29.9 C
Tuban
Saturday, 19 April 2025
spot_img
spot_img

Pemkab Tuban Verifikasi Ulang Bansos Tak Tepat Sasaran di Guwoterus

Radartuban.jawapos.com – Kasus warga miskin yang dilaporkan ke polisi karena protes tak menerima bantuan sosial (bansos) mendapat atensi dari Pemkab Tuban. Kemarin (12/7), pemkab bergerak cepat dengan menurunkan timnya ke Desa Guwoterus, Kecamatan Montong, tempat tinggal terlapor. Selain melakukan pengecekan lapangan, penerima bansos di desa setempat yang diduga tidak tepat sasaran diverifikasi ulang.

Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, Statistika, dan Persandian (Diskominfotiksan) Tuban Arif Handoyo mengatakan, pemkab melalui institusi terkait sudah menurunkan tim ke lokasi. Tim dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos P3A PMD) Tuban juga sudah melakukan pengecekan fakta dan mengumpulkan bukti-bukti terkait.

Terkait warga miskin yang dilaporkan ke polisi oleh kadesnya sendiri, Arif menyampaikan, pemkab menaati proses hukum yang sedang berjalan. Menurut dia, pemkab tidak bisa mengirimkan bantuan hukum kepada warga tersebut karena akan menyalahi aturan. Karena itu, pemkab hanya bisa melakukan pendampingan hukum terkait pelaksanaan pemerintahan bidang perdata dan tata usaha negara.

Baca Juga :  Razia Hotel di Tuban, Petugas Amankan 9 Pasangan Mesum

‘’Pemkab menyediakan pembiayaan layanan bantuan hukum untuk masyarakat miskin,’’ terangnya.

Arif menerangkan, pembiayaan layanan bantuan hukum tersebut bisa dilakukan dengan mengajukan permohonan ke Bagian Hukum Setda Tuban. Atas permohonan tersebut, lanjut dia, pemkab akan membantu warganya yang kurang mampu melalui lembaga bantuan hukum yang sudah terakreditasi di Kemenkum HAM. Di Tuban, tercatat lima lembaga bantuan hukum yang sudah terakreditasi dan siap mendampingi masyarakat miskin.

‘’Nanti dari lembaga tersebut yang mengajukan (pembiayaan) ke pemkab,’’ ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinsos P3A PMD Tuban Eko Arif Julianto membenarkan sudah mengirimkan tim untuk berkoordinasi dan pengecekan fakta di lapangan. Dia mengemukakan, pemkab akan meminta keterangan ke pihak yang bersangkutan, baik dari warga maupun pemdes. Sekaligus melakukan asesmen atau verifikasi ulang terkait dugaan penerima bantuan yang tidak tepat sasaran tersebut.

Baca Juga :  Polres Bangkalan Periksa 20 Orang Terkait Penganiayaan Santri

‘’Kami akan asesmen kasus ini, termasuk distribusi bansos,’’ tegasnya.

Eko menjelaskan, secara prosedural masyarakat miskin yang belum mendapat bansos seharusnya cukup melapor ke pemerintah desa setempat atau pendamping desa. Selanjutnya, pemdes menindaklanjuti laporan tersebut. Jika pemdes tidak merespons, maka yang bersangkutan bisa melapor ke camat.

Mantan kepala Bagian Kesra Setda Tuban ini menyayangkan jika aduan warga tersebut justru berakhir dengan laporan polisi. (yud/ds)

Radartuban.jawapos.com – Kasus warga miskin yang dilaporkan ke polisi karena protes tak menerima bantuan sosial (bansos) mendapat atensi dari Pemkab Tuban. Kemarin (12/7), pemkab bergerak cepat dengan menurunkan timnya ke Desa Guwoterus, Kecamatan Montong, tempat tinggal terlapor. Selain melakukan pengecekan lapangan, penerima bansos di desa setempat yang diduga tidak tepat sasaran diverifikasi ulang.

Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, Statistika, dan Persandian (Diskominfotiksan) Tuban Arif Handoyo mengatakan, pemkab melalui institusi terkait sudah menurunkan tim ke lokasi. Tim dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos P3A PMD) Tuban juga sudah melakukan pengecekan fakta dan mengumpulkan bukti-bukti terkait.

Terkait warga miskin yang dilaporkan ke polisi oleh kadesnya sendiri, Arif menyampaikan, pemkab menaati proses hukum yang sedang berjalan. Menurut dia, pemkab tidak bisa mengirimkan bantuan hukum kepada warga tersebut karena akan menyalahi aturan. Karena itu, pemkab hanya bisa melakukan pendampingan hukum terkait pelaksanaan pemerintahan bidang perdata dan tata usaha negara.

Baca Juga :  Mbah Salmo Beberkan Data-Data Warga Miskin yang Tak Tersentuh Bansos

‘’Pemkab menyediakan pembiayaan layanan bantuan hukum untuk masyarakat miskin,’’ terangnya.

Arif menerangkan, pembiayaan layanan bantuan hukum tersebut bisa dilakukan dengan mengajukan permohonan ke Bagian Hukum Setda Tuban. Atas permohonan tersebut, lanjut dia, pemkab akan membantu warganya yang kurang mampu melalui lembaga bantuan hukum yang sudah terakreditasi di Kemenkum HAM. Di Tuban, tercatat lima lembaga bantuan hukum yang sudah terakreditasi dan siap mendampingi masyarakat miskin.

- Advertisement -

‘’Nanti dari lembaga tersebut yang mengajukan (pembiayaan) ke pemkab,’’ ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinsos P3A PMD Tuban Eko Arif Julianto membenarkan sudah mengirimkan tim untuk berkoordinasi dan pengecekan fakta di lapangan. Dia mengemukakan, pemkab akan meminta keterangan ke pihak yang bersangkutan, baik dari warga maupun pemdes. Sekaligus melakukan asesmen atau verifikasi ulang terkait dugaan penerima bantuan yang tidak tepat sasaran tersebut.

Baca Juga :  Cerita Mbah Salmo, Rutinitas Kesehariannya Hingga Aktif di Medsos. Baca Ini!

‘’Kami akan asesmen kasus ini, termasuk distribusi bansos,’’ tegasnya.

Eko menjelaskan, secara prosedural masyarakat miskin yang belum mendapat bansos seharusnya cukup melapor ke pemerintah desa setempat atau pendamping desa. Selanjutnya, pemdes menindaklanjuti laporan tersebut. Jika pemdes tidak merespons, maka yang bersangkutan bisa melapor ke camat.

Mantan kepala Bagian Kesra Setda Tuban ini menyayangkan jika aduan warga tersebut justru berakhir dengan laporan polisi. (yud/ds)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radarbisnis.com

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Bisnis WhatsApp Channel : https:http://bit.ly/3DonStL. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img