Perubahan struktur organisasi tata kerja (SOTK) di lingkup Pemkab Tuban yang berlaku mulai Januari 2022 atau enam bulan lalu tidak hanya bertujuan merampingkan organisasi perangkat daerah. Di balik penyederhanaan tatanan birokrasi tersebut, Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky setidaknya telah menyiapkan pondasi efektivitas dan efisiensi anggaran pada pemerintahannya. Hal tersebut justru menjadi salah satu modal berharga dalam kesuksesan kepemimpinannya yang kini baru berusia satu tahun.
MENURUT dia, dengan SOTK yang ramping, koordinasi birokrasi bisa lebih efektif. ‘’Tidak perlu menggunakan birokrasi yang terlalu panjang,’’ kata dia mengungkapkan rencana dan tujuan merger OPD kepada Jawa Pos Radar Tuban pada 26 Juni 2021.
Ketika menyampaikan hal tersebut, bupati Lindra baru enam hari dilantik. Itu artinya pondasi besar pemerintahannya telah disusun. Selain efektivitas kinerja, lanjut dia, perubahan SOTK juga untuk mengefisiensikan anggaran. Dengan demikian, anggaran yang tersedia bisa dimanfaatkan secara maksimal.
‘’Kita menginginkan pola yang efektif dan efisien,’’ tegasnya.
Terkait realisasi penyederhanaan birokrasi, ketua DPD Partai Golkar Tuban ini tidak menyebut pasti. Sebagaimana diketahui, sepuluh OPD bakal dirampingkan atau dimerger pada pemerintahan bupati Lindra.
Sepuluh OPD itu, yakni dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (DPU PR) dan dinas perumahan rakyat dan kawasan pemukiman (DPRKP). Kedua institusi ini dimerger menjadi menjadi dinas pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan pemukiman. Berikutnya, badan penanggulangan bencana daerah (BPBD) dan satuan polisi pamong praja (satpol PP) digabung menjadi dinas dengan nama baru satuan polisi pamong praja, pemadam kebakaran, dan penanggulangan bencana.
Kemudian, dinas perikanan dan kelautan (DPK) dan dinas pertanian dan ketahanan pangan (DPKP) dilebur menjadi dinas ketahanan pangan dan pertanian yang di dalamnya mencakup kewenangan bidang kelautan dan perikanan. Selanjutnya, dinas lingkungan hidup (DLH) dan dinas perhubungan (dishub) dimerger menjadi dinas lingkungan hidup dan perhubungan. Dan, terakhir dinas sosial pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (dinsos P3A) dan bidang pemberdayaan masyarakat pemerintahan desa pada dinas pemberdayaan masyarakat dan keluarga berencana (dispemaspemdes KB) dimerger menjadi dinas baru bernama dinsos P3A dan pemberdayaan masyarakat. Sementara bidang KB akan dikembalikan fungsinya seperti sebelumnya, yakni bergabung dengan dinas kesehatan (dinkes).
Sinergi-Kolaborasi Seluruh OPD-DPRD
Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) diharapkan menjadi penyemangat seluruh jajaran Pemkab Tuban untuk bekerja dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Utamanya dalam bidang administrasi pengelolaan keuangan.
‘’Dengan begitu, kepercayaan masyarakat kepada pemerintah semakin meningkat,’’ tutur Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky setelah menerima predikat opini WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, 26 April lalu.
Pemimpin muda ini menyampaikan, penghargaan opini WTP terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021 Pemkab Tuban merupakan hasil sinergi dan kolaborasi seluruh OPD dan DPRD. Atas prestasi di bidang pengelolaan keuangan, Mas Lindra, panggilan akrabnya menyampaikan terima kasih atas kerja sama yang sudah terjalin dengan baik.
‘’Raihan opini WTP ini harus dimaknai sebagai motivasi menjalankan tanggung jawab dengan menjunjung tinggi komitmen dalam menjaga efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, serta transparan dalam mengelola anggaran,’’ ujar mantan anggota DPRD Provinsi Jatim itu.
Terkait rekomendasi dari BPK, Mas Bupati berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi
hasil pemeriksaan dari BPK dan menjadikannya sebagai bahan pertimbangan dalam menyusun program pembangunan Kabupaten Tuban.
‘’Sesuai dengan aturan berlaku akan kami tindak lanjuti sebelum 60 hari ke depan,’’ kata dia.
Senada disampaikan Ketua DPRD Tuban M. Miyadi. Dia mengatakan, raihan WTP merupakan wujud kerja sama legislatif dan eksekutif pada pelaksanaan pemerintahan Kabupaten Tuban yang baik. Capaian yang membanggakan ini, terang Miyadi, harus ditingkatkan pada tahun-tahun berikutnya.
‘’Kami yakin Mas Bupati bersama OPD mampu mengembangkan inovasi dalam meningkatkan kinerjanya, sehingga proses pembangunan di Kabupaten Tuban berjalan sesuai harapan,’’ kata dia.
LHP LKPD 2021 dengan predikat opini WTP diserahkan Kepala BPK RI Provinsi Jawa Timur Joko Agus Setyono di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur kepada Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky.
Mendampingi penerimaan penghargaan tersebut, Kepala Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Tuban Teguh Setyobudi dan Inspektur Inspektorat Tuban Aguk Waluyo Raharjo.
Dalam sambutannya, Joko Agus Setyono mengungkapkan, LHP LKPD ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Merujuk UU tersebut, terang dia, setiap kepala daerah berkewajiban menyampaikan LKPD untuk selanjutnya diperiksa BPK.
‘’BPK berkewajiban memberikan opini tentang kewajaran atas pengelolaan keuangan pemerintah daerah maupun DPRD,’’ paparnya.
Joko menyampaikan, pemberian opini oleh BPK menjadi bentuk penilaian atas pengelolaan keuangan pemerintah daerah. Hasil laporan pemeriksaan diharapkan sebagai dasar pengambilan keputusan pemerintah daerah maupun DPRD. Utamanya berkaitan dengan penganggaran.
Selanjutnya, BPK memberikan rekomendasi terhadap hasil laporan yang wajib ditindaklanjuti. Pemerintah daerah juga diharuskan memberikan jawaban atas rekomendasi hasil pemeriksaan.
‘’Harapannya dapat terus ditingkatkan dalam menyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel,’’ tegasnya. (ds)