TUBAN, Radar Tuban – Tuntas sudah penyelidikan terhadap 101 pegawai negeri sipil (PNS) dan TNI/Polri penerima bantuan sosial (bansos).
Meski sudah mengantongi data hasil penyelidikan, ketika dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DinsosP3A) Tuban Eko Julianto enggan membeberkan data tersebut. Dia berdalih pelanggaran tersebut masih abu-abu.
Tak hanya jumlah pasti ASN dan TNI/Polri yang terbukti menerima. Begitu juga institusi tempatnya bertugas, domisili, serta data pendukung lainnya.
Mantan camat Senori ini hanya menegaskan hanya sebagian kecil ASN dan TNI/Polri yang terbukti menerima bansos. ”Beberapa di antaranya sudah pensiun,” ujarnya.
Frasa sebagian kecil tersebut mengundang pertanyaan publik terkait angkanya. Ketika wartawan koran ini bertanya lebih lanjut, mantan kabag kesra setda ini menuturkan hasil penyelidikan baru diketahui setelah semua proses selesai.
Eko juga mengatakan, saat ini data terkait pelanggaran tersebut sudah disodorkan kepada pimpinan untuk jadi pertimbangan keputusan lebih lanjut.
”Ditunggu dulu,” kelitnya.
Diberitakan sebelumnya, sebelas jenis bansos diterima 101 orang ASN, TNI, serta Polri. Dari sebelas jenis bansos tersebut, penerima terbanyak bantuan pangan nontunai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (BPNT PPKM). Penerimanya 26 orang. Berikutnya penerima bantuan iuran (PBI) 23 orang dan bantuan sosial tunai (BST) 21 orang.
Jenis bansos lainnya, BPNT, BPNT PPKM PBI, BPNT PBI, BST PBI, PKH, PKH Dinsos P3A setempat memerinci, penerima terbanyak PNS 78 orang, TNI 20 orang, dan Polri 3 orang. Sebelum verifikasi di lapangan, dinsos lebih dulu mengonfirmasikan data tersebut ke Pusat Data Indonesia (Pusdatin). Tujuannya, memastikan apakah benar nama-nama yang tercantum tersebut sebagai penerimanya.
Sementara itu, Badan Kepegawaian Daerah dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Tuban mengultimatum siapa pun ASN yang terbukti menerima bansos akan dikenai sanksi. ”Kita membutuhkan pelimpahan (hasil penelusuran, Red) dari dinsos,” ujar Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi BKDPSDM Tuban Danang Setyanawan Febrianto.
Danang sapaan akrabnya mengatakan, PNS menerima bansos adalah hal baru. Menurut dia, selama ini tidak pernah terjadi atau tak pernah terungkap. Karena itu, sanksi untuk mereka perlu kajian lebih dulu. Pria yang berdomisili di Desa Bejagung, Kecamatan Semanding ini menegaskan, instansinya akan menerjunkan tim khusus untuk melihat sejauh mana dan seperti apa pelanggaran yang dilakukan para PNS tersebut.
Setelah modusnya terungkap, lanjut Danang, sanksi dijatuhkan sesuai tingkat kesalahannya; melakukan dengan sengaja atau tanpa sengaja.(sab/ds)