27.4 C
Tuban
Saturday, 23 November 2024
spot_img
spot_img

Enam Bulan, 1.268 Perkara Pengajuan Cerai di Tuban Didominasi Istri

spot_img

Radartuban.jawapos.com – Angka perceraian di Kabupaten Tuban pada 2022 ini sungguh memprihatinkan. Hanya dalam waktu satu semester, pasangan suami-istri yang mengajukan cerai di Pengadilan Agama (PA) Tuban tercatat 1.268 perkara.

Artinya, rerata angka perceraian per bulan mencapai kurang lebih 211 kasus atau sekitar tujuh kasus per hari. Dan, lebih dari dua kali lipat didominasi cerai gugat atau permohonan cerai yang diajukan oleh istri dibanding cerai talak atau yang diajukan suami.

Panitera Muda Hukum PA Tuban M. Nur Wachid merinci, cerai gugat mencapai 856 pemohon. Sedangkan cerai talak 412 pemohon.

‘’Yang paling banyak kasusnya, perempuan atau istri yang mengajak cerai sumainya,’’ katanya kepada Jawa Pos Radar Tuban kemarin (28/7).

Baca Juga :  Buka Praktik Investasi Bodong, Dokter Asal Gresik Dilaporkan Polisi

Jika dibanding jumlah pasangan yang mengajukan pernikahan, persentasenya mencapai 30 persen lebih. Tercatat, sepanjang periode yang sama, pengajuan pernikahan mencapai 4.190 pasang.

Menurut Wachid, rata-rata kasus perceraian ini didominasi masalah ekonomi. Berikutnya disusul kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dari dua penyebab tersebut, rata-rata dialami oleh perempuan atau istri.

‘’Makanya lebih banyak didominasi cerai gugat atau permohonan cerai yang diajukan istri,’’ jelas dia.

Disampaikan Wachid, hampir setiap kali pasangan yang mengajukan cerai, pihaknya selalu mengupayakan mediasi antarkedua belah pihak.

Namun, dari upaya mediasi tersebut, hanya nol koma nol persen saja yang berhasil. Sisanya tetap berakhir denganperpisahan.

‘’Ada yang masih  bisa dimediasi, tapi rata-rata sudah tidak bisa (dimediasi, Red),’’ katanya.

Baca Juga :  Dua Residivis Kuras Konter di Singgahan Dibekuk, Ini Kronologi Rekaman CCTV

Terpisah, Kasi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas) Kemenag Tuban Mashari menyampaikan, kenyataan tingginya kasus perceraian ini sungguh sangat menyedihkan.

Dia pun bertanya-tanya perihal tingginya kasus pasangan suami istri yang memutuskan untuk memutus pertalian rumah tangga tersebut.

‘’Kemenag selalu berupaya melakukan edukasi kepada calon pengantin (catin) sebelum melakukan pernikahan. Tapi masih saja (kasus perceraian, Red) tinggi,’’ ujarnya.

Di antara upaya yang dilakukan Kemenag kepada catin, yakni pembinaan pranikah berupa bimbingan perkawinan mandiri (binwin mandiri).

‘’Tak ada bosan-bosannya setiap KUA se-Kabupaten Tuban memberikan bimbingan kepada calon-calon pengatin,’’ tegasnya, namun tetap saja banyak yang berakhir dengan perceraian. (fud/tok)

Radartuban.jawapos.com – Angka perceraian di Kabupaten Tuban pada 2022 ini sungguh memprihatinkan. Hanya dalam waktu satu semester, pasangan suami-istri yang mengajukan cerai di Pengadilan Agama (PA) Tuban tercatat 1.268 perkara.

Artinya, rerata angka perceraian per bulan mencapai kurang lebih 211 kasus atau sekitar tujuh kasus per hari. Dan, lebih dari dua kali lipat didominasi cerai gugat atau permohonan cerai yang diajukan oleh istri dibanding cerai talak atau yang diajukan suami.

Panitera Muda Hukum PA Tuban M. Nur Wachid merinci, cerai gugat mencapai 856 pemohon. Sedangkan cerai talak 412 pemohon.

‘’Yang paling banyak kasusnya, perempuan atau istri yang mengajak cerai sumainya,’’ katanya kepada Jawa Pos Radar Tuban kemarin (28/7).

Baca Juga :  Angka Perceraian Masih Tinggi di Tuban, Rerata 7-8 Pasutri per Hari

Jika dibanding jumlah pasangan yang mengajukan pernikahan, persentasenya mencapai 30 persen lebih. Tercatat, sepanjang periode yang sama, pengajuan pernikahan mencapai 4.190 pasang.

- Advertisement -

Menurut Wachid, rata-rata kasus perceraian ini didominasi masalah ekonomi. Berikutnya disusul kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dari dua penyebab tersebut, rata-rata dialami oleh perempuan atau istri.

‘’Makanya lebih banyak didominasi cerai gugat atau permohonan cerai yang diajukan istri,’’ jelas dia.

Disampaikan Wachid, hampir setiap kali pasangan yang mengajukan cerai, pihaknya selalu mengupayakan mediasi antarkedua belah pihak.

Namun, dari upaya mediasi tersebut, hanya nol koma nol persen saja yang berhasil. Sisanya tetap berakhir denganperpisahan.

‘’Ada yang masih  bisa dimediasi, tapi rata-rata sudah tidak bisa (dimediasi, Red),’’ katanya.

Baca Juga :  Geram Anggotanya Berulah, PC Pagar Nusa Tuban Ancam Cabut Keanggotaan Warganya

Terpisah, Kasi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas) Kemenag Tuban Mashari menyampaikan, kenyataan tingginya kasus perceraian ini sungguh sangat menyedihkan.

Dia pun bertanya-tanya perihal tingginya kasus pasangan suami istri yang memutuskan untuk memutus pertalian rumah tangga tersebut.

‘’Kemenag selalu berupaya melakukan edukasi kepada calon pengantin (catin) sebelum melakukan pernikahan. Tapi masih saja (kasus perceraian, Red) tinggi,’’ ujarnya.

Di antara upaya yang dilakukan Kemenag kepada catin, yakni pembinaan pranikah berupa bimbingan perkawinan mandiri (binwin mandiri).

‘’Tak ada bosan-bosannya setiap KUA se-Kabupaten Tuban memberikan bimbingan kepada calon-calon pengatin,’’ tegasnya, namun tetap saja banyak yang berakhir dengan perceraian. (fud/tok)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img