27.4 C
Tuban
Saturday, 23 November 2024
spot_img
spot_img

Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya, Hanany Tak Ajukan Pembelaan

spot_img

Radartuban.jawapos.com – Sidang perdana kasus korupsi honor kader pendamping pembina keluarga berencana desa (PPKBD) dan sub PPKBD tahun anggaran 2021 Kabupaten Tuban dengan terdakwa tunggal Hanany Ika Prasety digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya Rabu (24/8).

Sidang yang berlangsung virtual tersebut beragenda pembacaan dakwaan. Atas dakwaan yang disangkakan, terdakwa yang mengikuti sidang di Lapas Kelas IIB Tuban tersebut tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.

Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Kepala Seksi Intelijen Kejari Tuban Muis Ari Guntoro
mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) Andy Rachman mendakwa terdakwa telah menyalahgunakan wewenang, jabatan, dan kedudukan menggelapkan uang atau surat berharga, sehingga merugikan keuangan negara.

Baca Juga :  Hanany Terdakwa Kasus Korupsi PPKBD-Sub PPKBD Divonis Tiga Tahun

Perbuatan tersebut dilakukan dengan menyimpangkan honor sekitar 2.300 kader PPKBD dan sub PPKBD se-Kabupaten Tuban selama September—Desember 2021. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 470 juta.

Atas perbuatannya terdakwa dijerat tiga pasal. Yakni, pasal 2 jo pasal 3 jo pasal 8 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Muis, panggilan akrabnya menyampaikan, karena terdakwa tidak mengajukan eksepsi,
sidang berikutnya beracara pemeriksaan saksi. Majelis hakim menjadwalkan, sidang lanjutan yang mengadilli mantan bendahara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Berencana (Dispemas KB) Tuban itu pada Jumat (2/9) pekan depan.

Siapa saksi yang akan dihadirkan JPU dalam sidang lanjutan tersebut? Muis mengatakan, JPU belum menentukan.

Baca Juga :  Tuban Urutan Kedua Pelanggar Lalin Tertinggi se-Jatim, Surabaya Ketiga

Jaksa asal Sukoharjo, Jawa Tengah ini berharap sidang kedua tersebut sesuai jadwal agar proses hukum tidak berlarut-larut.

Perlu diketahui kasus rasuah tersebut memeriksa 52 saksi. Dari jumlah tersebut, 14 saksi di antaranya berstatus aparatur sipil negara (ASN). Termasuk dua orang atasan Hanany, yakni mantan Kepala Dispemas KB Tuban Nurjannah dan Plt. Sekretaris Dispemas KB Tuban Soesilo.

Saksi berikutnya, Harsono, mantan kepala Bidang KB Dispemas KB. Mereka dianggap sebagai orang terdekat dengan perkara korupsi korupsi honor kader PPKBD dan sub PPKBD tersebut. Sedangkan sebelas saksi lain berstatus ASN di luar Dispemas KB Tuban. (sab/ds)

Radartuban.jawapos.com – Sidang perdana kasus korupsi honor kader pendamping pembina keluarga berencana desa (PPKBD) dan sub PPKBD tahun anggaran 2021 Kabupaten Tuban dengan terdakwa tunggal Hanany Ika Prasety digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya Rabu (24/8).

Sidang yang berlangsung virtual tersebut beragenda pembacaan dakwaan. Atas dakwaan yang disangkakan, terdakwa yang mengikuti sidang di Lapas Kelas IIB Tuban tersebut tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.

Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Kepala Seksi Intelijen Kejari Tuban Muis Ari Guntoro
mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) Andy Rachman mendakwa terdakwa telah menyalahgunakan wewenang, jabatan, dan kedudukan menggelapkan uang atau surat berharga, sehingga merugikan keuangan negara.

Baca Juga :  Nasib Kades Mander setelah Ditetapkan Tersangka

Perbuatan tersebut dilakukan dengan menyimpangkan honor sekitar 2.300 kader PPKBD dan sub PPKBD se-Kabupaten Tuban selama September—Desember 2021. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 470 juta.

Atas perbuatannya terdakwa dijerat tiga pasal. Yakni, pasal 2 jo pasal 3 jo pasal 8 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

- Advertisement -

Muis, panggilan akrabnya menyampaikan, karena terdakwa tidak mengajukan eksepsi,
sidang berikutnya beracara pemeriksaan saksi. Majelis hakim menjadwalkan, sidang lanjutan yang mengadilli mantan bendahara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Berencana (Dispemas KB) Tuban itu pada Jumat (2/9) pekan depan.

Siapa saksi yang akan dihadirkan JPU dalam sidang lanjutan tersebut? Muis mengatakan, JPU belum menentukan.

Baca Juga :  Warung Sepi, Pemilik Warkop Nekat Maling Rumah Tetangga

Jaksa asal Sukoharjo, Jawa Tengah ini berharap sidang kedua tersebut sesuai jadwal agar proses hukum tidak berlarut-larut.

Perlu diketahui kasus rasuah tersebut memeriksa 52 saksi. Dari jumlah tersebut, 14 saksi di antaranya berstatus aparatur sipil negara (ASN). Termasuk dua orang atasan Hanany, yakni mantan Kepala Dispemas KB Tuban Nurjannah dan Plt. Sekretaris Dispemas KB Tuban Soesilo.

Saksi berikutnya, Harsono, mantan kepala Bidang KB Dispemas KB. Mereka dianggap sebagai orang terdekat dengan perkara korupsi korupsi honor kader PPKBD dan sub PPKBD tersebut. Sedangkan sebelas saksi lain berstatus ASN di luar Dispemas KB Tuban. (sab/ds)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img