Radartuban.jawapos.com – Pencairan bantuan subsidi upah (BSU) karyawan tak berjalan mulus. Dari 20.393 karyawan di Tuban yang diajukan ke Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker), baru sebagian yang menerima pencairan dana Rp 600 ribu per bulan. Sisanya belum menerima karena terkendala syarat pencairan yang harus melalui bank himpunan bank negara (Himbara).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tuban Achmad HF mengatakan, pencairan BSU dilakukan
langsung dari Kemenaker ke rekening masing-masing pekerja. Karena itu, dia belum mengetahui persis berapa karyawan yang sudah menerima BSU.
‘’Banyak yang melaporkan sudah mendapat BSU sejak pekan lalu sampai hari ini secara bergantian,’’ ujarnya.
Achmad, sapaan akrabnya mengatakan, sebagian besar karyawan perusahaan yang
belum mendapatkan BSU dipicu karena belum melakukan perbaruan data. Terutama
data kepemilikan rekening bank Himbara.
Pada pencairan BSU tahun sebelumnya, pencairan bisa dilakukan melalui bank daerah
seperti Bank Jatim. Sedangkan tahun ini hanya melalui BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.
‘’Sebagian besar belum menerima karena belum melengkapi nomor rekening terbaru,’’ tegasnya.
Pria asal Makassar, Sulawesi Selatan ini mengemukakan, bagi karyawan yang lolos kriteria penerima BSU, bisa melakukan pembaruan data karyawan hingga 23 September. Pembaruan data meliputi nomor ponsel, nomor rekening, dan data pelengkap lain bisa dilakukan melalui HRD perusahaan, aplikasi BPJS Ketenagakerjaan,
atau mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan.
‘’Dari kuota 16 juta karyawan se-Indonesia, sementara ini baru cair ke rekening 4,8 karyawan,’’ ujarnya.
Jika kuota 16 juta karyawan sudah terpenuhi, lanjut dia, maka pendataan akan dihentikan. Namun, selama kuota belum terpenuhi, BSU akan terus dicairkan secara bertahap hingga Desember.
Dari kuota yang ditetapkan, kata Achmad, penerima akan dimaksimalkan untuk mereka
yang memenuhi kriteria. Karena itu, dia mengimbau karyawan atau pihak perusahaan untuk segera melaporkan kondisi terbaru karyawan perusahaannya.
‘’Kami masih terus mengirim data terbaru karyawan Tuban ke Kemnaker,’’ ujarnya.
Achmad menegaskan, selama memenuhi kriteria, dipastikan karyawan akan mendapatkan BSU senilai Rp 600 ribu per bu lan. Syarat penerima BSU adalah terdaftar dan aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, masih bekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta, dan bukan penerima bantuan sosial lain dari pemerintah. Syarat lainnya, bukan PNS, TNI, dan Polri.(yud/ds)