Radartuban.jawapos.com – Pencatutan anggota parpol (partai politik) tidak pandang bulu. Selain warga biasa, staf Badan Pengawas Pemilu Kabupaten (Bawaslukab) Tuban yang nota bene menjadi penjaga penyelenggaraan pesta demokrasi yang jujur dan adil tidak luput dari pencatutan. Dia terdaftar dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Ketua Bawaslukab Tuban Sullamul Hadi mengatakan, stafnya yang dicatut sebagai anggota parpol tersebut mengetahui setelah melakukan pengecekan satu per satu nomor induk kependudukan (NIK) semua staf dan pegawai sekretariat Bawaslukab di laman https://infopemilu.kpu.go.id.
Mulanya, terang dia, lima anggota Bawaslukab tidak ada yang terdaftar di Sipol.
“Setelah dilakukan pengecekan lanjutan ternyata satu staf saya terdaftar,” ujarnya.
Mengetahui hal tersebut, pihaknya langsung meminta satu staf tersebut untuk melapor ke Helpdesk KPUK untuk dilakukan tindakan anulir dari parpol tersebut.
Meski salah satu stafnya dicatut menjadi anggota parpol, lanjut Gus Hadi, panggilan akrabnya, pihaknya tidak melanjutkan perkara tersebut ke ranah hukum.
‘’Cukup digugurkan sebagai anggota parpol,’’ ujarnya.
Laporan stafnya yang dicatut sebagai anggota parpol tersebut, kata Gus Hadi, tentu berdampak pada parpol yang mencatut. Paling tidak mengurangi satu anggota yang didaftarkan parpol tersebut.
‘’Bisa saja itu membuat parpol tersebut tidak memenuhi syarat minimal anggota yang di-input ke Sipol,’’ ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban Fatkul Iksan mengatakan, sampai saat ini belum ada anggota, staf atau pegawai di sekretariatnya yang dicatut anggota parpol.
‘’Di KPUK semua bersih. Tidak ada yang terdaftar di Sipol,’’ ujarnya.
Fatkul memastikan semua sudah dilakukan pengecekan langsung satu per satu. Kalaupun ada yang terdaftar, dia menegaskan akan menggugurkan sebagai keanggotaan parpol. (fud/ds)