31.3 C
Tuban
Saturday, 23 November 2024
spot_img
spot_img

Komitmen Pertamina Patra Niaga Patuhi Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut

spot_img

SURABAYA – PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading Pertamina, berkomitmen untuk taat terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Salah satunya mengenai Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K).

Sebagai salah satu instrumen dalam pengendalian pemanfaatan ruang laut yang berada dalam wewenang pemerintah provinsi, Pertamina Patra Niaga selaku badan usaha yang menjalankan rantai bisnis hilir minyak dan gas Pertamina, turut berpartisipasi dalam proses Konsultasi Publik Perubahan Dokumen Materi Teknis Perairan Pesisir (RZWP-3-K) Provinsi Jawa Timur, pada Kamis (9/5) di Surabaya.

“Pertamina Patra Niaga memiliki delapan fasilitas yang menjadi tulang punggung pendistribusian BBM dan LPG di perairan laut Provinsi Jawa Timur, yang terdiri dari Terminal Untuk Kepentingan Sendiri atau TUKS, Terminal Khusus untuk kegiatan bongkar muat bahan bakar, dan fasilitas Pipa bawah laut,” jelas Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Region Jatimbalinus, Deden Mochamad Idhani.

Baca Juga :  Dilema Pasca Pengangkatan P3K Guru, Sekolah Dilarang Rekrut Honorer Baru

Lebih lanjut, Pertamina Patra Niaga akan terus berkoordinasi dengan tim dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI beserta Pemerintah Daerah terkait, dalam proses penyusunan dokumen RZWP-3-K. Untuk memastikan agar wilayah penyaluran minyak dan gas Pertamina Patra Niaga, baik di Jawa Timur maupun di seluruh Indonesia, sesuai dengan peraturan pemanfaatan ruang laut.

“Untuk memastikan terakomodirnya fasilitas operasi Pertamina Patra Niaga dan menjamin kelancaran distribusi energi di wilayah Jawa Timur, kami akan terus berkoordinasi dengan tim dari KPP dan Pemerintah Provinsi,” ujar Deden.

Hadir dalam proses konsultasi publik tersebut, Manager Project & Initiatives Management PT Pertamina Patra Niaga Ambar Dwi Sustomo, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Jawa Timur Jumadi, serta Badan Usaha dan akademisi di wilayah Perairan Provinsi Jawa Timur.

Baca Juga :  Trotoar di Jalan RE Martadinata Akan Direvitalisasi, Ini Konsep Barunya

Untuk informasi seputar layanan dan fasilitas Pertamina Patra Niaga, dapat menghubungi Pertamina Call Center 135. (*)

SURABAYA – PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading Pertamina, berkomitmen untuk taat terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Salah satunya mengenai Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K).

Sebagai salah satu instrumen dalam pengendalian pemanfaatan ruang laut yang berada dalam wewenang pemerintah provinsi, Pertamina Patra Niaga selaku badan usaha yang menjalankan rantai bisnis hilir minyak dan gas Pertamina, turut berpartisipasi dalam proses Konsultasi Publik Perubahan Dokumen Materi Teknis Perairan Pesisir (RZWP-3-K) Provinsi Jawa Timur, pada Kamis (9/5) di Surabaya.

“Pertamina Patra Niaga memiliki delapan fasilitas yang menjadi tulang punggung pendistribusian BBM dan LPG di perairan laut Provinsi Jawa Timur, yang terdiri dari Terminal Untuk Kepentingan Sendiri atau TUKS, Terminal Khusus untuk kegiatan bongkar muat bahan bakar, dan fasilitas Pipa bawah laut,” jelas Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Region Jatimbalinus, Deden Mochamad Idhani.

Baca Juga :  Dilema Pasca Pengangkatan P3K Guru, Sekolah Dilarang Rekrut Honorer Baru

Lebih lanjut, Pertamina Patra Niaga akan terus berkoordinasi dengan tim dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI beserta Pemerintah Daerah terkait, dalam proses penyusunan dokumen RZWP-3-K. Untuk memastikan agar wilayah penyaluran minyak dan gas Pertamina Patra Niaga, baik di Jawa Timur maupun di seluruh Indonesia, sesuai dengan peraturan pemanfaatan ruang laut.

“Untuk memastikan terakomodirnya fasilitas operasi Pertamina Patra Niaga dan menjamin kelancaran distribusi energi di wilayah Jawa Timur, kami akan terus berkoordinasi dengan tim dari KPP dan Pemerintah Provinsi,” ujar Deden.

- Advertisement -

Hadir dalam proses konsultasi publik tersebut, Manager Project & Initiatives Management PT Pertamina Patra Niaga Ambar Dwi Sustomo, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Jawa Timur Jumadi, serta Badan Usaha dan akademisi di wilayah Perairan Provinsi Jawa Timur.

Baca Juga :  Dipastikan Semua Guru P3K Dapat Formasi

Untuk informasi seputar layanan dan fasilitas Pertamina Patra Niaga, dapat menghubungi Pertamina Call Center 135. (*)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img