30.4 C
Tuban
Friday, 22 November 2024
spot_img
spot_img

Manajemen IKSG Klaim Keputusan PHK 33 Pekerja Sesuai Prosedur dan Resmi

spot_img

Radartuban.jawapos.com – Nasib ngenes dialami Juwari, 42, setelah dipecat secara sepihak oleh IKSG. Sudah sepekan ini, warga asal Desa Karangasem, Kecamatan Jenu ini tak memiliki pekerjaan. Padahal, dia harus menghidupi anak dan istri. Sejauh ini, dia tidak tahu apa alasannya dipecat. Juga tidak pernah mendapatkan surat peringatan (SP), baik SP satu, dua, maupun tiga.

‘’Makanya saya heran. Apa alasannya saya dipecat,’’ kata nya kepada Jawa Pos Radar Tuban yang turut dalam aksi kemarin.

Setelah dipecat, dirinya masih bingung mau kerja apa. Padahal, dua adalah tulang punggung ekonomi keluarga. Sungguh dirinya mengaku sangat kecewa atas pemecatan sepihak IKSG. Sebab, dirinya sudah bekerja di perusahaan tersebut hampir 24 tahun.

Baca Juga :  Demo Ribuan Buruh di IKSG Tuban Blokade Jalur Pantura

‘’Saya kerja di bawah vendor IKSG sejak usia 18 tahun, tapi kini dipecat tanpa sebab,’’ keluhnya.

Dikonfirmasi terpisah, Senior Manager Human Capital IKSG Sayekti di hadapan awak media mengklaim bahwa PHK terhadap 33 pekerja tersebut sudah sesuai prosedur dan resmi. Menurutnya, sulit menjawab tuntutan massa aksi yang meminta perusahaan untuk memperkerjakan kembali para pekerja yang sudah di-PHK. Sebab, sudah tidak ada lagi objek atau proyek yang dikerjakan. Sehingga, terang Sayekti, perusahaan melakukan langkah-langkah efisiensi dengan tidak lagi memperkerjakan mereka.

‘’Sebelum ini (proses PHK, Red) juga sudah melewati bipartit (perundingan antara pekerja dan perusahaan yang dimediasi disnaker. Jadi, tidak benar kalau (PHK, Red) sepihak dan mediasi dengan disnaker, jadi tidak sepihak,’’ kilahnya.

Baca Juga :  Jembatan Glendeng Segera Dibuka untuk Kendaraan Roda Dua dan Roda Empat

Lebih lanjut perempuan berjilbab ini berjanji, perusahaan akan tetap memberikan hak-hak pekerja.

Diakui dia, masa kontrak para pekerja memang seharusnya berakhir 30 Desember nanti. Namun, karena alasan efisiensi itulah, sehingga diambil langkah PHK.

‘’(Untuk hak-hak pekerja, Red) sekarang masih proses,’’ janjinya.

Bagaimana jika nanti ada rekomendasi dari dinas terkait untuk memperkerjakan kembali para pekerja yang sudah dipecat? ‘’Soal itu (jika ada rekomendasi, Red) nanti akan kami evaluasi,’’ tandasnya. (fud/tok)

Radartuban.jawapos.com – Nasib ngenes dialami Juwari, 42, setelah dipecat secara sepihak oleh IKSG. Sudah sepekan ini, warga asal Desa Karangasem, Kecamatan Jenu ini tak memiliki pekerjaan. Padahal, dia harus menghidupi anak dan istri. Sejauh ini, dia tidak tahu apa alasannya dipecat. Juga tidak pernah mendapatkan surat peringatan (SP), baik SP satu, dua, maupun tiga.

‘’Makanya saya heran. Apa alasannya saya dipecat,’’ kata nya kepada Jawa Pos Radar Tuban yang turut dalam aksi kemarin.

Setelah dipecat, dirinya masih bingung mau kerja apa. Padahal, dua adalah tulang punggung ekonomi keluarga. Sungguh dirinya mengaku sangat kecewa atas pemecatan sepihak IKSG. Sebab, dirinya sudah bekerja di perusahaan tersebut hampir 24 tahun.

Baca Juga :  Mendag Lutfi Ingatkan 'Kembali ke Perdagangan' Kunci Pemulihan Ekonomi Dunia

‘’Saya kerja di bawah vendor IKSG sejak usia 18 tahun, tapi kini dipecat tanpa sebab,’’ keluhnya.

Dikonfirmasi terpisah, Senior Manager Human Capital IKSG Sayekti di hadapan awak media mengklaim bahwa PHK terhadap 33 pekerja tersebut sudah sesuai prosedur dan resmi. Menurutnya, sulit menjawab tuntutan massa aksi yang meminta perusahaan untuk memperkerjakan kembali para pekerja yang sudah di-PHK. Sebab, sudah tidak ada lagi objek atau proyek yang dikerjakan. Sehingga, terang Sayekti, perusahaan melakukan langkah-langkah efisiensi dengan tidak lagi memperkerjakan mereka.

- Advertisement -

‘’Sebelum ini (proses PHK, Red) juga sudah melewati bipartit (perundingan antara pekerja dan perusahaan yang dimediasi disnaker. Jadi, tidak benar kalau (PHK, Red) sepihak dan mediasi dengan disnaker, jadi tidak sepihak,’’ kilahnya.

Baca Juga :  Diwarnai Perdebatan Sengit, Para Buruh Tuntut PT IKSG Penuhi Hak Pekerja

Lebih lanjut perempuan berjilbab ini berjanji, perusahaan akan tetap memberikan hak-hak pekerja.

Diakui dia, masa kontrak para pekerja memang seharusnya berakhir 30 Desember nanti. Namun, karena alasan efisiensi itulah, sehingga diambil langkah PHK.

‘’(Untuk hak-hak pekerja, Red) sekarang masih proses,’’ janjinya.

Bagaimana jika nanti ada rekomendasi dari dinas terkait untuk memperkerjakan kembali para pekerja yang sudah dipecat? ‘’Soal itu (jika ada rekomendasi, Red) nanti akan kami evaluasi,’’ tandasnya. (fud/tok)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img