28.7 C
Tuban
Friday, 22 November 2024
spot_img
spot_img

Akhirnya Permohonan Nikah Korban Pencabulan Anak Pengasuh Ponpes Dikabulkan

spot_img

Radartuban.jawapos.com –Pengadilan Agama (PA) Tuban kemarin (5/8) mengabulkan permohonan dispensasi kawin (diska) korban pencabulan berinisial M, 14. Pasangannya berinisial AH, 21, putra salah satu tokoh agama di Kecamatan Plumpang.

Humas PA Tuban Muntasir mengatakan, dikabulkannya permohonan diska yang diajukan orang tua M dan AH pada Jumat (22/7) diputuskan hakim tunggal.

‘’Hari ini (kemarin, Red) keduanya (M dan AH, Red) dihadirkan dalam sidang beracara mendengarkan langsung pengabulan diksa tersebut,’’ ujarnya ketika dihubungi Jawa Pos Radar Tuban kemarin (5/8).

Muntasir menyampaikan, dengan dikabulkannya permohonan diska M dan AH, dua sejoli tersebut dinyatakan boleh menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Plumpang.

Kapan rencana pernikahan dilangsungkan? Dia mengaku belum tahu. ‘’Hal itu merupakan kewenangan sekaligus privasi dua keluarga yang bersangkutan,’’ tegas mantan staf PA Ngawi itu.

Baca Juga :  Divonis Enam Tahun, Ustad Cabul Ajukan Banding

Lebih lanjut Muntasir menjelaskan, dikabulkannya permohonan diska tersebut mempertimbangkan beberapa hal. Paling utama, semua pihak, terutama keluarga keduanya menerima dan bersedia bertanggung jawab terhadap pernikahan dini tersebut.

Terkait unsur tindak pidana yang membelit dalam pernikahan dini tersebut, kata dia, keluarga yang bersangkutan mengaku sudah tidak mempersoalkan lagi. Hal tersebut dinyatakan dalam sidang pemeriksaan saksi-saksi di PA Tuban, Jumat (29/7).

‘’Intinya soal itu (tindak pidana, Red) sudah tidak dibahas lagi,’’ pungkas pria yang berdinas di PA Tuban sejak 2020 itu.

Seperti diketahui, M merupakan santriwati salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Plumpang yang menjadi korban pencabulan AH, anak pengasuh ponpes setempat. Selasa (19/7), M diketahui melahirkan bayi laki-laki akibat perbuatan AH tersebut.

Baca Juga :  Ditangkap, Pimpinan Ponpes di Sukabumi Mengaku Memerkosa 5 Santriwatinya

Kasus yang menghebohkan masyarakat Bumi Ronggolawe tersebut memicu pro-kontra. Salah satunya mendesak keluarga korban untuk lapor polisi. (sab/ds)

Radartuban.jawapos.com –Pengadilan Agama (PA) Tuban kemarin (5/8) mengabulkan permohonan dispensasi kawin (diska) korban pencabulan berinisial M, 14. Pasangannya berinisial AH, 21, putra salah satu tokoh agama di Kecamatan Plumpang.

Humas PA Tuban Muntasir mengatakan, dikabulkannya permohonan diska yang diajukan orang tua M dan AH pada Jumat (22/7) diputuskan hakim tunggal.

‘’Hari ini (kemarin, Red) keduanya (M dan AH, Red) dihadirkan dalam sidang beracara mendengarkan langsung pengabulan diksa tersebut,’’ ujarnya ketika dihubungi Jawa Pos Radar Tuban kemarin (5/8).

Muntasir menyampaikan, dengan dikabulkannya permohonan diska M dan AH, dua sejoli tersebut dinyatakan boleh menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Plumpang.

Kapan rencana pernikahan dilangsungkan? Dia mengaku belum tahu. ‘’Hal itu merupakan kewenangan sekaligus privasi dua keluarga yang bersangkutan,’’ tegas mantan staf PA Ngawi itu.

- Advertisement -
Baca Juga :  21 Korban Irwid Melapor, Kerugian Capai Rp 2,1 Milliar

Lebih lanjut Muntasir menjelaskan, dikabulkannya permohonan diska tersebut mempertimbangkan beberapa hal. Paling utama, semua pihak, terutama keluarga keduanya menerima dan bersedia bertanggung jawab terhadap pernikahan dini tersebut.

Terkait unsur tindak pidana yang membelit dalam pernikahan dini tersebut, kata dia, keluarga yang bersangkutan mengaku sudah tidak mempersoalkan lagi. Hal tersebut dinyatakan dalam sidang pemeriksaan saksi-saksi di PA Tuban, Jumat (29/7).

‘’Intinya soal itu (tindak pidana, Red) sudah tidak dibahas lagi,’’ pungkas pria yang berdinas di PA Tuban sejak 2020 itu.

Seperti diketahui, M merupakan santriwati salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Plumpang yang menjadi korban pencabulan AH, anak pengasuh ponpes setempat. Selasa (19/7), M diketahui melahirkan bayi laki-laki akibat perbuatan AH tersebut.

Baca Juga :  Penguras ATM Diringkus di Surabaya, Terungkap Gunakan Metode Card Triping

Kasus yang menghebohkan masyarakat Bumi Ronggolawe tersebut memicu pro-kontra. Salah satunya mendesak keluarga korban untuk lapor polisi. (sab/ds)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img