28.1 C
Tuban
Monday, 25 November 2024
spot_img
spot_img

Tahukah Anda Bahwa Ini Adalah Mobil Tilang Elektronik? Begini Cara Kerjanya

spot_img

Radartuban.jawapos.com – Kabar pengaktifan tilang elektronik di Tuban langsung diserbu berbagai kabar bohong. Banyak postingan media sosial (medsos) yang menyebut tilang elektronik memanfaatkan kamera ETLE (electronic traffic law enforcement) yang dipasang di sejumlah titik. Padahal, kamera ETLE yang dipasang di Bundaran Patung Letda Sucipto dan pertigaan rest area belum berfungsi sebagai kamera tilang.

Kaurbinops Satlantas Polres Tuban Iptu Sampir Santoso menegaskan, tilang elektronik di Bumi Wali baru mengoperasikan satu mobil. Sementara ini baru satu mobil yang dilengkapi peranti INCAR (integrated node capture attitude record) untuk menjaring para pelanggar secara mobile.

Mobil berjenis Toyota Rush itu setiap hari dijadwalkan keliling ke berbagai lokasi yang selama ini banyak pelanggaran. ‘’Tilang elektronik baru memanfaatkan satu mobil,’’ tegasnya.

Baca Juga :  Dukung Penuh Purnasiswa yang Memberatkan, DPRD Dorong SE Pembatasan Wisuda

Mantan kepala Unit Dikyasa Satlantas Polres Tuban ini juga memastikan belum ada satu pun kamera ETLE yang difungsikan. Sejauh ini kamera ETLE baru berfungsi sebagai kamera intai biasa. Belum ada teknologi tilang elektronik yang melengkapi peranti tersebut.

‘’Semua tilang elektronik terekam dari mobil karena belum ada satu pun kamera ETLE yang sudah berfungsi,’’ ujarnya.

Perwira kelahiran Kecamatan Palang ini mengemukakan, INCAR sejauh ini hanya menjaring pelanggar yang naik sepeda motor. Seperti tak pakai helm, menggunakan ponsel sambil berkendara, bonceng tiga atau lebih, merokok sambil berkendara, mabuk sambil berkendara, dan mengendarai dengan kecepatan tinggi. Untuk pelanggaran mobil belum bisa terjaring tilang elektronik.

Baca Juga :  Kamera Tilang Tak Kunjung Dioperasikan, Ratusan Juta Terancam Muspro

‘’Pelanggaran mobil bisa ditilang jika kamera ETLE sudah difungsikan,’’ ujarnya.

Lebih lanjut Sampir menjelaskan, INCAR beroperasi setiap hari dengan sasaran acak. Setiap beroperasi, mobil ini bisa merekam hinga 300 pelanggaran. Para pelanggar akan mendapat surat denda lengkap dengan foto pelanggaran yang dikirim berdasarkan alamat yang terintegrasi sesuai STNK (surat tanda nomor kendaraan). Sejauh ini tercatat rata-rata 100 pelanggar yang terjaring INCAR.

‘’Denda akan dicatat oleh sistem secara diakumulasi dan wajib dibayar saat bayar pajak tahunan di Samsat,’’ tuturnya.(yud/ds)

Radartuban.jawapos.com – Kabar pengaktifan tilang elektronik di Tuban langsung diserbu berbagai kabar bohong. Banyak postingan media sosial (medsos) yang menyebut tilang elektronik memanfaatkan kamera ETLE (electronic traffic law enforcement) yang dipasang di sejumlah titik. Padahal, kamera ETLE yang dipasang di Bundaran Patung Letda Sucipto dan pertigaan rest area belum berfungsi sebagai kamera tilang.

Kaurbinops Satlantas Polres Tuban Iptu Sampir Santoso menegaskan, tilang elektronik di Bumi Wali baru mengoperasikan satu mobil. Sementara ini baru satu mobil yang dilengkapi peranti INCAR (integrated node capture attitude record) untuk menjaring para pelanggar secara mobile.

Mobil berjenis Toyota Rush itu setiap hari dijadwalkan keliling ke berbagai lokasi yang selama ini banyak pelanggaran. ‘’Tilang elektronik baru memanfaatkan satu mobil,’’ tegasnya.

Baca Juga :  BPBD Nganjuk Tidak Tutup Lokasi Wisata Sedudo

Mantan kepala Unit Dikyasa Satlantas Polres Tuban ini juga memastikan belum ada satu pun kamera ETLE yang difungsikan. Sejauh ini kamera ETLE baru berfungsi sebagai kamera intai biasa. Belum ada teknologi tilang elektronik yang melengkapi peranti tersebut.

‘’Semua tilang elektronik terekam dari mobil karena belum ada satu pun kamera ETLE yang sudah berfungsi,’’ ujarnya.

- Advertisement -

Perwira kelahiran Kecamatan Palang ini mengemukakan, INCAR sejauh ini hanya menjaring pelanggar yang naik sepeda motor. Seperti tak pakai helm, menggunakan ponsel sambil berkendara, bonceng tiga atau lebih, merokok sambil berkendara, mabuk sambil berkendara, dan mengendarai dengan kecepatan tinggi. Untuk pelanggaran mobil belum bisa terjaring tilang elektronik.

Baca Juga :  Dukung Penuh Purnasiswa yang Memberatkan, DPRD Dorong SE Pembatasan Wisuda

‘’Pelanggaran mobil bisa ditilang jika kamera ETLE sudah difungsikan,’’ ujarnya.

Lebih lanjut Sampir menjelaskan, INCAR beroperasi setiap hari dengan sasaran acak. Setiap beroperasi, mobil ini bisa merekam hinga 300 pelanggaran. Para pelanggar akan mendapat surat denda lengkap dengan foto pelanggaran yang dikirim berdasarkan alamat yang terintegrasi sesuai STNK (surat tanda nomor kendaraan). Sejauh ini tercatat rata-rata 100 pelanggar yang terjaring INCAR.

‘’Denda akan dicatat oleh sistem secara diakumulasi dan wajib dibayar saat bayar pajak tahunan di Samsat,’’ tuturnya.(yud/ds)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img