29.9 C
Tuban
Saturday, 19 April 2025
spot_img
spot_img

Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya, Hanany Tak Ajukan Pembelaan

Radartuban.jawapos.com – Sidang perdana kasus korupsi honor kader pendamping pembina keluarga berencana desa (PPKBD) dan sub PPKBD tahun anggaran 2021 Kabupaten Tuban dengan terdakwa tunggal Hanany Ika Prasety digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya Rabu (24/8).

Sidang yang berlangsung virtual tersebut beragenda pembacaan dakwaan. Atas dakwaan yang disangkakan, terdakwa yang mengikuti sidang di Lapas Kelas IIB Tuban tersebut tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.

Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Kepala Seksi Intelijen Kejari Tuban Muis Ari Guntoro
mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) Andy Rachman mendakwa terdakwa telah menyalahgunakan wewenang, jabatan, dan kedudukan menggelapkan uang atau surat berharga, sehingga merugikan keuangan negara.

Baca Juga :  Proses Audit Keuangan RSM, Dugaan Kerugian Negara Menguat

Perbuatan tersebut dilakukan dengan menyimpangkan honor sekitar 2.300 kader PPKBD dan sub PPKBD se-Kabupaten Tuban selama September—Desember 2021. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 470 juta.

Atas perbuatannya terdakwa dijerat tiga pasal. Yakni, pasal 2 jo pasal 3 jo pasal 8 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Muis, panggilan akrabnya menyampaikan, karena terdakwa tidak mengajukan eksepsi,
sidang berikutnya beracara pemeriksaan saksi. Majelis hakim menjadwalkan, sidang lanjutan yang mengadilli mantan bendahara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Berencana (Dispemas KB) Tuban itu pada Jumat (2/9) pekan depan.

Siapa saksi yang akan dihadirkan JPU dalam sidang lanjutan tersebut? Muis mengatakan, JPU belum menentukan.

Baca Juga :  Tak Dapat Bansos, Mengeluh di Facebook, Pria 62 Tahun di Montong Dipolisikan

Jaksa asal Sukoharjo, Jawa Tengah ini berharap sidang kedua tersebut sesuai jadwal agar proses hukum tidak berlarut-larut.

Perlu diketahui kasus rasuah tersebut memeriksa 52 saksi. Dari jumlah tersebut, 14 saksi di antaranya berstatus aparatur sipil negara (ASN). Termasuk dua orang atasan Hanany, yakni mantan Kepala Dispemas KB Tuban Nurjannah dan Plt. Sekretaris Dispemas KB Tuban Soesilo.

Saksi berikutnya, Harsono, mantan kepala Bidang KB Dispemas KB. Mereka dianggap sebagai orang terdekat dengan perkara korupsi korupsi honor kader PPKBD dan sub PPKBD tersebut. Sedangkan sebelas saksi lain berstatus ASN di luar Dispemas KB Tuban. (sab/ds)

Radartuban.jawapos.com – Sidang perdana kasus korupsi honor kader pendamping pembina keluarga berencana desa (PPKBD) dan sub PPKBD tahun anggaran 2021 Kabupaten Tuban dengan terdakwa tunggal Hanany Ika Prasety digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya Rabu (24/8).

Sidang yang berlangsung virtual tersebut beragenda pembacaan dakwaan. Atas dakwaan yang disangkakan, terdakwa yang mengikuti sidang di Lapas Kelas IIB Tuban tersebut tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.

Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Kepala Seksi Intelijen Kejari Tuban Muis Ari Guntoro
mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) Andy Rachman mendakwa terdakwa telah menyalahgunakan wewenang, jabatan, dan kedudukan menggelapkan uang atau surat berharga, sehingga merugikan keuangan negara.

Baca Juga :  Penahanan Hanany Tersangka Korupsi Honor PPKBD Diperpanjang

Perbuatan tersebut dilakukan dengan menyimpangkan honor sekitar 2.300 kader PPKBD dan sub PPKBD se-Kabupaten Tuban selama September—Desember 2021. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 470 juta.

Atas perbuatannya terdakwa dijerat tiga pasal. Yakni, pasal 2 jo pasal 3 jo pasal 8 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

- Advertisement -

Muis, panggilan akrabnya menyampaikan, karena terdakwa tidak mengajukan eksepsi,
sidang berikutnya beracara pemeriksaan saksi. Majelis hakim menjadwalkan, sidang lanjutan yang mengadilli mantan bendahara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Berencana (Dispemas KB) Tuban itu pada Jumat (2/9) pekan depan.

Siapa saksi yang akan dihadirkan JPU dalam sidang lanjutan tersebut? Muis mengatakan, JPU belum menentukan.

Baca Juga :  Hanany Dilimpahkan ke JPU, Penahanan Langsung Diperpanjang

Jaksa asal Sukoharjo, Jawa Tengah ini berharap sidang kedua tersebut sesuai jadwal agar proses hukum tidak berlarut-larut.

Perlu diketahui kasus rasuah tersebut memeriksa 52 saksi. Dari jumlah tersebut, 14 saksi di antaranya berstatus aparatur sipil negara (ASN). Termasuk dua orang atasan Hanany, yakni mantan Kepala Dispemas KB Tuban Nurjannah dan Plt. Sekretaris Dispemas KB Tuban Soesilo.

Saksi berikutnya, Harsono, mantan kepala Bidang KB Dispemas KB. Mereka dianggap sebagai orang terdekat dengan perkara korupsi korupsi honor kader PPKBD dan sub PPKBD tersebut. Sedangkan sebelas saksi lain berstatus ASN di luar Dispemas KB Tuban. (sab/ds)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radarbisnis.com

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Bisnis WhatsApp Channel : https:http://bit.ly/3DonStL. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img