30.8 C
Tuban
Saturday, 23 November 2024
spot_img
spot_img

Gara-Gara Pemecatan Sepihak Lagi, Massa Blokade Pintu Masuk Perusahaan

spot_img

Radartuban.jawapos.com – Sengketa antara pekerja dengan industri di Tuban kembali terjadi. Setelah Senin (15/8), sekitar seribu lebih pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Tuban menggerduk kantor PT Industri Kemasan Semen Gresik (IKSG), kemarin (18/8) pagi giliran ratusan pekerja yang mengatasnamakan Serikat Pekerja Ring Satu (SPRS) mendatangi kantor PT Solusi Bangun Indonesia (SBI). Meski yang diduduki massa kantor PT SBI, sasaran utama para demonstran SPRS bukan perusahaan yang berkantor di Desa Sawir, Kecamatan Tambakboyo tersebut.

Selama beraksi, massa SPRS memblokade pintu masuk PT SBI. Aksi tersebut sebagai bentuk protes atas kebijakan PT Sederhana Jaya Utama (SJU), vendor PT SBI yang memecat secara sepihak dan tanpa prosedural rekannya bernama Fathurohman.

Baca Juga :  2.581 Pelanggar Terekam Mobil Tilang Elektronik, 99 Persen Tidak Pakai Helm

‘’Tidak ada SP (surat peringatan, Red) satu, dua, maupun tiga. Langsung dipecat saja,’’ ujar Ahmad Zainudin, penanggung jawab demonstrasi kepada awak media.

Dalam aksi demo tersebut, kata Ahmad, panggilan akrabnya, SPRS menuntut rekannya
dipekerjakan kembali. PHK terhadap Fathurohman yang diinisiasi PT SJU, lanjut dia, wajib dianulir karena tidak adil.

Menyikapi aksi SPRS tersebut, perwakilan dari PT SJU Eris Budi Baktiar mengatakan, pihaknya belum bisa memberi keputusan terkait tuntutan tersebut.

‘’Akan saya koordinasikan dengan pimpinan dulu,’’ ujar pria yang juga human resource development (HRD) PT SJU itu.

Eris sapaannya menjelaskan, koordinasi tersebut membahas nasib Fathurohman. Karena itu, keputusan mem-PHK atau menganulir tergantung dari hasil koordinasi.

Baca Juga :  Diupayakan Warga Lokal Bisa Menjadi Pekerja Tol atau Katering

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (DTKP) Tuban Sugeng Purnomo belum menjawab pertanyaan wartawan koran ini yang dikirim melalui pesan WhatsApp.

Namun, jika mengacu keterangannya ketika menanggapi aksi demonstrasi FSPMI Tuban
di PT IKSG terkait pemecatan 33 pekerjanya, Senin (15/8), Sugeng mengemukakan DTKP tidak bisa berbuat banyak.

Dia menerangkan, jika PHK telanjur dilakukan pihaknya memerlukan campur tangan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jawa Timur (Jatim). Solusinya meminta Disnaker Jatim mengi rimkan mediator perkara industrial bersertifikat ke Kabupaten Tuban.

‘’Ini untuk memediasi problem PHK yang sudah kadung (telanjur, Red),’’ ujarnya.(sab/ds)

Radartuban.jawapos.com – Sengketa antara pekerja dengan industri di Tuban kembali terjadi. Setelah Senin (15/8), sekitar seribu lebih pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Tuban menggerduk kantor PT Industri Kemasan Semen Gresik (IKSG), kemarin (18/8) pagi giliran ratusan pekerja yang mengatasnamakan Serikat Pekerja Ring Satu (SPRS) mendatangi kantor PT Solusi Bangun Indonesia (SBI). Meski yang diduduki massa kantor PT SBI, sasaran utama para demonstran SPRS bukan perusahaan yang berkantor di Desa Sawir, Kecamatan Tambakboyo tersebut.

Selama beraksi, massa SPRS memblokade pintu masuk PT SBI. Aksi tersebut sebagai bentuk protes atas kebijakan PT Sederhana Jaya Utama (SJU), vendor PT SBI yang memecat secara sepihak dan tanpa prosedural rekannya bernama Fathurohman.

Baca Juga :  Terkungkung Perda, Pelayanan Sampah Tingkat Desa Tak Optimal

‘’Tidak ada SP (surat peringatan, Red) satu, dua, maupun tiga. Langsung dipecat saja,’’ ujar Ahmad Zainudin, penanggung jawab demonstrasi kepada awak media.

Dalam aksi demo tersebut, kata Ahmad, panggilan akrabnya, SPRS menuntut rekannya
dipekerjakan kembali. PHK terhadap Fathurohman yang diinisiasi PT SJU, lanjut dia, wajib dianulir karena tidak adil.

Menyikapi aksi SPRS tersebut, perwakilan dari PT SJU Eris Budi Baktiar mengatakan, pihaknya belum bisa memberi keputusan terkait tuntutan tersebut.

- Advertisement -

‘’Akan saya koordinasikan dengan pimpinan dulu,’’ ujar pria yang juga human resource development (HRD) PT SJU itu.

Eris sapaannya menjelaskan, koordinasi tersebut membahas nasib Fathurohman. Karena itu, keputusan mem-PHK atau menganulir tergantung dari hasil koordinasi.

Baca Juga :  BMKG: Delapan Kali Susulan Gempa di Tuban Tercatat Berkekuatan Magnitudo 5,3 hingga 3,2

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (DTKP) Tuban Sugeng Purnomo belum menjawab pertanyaan wartawan koran ini yang dikirim melalui pesan WhatsApp.

Namun, jika mengacu keterangannya ketika menanggapi aksi demonstrasi FSPMI Tuban
di PT IKSG terkait pemecatan 33 pekerjanya, Senin (15/8), Sugeng mengemukakan DTKP tidak bisa berbuat banyak.

Dia menerangkan, jika PHK telanjur dilakukan pihaknya memerlukan campur tangan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jawa Timur (Jatim). Solusinya meminta Disnaker Jatim mengi rimkan mediator perkara industrial bersertifikat ke Kabupaten Tuban.

‘’Ini untuk memediasi problem PHK yang sudah kadung (telanjur, Red),’’ ujarnya.(sab/ds)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img