa penahanan kedua selama 40 hari dan perpanjangan tahap ketiga 30 hari.

Baca Juga :  Fenomena Angkutan Bodong Meresahkan Pengemudi Angkutan Resmi

Muis, panggilan akrabnya mengemukakan, pertimbangan perpanjangan masa penahanan Hanany mengacu pasal 29 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Disebutkan, perkara dengan ancaman hukuman sembilan tahun atau lebih, boleh diperpanjang lagi masa penahanannya.

Ketentuan hukum tersebut, terang dia, memungkinkan diterapkan kepada Hanany. Itu karena ancaman hukuman kasus korupsinya maksimal 20 tahun.

Mengapa berkas perkara kasus tersebut belum selesai? Muis menjelaskan, tim penyidik masih kesulitan menghitung kerugian korupsi Hanany. Untuk keperluan
tersebut, lanjut dia, pihaknya berencana menghadirkan saksi ahli dari Inspektorat Tuban. ‘’Saat ini permintaan sedang diproses,’’ jelasnya.

Alumni Universitas Muhammadiyah Surakarta ini berharap, berkas perkara Hanany segera lengkap dalam waktu dekat. Apalagi, kekurangannya hanya perincian kerugian negara saja.

Baca Juga :  Ada-Ada Saja... Gara-gara Nopol Palsu, Surat Tilang Elektronik Salah Alamat

Terkait peluang bertambahnya tersangka baru, Muis menyatakan untuk sementara belum ada. Alasannya, tim penyidik belum mempunyai alat bukti yang cukup untuk menelusuri keterlibatan orang lain. Terlebih, Hanany pasang badan dengan menutupi keterlibatan orang lain. (sab/ds)

Radartuban.jawapos.com – Hingga berakhirnya penahanan tahap kedua pada Selasa (7/6) lalu, berkas perkara korupsi honor pembantu pembina keluarga berencana desa (PPKBD) dan sub PPKBD 2021 dengan tersangka Hanany Ika Prasety, sebelumnya ditulis berinisial HIP belum lengkap untuk di limpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Karena itu, sehari menjelang batas akhir masa penahanan tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban mengajukan perpanjangan.

‘’Berkas perkara belum sempurna. Praktis, belum bisa di limpahkan. Masa penahanan HIP pun diperpanjang,’’ ujar Kasi Intel Kejari Tuban Muis Ari Guntoro saat dihubungi Jawa Pos Radar Tuban kemarin (9/6).

Perlu diketahui, dalam perkara korupsi, kejaksaan memiliki waktu 20 hari untuk penahanan tahap pertama terhadap tersangka rasuah. Kalau berkas perkaranya belum selesai, Korps Adyaksa bisa memperpanjang masa penahanan kedua selama 40 hari dan perpanjangan tahap ketiga 30 hari.

Baca Juga :  Empat Perempuan Sindikat TPPO ke Luar Negeri Ditangkap Polisi Sukabumi

Muis, panggilan akrabnya mengemukakan, pertimbangan perpanjangan masa penahanan Hanany mengacu pasal 29 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Disebutkan, perkara dengan ancaman hukuman sembilan tahun atau lebih, boleh diperpanjang lagi masa penahanannya.

Ketentuan hukum tersebut, terang dia, memungkinkan diterapkan kepada Hanany. Itu karena ancaman hukuman kasus korupsinya maksimal 20 tahun.

- Advertisement -

Mengapa berkas perkara kasus tersebut belum selesai? Muis menjelaskan, tim penyidik masih kesulitan menghitung kerugian korupsi Hanany. Untuk keperluan
tersebut, lanjut dia, pihaknya berencana menghadirkan saksi ahli dari Inspektorat Tuban. ‘’Saat ini permintaan sedang diproses,’’ jelasnya.

Alumni Universitas Muhammadiyah Surakarta ini berharap, berkas perkara Hanany segera lengkap dalam waktu dekat. Apalagi, kekurangannya hanya perincian kerugian negara saja.

Baca Juga :  Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya, Hanany Tak Ajukan Pembelaan

Terkait peluang bertambahnya tersangka baru, Muis menyatakan untuk sementara belum ada. Alasannya, tim penyidik belum mempunyai alat bukti yang cukup untuk menelusuri keterlibatan orang lain. Terlebih, Hanany pasang badan dengan menutupi keterlibatan orang lain. (sab/ds)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img