TUBAN, Radar Tuban – Pelantikan pejabat di lingkup Pemkab Tuban, Sabtu (8/1) malam masih memunculkan pertanyaan. Terlebih, bagi pejabat yang diturunkan eselonnya.
Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Ketua DPRD Tuban M. Miyadi mengatakan, pelantikan pejabat di lingkup Pemkab Tuban adalah hak prerogatif bupati. Itu karena pengisian jabatan merupakan pilihan untuk mendukung program dan visi – misi bupati selama menjabat.
Namun demikian, kata dia, bupati tetap harus mematuhi aturan sesuai regulasi penentuan pejabat dalam pengisian lowongan jabatan.
Politisi PKB ini menegaskan, apabila dalam pelantikan tersebut ada pejabat yang turun eselon, maka harus didasari regulasi. ‘’Manakala hal tersebut bertentangan dengan regulasi undang-undang yang mengatur, maka segera untuk disesuaikan dengan regulasi yang mengaturnya,’’ katanya.
Bahkan, Miyadi, sapaan akrabnya, menyarankan apabila dalam pelantikan tersebut ada yang dirugikan atau bertentangan dengan regulasi pelantikan, bisa melakukan perlawanan. ‘’Kalau merasa dirugikan monggo untuk melakukan gugatan ke PTUN (pengadilan tata usaha negara),’’ tegasnya.
Terkait pejabat baru dengan struktur organisasi tata kerja (SOTK) baru yang mulai berjalan, lanjut Miyadi, DPRD juga akan melakukan pengawalan di semua OPD. ‘’Proses pengawasan kami serahkan kepada masing-masing komisi dan pengawasan melekat tiap hari ada di tupoksi DPRD,’’ ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Tuban Arif Handoyo memastikan, proses penempatan pejabat pada jabatan barunya sudah sesuai dengan regulasi yang ada. ‘’Seandainya ada yang mau gugat tidak apa-apa. Semua sudah melalui proses dan ketentuan yang berlaku,’’ tegasnya.
Apakah sudah ada PNS yang mengajukan keberatan? Menurutnya belum ada. ‘’Sampai hari ini (kemarin, Red) tidak ada yang menyampaikan keberatan,’’ kata dia. (fud/ds)