30.8 C
Tuban
Saturday, 23 November 2024
spot_img
spot_img

Akui Curi ATM Majikan karena Tak Digaji, Janda Ini Dihukum 7 Bulan

spot_img

Radartuban.jawapos.com – Tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menghukum Ucik Ridawati dengan pidana penjara sepuluh bulan tak dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban.

Dalam sidang pembacaan putusan kemarin (27/7), ketua majelis hakim Uzan Purwadi memvonis terdakwa kasus pembobol anjungan tunai mandiri (ATM) milik Sugeng Darmanto, majikannya tersebut dengan hukuman penjara tujuh bulan.

Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Uzan sapaannya mengatakan, keringanan hukuman
diberikan karena terdakwa mengakui perbuatan, baru terpidana satu kali, dan mengaku mencuri karena haknya tak dipenuhi. Hak dimaksud adalah gaji sebagai asisten rumah tangga di rumah korban.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ucik didakwa mencuri dua ATM milik Sugeng Darmanto, majikannya pada Januari lalu.

Baca Juga :  Irwid Gunakan 12 Rekening Bank Berbeda, 8 Rekening Belum Terdeteksi

Sebagai asisten rumah tangga, Ucik menjalin hubungan asmara dengan majikannya yang duda tersebut. Hubungan istimewa tersebut membuat Ucik leluasa membuka ponsel korban, sehingga mengetahui PIN dua kartu ATM korban yang ditulis dalam memo ponsel tersebut.

Setelah mengetahui PIN ATM korban, Ucik menguras isinya. Masing-masing berisi Rp 6 juta dan Rp 5,5 juta. (sab/ds)

Radartuban.jawapos.com – Tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menghukum Ucik Ridawati dengan pidana penjara sepuluh bulan tak dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban.

Dalam sidang pembacaan putusan kemarin (27/7), ketua majelis hakim Uzan Purwadi memvonis terdakwa kasus pembobol anjungan tunai mandiri (ATM) milik Sugeng Darmanto, majikannya tersebut dengan hukuman penjara tujuh bulan.

Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Uzan sapaannya mengatakan, keringanan hukuman
diberikan karena terdakwa mengakui perbuatan, baru terpidana satu kali, dan mengaku mencuri karena haknya tak dipenuhi. Hak dimaksud adalah gaji sebagai asisten rumah tangga di rumah korban.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ucik didakwa mencuri dua ATM milik Sugeng Darmanto, majikannya pada Januari lalu.

Baca Juga :  33 Kasus Tabrak Lari Belum Terungkap, Titik Lokasi Terbanyak di JLS

Sebagai asisten rumah tangga, Ucik menjalin hubungan asmara dengan majikannya yang duda tersebut. Hubungan istimewa tersebut membuat Ucik leluasa membuka ponsel korban, sehingga mengetahui PIN dua kartu ATM korban yang ditulis dalam memo ponsel tersebut.

- Advertisement -

Setelah mengetahui PIN ATM korban, Ucik menguras isinya. Masing-masing berisi Rp 6 juta dan Rp 5,5 juta. (sab/ds)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img