Radartuban.jawapos.com – Anggaran untuk dana cadangan Pilkada Tuban 2024 mulai dipersiapkan. Tahun ini, Pemkab Tuban menganggarkan Rp 40 miliar untuk angsuran pertama. Dana pesta demokrasi tersebut dimasukkan ke rekening dana cadangan.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Pengembangan (Bappeda Litbang) Tuban Agung Tri Wibowo mengatakan, kebutuhan total anggaran cadangan pilkada dua tahun mendatang sebesar Rp 98 miliar. Dana sebesar itu untuk membiayai pelaksanaan pemilu di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) sebesar Rp 79 miliar dan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten (Bawaslukab) Tuban Rp 19 miliar.
Dia menyampaikan, ditargetkan kebutuhan anggaran pilkada tersebut bisa terpenuhi pada 2023. Persisnya sebelum dibuat naskah perjanjian hibah daerah (NPHD). ‘’Insya Allah 2023, Rp 98 miliar bisa teranggarkan semua,’’ ujarnya.
Meski sudah disiapkan Rp 40 miliar, belum tentu dana tersebut secara otomatis masuk ke P-APBD. Itu karena pemkab masih harus menunggu ditetapkannya perda tentang dana cadangan pilkada yang saat ini masih proses pembahasan. ”Tanpa itu, anggaran yang disiapkan tidak bisa direalisasikan. Itu (perda dana cadangan, Red) sebagai syarat,’’ terangnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kabag Hukum Setda Tuban Cita Suryawiyati mengatakan, pembahasan rancangan perda (ranperda) dana cadangan pilkada memasuki tahap akhir. Terbaru, naskah ranperda baru selesai proses harmonisasi dengan Kemenkumham RI. Hasilnya, masih ada beberapa hal yang perlu perbaikan, meski tidak terlalu substansial. Salah satunya terkait tambahan dasar hukum dan perbaikan besaran opsi penganggaran setiap tahunnya.
Setelah dilakukan perbaikan, lanjut dia, ranperda akan disampaikan kepada DPRD Tuban. ‘’Harapannya bulan ini sudah bisa dibahas di dewan dan ditetapkan,’’ tegasnya.
Cita, sapaannya menyampaikan, ranperda mendesak ditetapkan dalam waktu dekat karena menjadi dasar hukum pelaksanaan dana cadangan pilkada 2024. ‘’Penganggarannya dimulai pada perubahan APBD tahun ini,’’ ujarnya.
Tanpa perda, kata mantan Humas RSUD dr R. Koesma Tuban ini, penganggaran dana cadangan pilkada tidak bisa dijalankan. ‘’Makanya, kami berharap DPRD bisa menjadwalkan bulan ini juga penetapan ranperda tersebut,’’ tambahnya.
Ketua DPRD Tuban Miyadi mengatakan, perda dana cadangan pilkada merupakan perda inisiatif pemkab. Apakah payung hukum tersebut bisa ditetapkan bulan ini? Dia belum bisa memastikan. ‘’Belum ada informasi ke DPRD,’’ ujarnya.
Miyadi menyampaikan, saat ini institusinya masih membahas KUA-PPAS 2023. Setelah itu, baru KUA-PPAS P-APBD 2022 dan dilanjutkan pembahasan PAK APBD 2022. (fud/ds)