27.4 C
Tuban
Saturday, 23 November 2024
spot_img
spot_img

Di Tuban, Parpol Minimal Punya 1.200 Anggota untuk Bekal Daftar Pemilu 2024

spot_img

Radartuban.jawapos.com– Kesibukan sejumlah partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 mulai terasa hingga daerah. Di Tuban, sejumlah parpol mulai disibukkan dengan kegiatan input data pengurus dan keanggotaan dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban Fatkul Iksan mengatakan, untuk saat ini tahapan pemilu masih berlangsung di KPU RI, mulai aktivasi akun sipol sampai pendaftaran parpol.

‘’Secara tahapan (pemilu, Red), masif fokus di pusat,’’ katanya kepada Jawa Pos Radar Tuban.

Adapun kegiatan update kepengurusan dan keanggotaan di daerah, terang Fatkul, sifatnya hanya ikut memasukkan data keanggotaan di setiap daerah. Sebab, input data dilakukan serentak. Dari tingkat pusat, provinsi, cabang, hingga kecamatan. Hal ini  untuk memenuhi kriteria dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga :  Sejumlah Kepala Dinas di Tuban Masih Diisi Plt, Belum Ada Sinyal Gelar Lelang Jabatan

Disebutkan dalam UU pemilu tersebut, parpol bisa ikut pemilu apabila memiliki kepengurusan di seluruh provinsi; 75 persen kepengurusan dari total kabupaten/kota seprovinsi; 50 persen pengurusan tingkat kecamatan di setiap kabupaten/kota; serta menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

‘’Data yang dimasukan dalam Sipol inilah yang nanti menjadi bekal pendaftaran pemilu,’’ terang komisioner lembaga penyelenggara pemilu tersebut. Adapun syarat jumlah anggota parpol untuk Kabupaten Tuban, terang Fatkul, adalah per 1.000 dari jumlah penduduk yang ada di Tuban. Sedangkan jumlah penduduk di Tuban mencapai sekitar 1,2 juta. Artinya, syarat untuk bisa membentuk kepengurusan harus memiliki sekitar 1.200-an anggota. ‘’Data (anggota parpol, Red) yang dimasukkan dalam sipol meliputi KTP dan KTA (kartu tanda anggota) parpol,’’ terang alumnus Universitas Bojonegoro (Unigoro) itu.

Baca Juga :  Final, PDIP Usulkan Perubahan di Tiga Dapil

Lebih lanjut Fatkul menyampaikan, data keanggotaan yang di-input ini nantinya akan verifikasi untuk memastikan memenuhi syarat atau tidak sebagai peserta pemilu.

‘’Untuk sekarang masih menunggu PKPU tentang pendaftaran parpol, tapi sampai saat ini belum diterbitkan,’’ imbuhnya.

Disinggung terkait parpol di Tuban yang sudah memasukkan data ke Sipol? Fatkul mengaku belum bisa memastikan secara pasti. (fud/tok)

Radartuban.jawapos.com– Kesibukan sejumlah partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 mulai terasa hingga daerah. Di Tuban, sejumlah parpol mulai disibukkan dengan kegiatan input data pengurus dan keanggotaan dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban Fatkul Iksan mengatakan, untuk saat ini tahapan pemilu masih berlangsung di KPU RI, mulai aktivasi akun sipol sampai pendaftaran parpol.

‘’Secara tahapan (pemilu, Red), masif fokus di pusat,’’ katanya kepada Jawa Pos Radar Tuban.

Adapun kegiatan update kepengurusan dan keanggotaan di daerah, terang Fatkul, sifatnya hanya ikut memasukkan data keanggotaan di setiap daerah. Sebab, input data dilakukan serentak. Dari tingkat pusat, provinsi, cabang, hingga kecamatan. Hal ini  untuk memenuhi kriteria dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga :  Berharap Polemik Demosi-Promosi Segera Klir

Disebutkan dalam UU pemilu tersebut, parpol bisa ikut pemilu apabila memiliki kepengurusan di seluruh provinsi; 75 persen kepengurusan dari total kabupaten/kota seprovinsi; 50 persen pengurusan tingkat kecamatan di setiap kabupaten/kota; serta menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

- Advertisement -

‘’Data yang dimasukan dalam Sipol inilah yang nanti menjadi bekal pendaftaran pemilu,’’ terang komisioner lembaga penyelenggara pemilu tersebut. Adapun syarat jumlah anggota parpol untuk Kabupaten Tuban, terang Fatkul, adalah per 1.000 dari jumlah penduduk yang ada di Tuban. Sedangkan jumlah penduduk di Tuban mencapai sekitar 1,2 juta. Artinya, syarat untuk bisa membentuk kepengurusan harus memiliki sekitar 1.200-an anggota. ‘’Data (anggota parpol, Red) yang dimasukkan dalam sipol meliputi KTP dan KTA (kartu tanda anggota) parpol,’’ terang alumnus Universitas Bojonegoro (Unigoro) itu.

Baca Juga :  Tak Lolos Pendataan, Ratusan Honorer di Tuban Terancam Outsourcing?

Lebih lanjut Fatkul menyampaikan, data keanggotaan yang di-input ini nantinya akan verifikasi untuk memastikan memenuhi syarat atau tidak sebagai peserta pemilu.

‘’Untuk sekarang masih menunggu PKPU tentang pendaftaran parpol, tapi sampai saat ini belum diterbitkan,’’ imbuhnya.

Disinggung terkait parpol di Tuban yang sudah memasukkan data ke Sipol? Fatkul mengaku belum bisa memastikan secara pasti. (fud/tok)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img