TUBAN, Radar Tuban – Sepekan ke depan akan menjadi hari yang menyibukkan bagi organisasi perangkat daerah (OPD) menyusul perubahan nomenklatur struktur tata kerja (SOTK) Pemkab Tuban. Sebab, masing-masing harus menata ulang sarana dan prasarana yang dibutuhkan.
Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (DKISP) Tuban Arif Handoyo mengatakan, SOTK yang baru memang resmi berlaku. Namun, untuk perangkat kantornya masih dalam penataan. Utamanya penempatan kantor OPD baru dan hasil merger.
‘’Untuk OPD yang hanya mengalami perubahan nama, bisa langsung menjalankan aktivitas seperti biasa. Namun, untuk OPD baru dan merger, masih harus menunggu penataan ulang (kantor, Red),’’ kata Arif, sapaan akrabnya kemarin (10/1).
Karena itu, lanjut dia, untuk saat ini masing-masing pegawai yang dilantik berdasar SOTK baru masih menempati kantor lamanya. Pegawai yang ditempatkan pada dinas baru, dinas tenaga kerja dan perindustrian, misalnya. Karena belum dipastikan kantornya, pejabat dan pegawai yang dilantik untuk mengisi OPD baru tersebut untuk sementara masih menempati OPD lama. ‘’(Untuk penataan kantor ini, Red) nanti ada tim tersendiri. Sekarang masih proses pembahasan,’’ ujarnya.
Arif menjelaskan, secara aturan, setiap OPD yang dimerger harus menempuh proses P3D, yakni penyerahan personel, pembiayaan sarana dan prasarana, serta dokumen. ‘’Jadi prosesnya seperti itu dulu. Ada pendataan aset juga. Termasuk kendaraan-kendaraan juga harus dikembalikan semua. Baru setelah itu ditata ulang sesuai kebutuhan OPD baru,’’ jelasnya.
Disinggung terkait batas maksimal berjalan efektifnya masing-masing OPD baru dan hasil merger, mantan kabag hukum setda ini tidak bisa memastikan. Arif hanya menyampaikan semua harus berjalan cepat. Termasuk penataan sarana dan prasarana OPD harus dilakukan segera. ‘’Kurang lebih dua minggu sudah selesai semua. Atau mungkin satu minggu sudah selesai,’’ tandasnya.(tok/ds)