28.9 C
Tuban
Friday, 22 November 2024
spot_img
spot_img

Kucuran Hasil Migas Tuban Bisa Bertambah saat Lapangan Sumber Beroperasi

spot_img

Radartuban.jawapos.com – Pemkab Tuban harus mulai memikirkan bagaimana mengelola jangka panjang ‘’durian runtuh’’ dana bagi hasil (DBH) Migas sebesar Rp 533 miliar yang bakal diterima tahun depan. Dengan demikian, dana dari hasil eksploitasi minyak dan gas tersebut bisa dirasakan manfaatnya lintas generasi. Harapan tersebut disampaikan Sekretaris Komisi III DPRD Tuban Rasmani.

Dia mengatakan, mulai sekarang Pemkab Tuban harus berpikir untuk menyiapkan opsi skema dana abadi daerah (DAD) seperti Kabupaten Bojonegoro. Pertimbangannya, DBH Migas tidak selamanya. Meski nominal yang diperoleh tidak setinggi kabupaten tetangga, kata Rasmani, Tuban tetap harus mempertimbangkan hal tersebut.

‘’Rp 533 miliar angka yang cukup besar untuk Tuban. Angka tersebut diproyeksikan bertambah lagi saat gas Lapangan Sumber, Kecamatan Merakurak beroperasi,’’ ujarnya ketika dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban tadi malam. Untuk teknis skema DAD, kata politikus Nasdem ini, Pemkab Tuban bisa membuat perdanya seperti Bojonegoro.

Baca Juga :  Jalur Ring Road Minim Rambu dan Penerangan, Bahaya Saat Malam

Rasmani pun terang-terangan menyebut perda DAD yang dibuat pada masa Bupati Bojonegoro Suyoto itu memberikan manfaat besar bagi Kota Ledre hingga sekarang.

‘’Karena ini untuk kepentingan jangka panjang,’’ tegasnya.

Apa lagi, lanjut dia, hasil migas tidak abadi. Suatu saat potensi bahan bakar fosil tersebut akan habis. Karena itu, kata Rasmani, jika tidak ada simpanan dana migas dalam DAD, maka generasi mendatang tidak akan merasakan manfaatnya. Apalagi, pemerintah pusat melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, mendorong dibentuknya DAD.

Itu tersurat pada pasal 164 perundangan tersebut. Tertulis, daerah dapat membentuk DAD yang ditetapkan dengan perda. DAD itu bisa dibentuk dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah dan pemenuhan urusan pemerintahan wajib yang terkait pelayanan publik.

Baca Juga :  Jembatan Glendeng Segera Dibuka untuk Kendaraan Roda Dua dan Roda Empat

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPP KAD) Tuban Teguh Setyo Budi mengatakan, sampai saat ini belum ada rencana pembentukan DAD di Tuban. Itu karena kekuatan fiskal Bumi Ronggolawe belum cukup.

‘’Kekuatan anggaran kita masih untuk kegiatan sesuai visi-misi,’’ ujarnya.

Karena itu, tambahan anggaran Rp 533 miliar akan fokus dipergunakan untuk pemenuhan visi- misi bupati seperti perbaikan infrastruktur dan pemenuhan pelayanan dasar publik serta kegiatan lainnya. (fud/ds)

Radartuban.jawapos.com – Pemkab Tuban harus mulai memikirkan bagaimana mengelola jangka panjang ‘’durian runtuh’’ dana bagi hasil (DBH) Migas sebesar Rp 533 miliar yang bakal diterima tahun depan. Dengan demikian, dana dari hasil eksploitasi minyak dan gas tersebut bisa dirasakan manfaatnya lintas generasi. Harapan tersebut disampaikan Sekretaris Komisi III DPRD Tuban Rasmani.

Dia mengatakan, mulai sekarang Pemkab Tuban harus berpikir untuk menyiapkan opsi skema dana abadi daerah (DAD) seperti Kabupaten Bojonegoro. Pertimbangannya, DBH Migas tidak selamanya. Meski nominal yang diperoleh tidak setinggi kabupaten tetangga, kata Rasmani, Tuban tetap harus mempertimbangkan hal tersebut.

‘’Rp 533 miliar angka yang cukup besar untuk Tuban. Angka tersebut diproyeksikan bertambah lagi saat gas Lapangan Sumber, Kecamatan Merakurak beroperasi,’’ ujarnya ketika dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban tadi malam. Untuk teknis skema DAD, kata politikus Nasdem ini, Pemkab Tuban bisa membuat perdanya seperti Bojonegoro.

Baca Juga :  Tahun Ini Rp 533 M DBH Migas untuk Tuban Dicairkan Bertahap

Rasmani pun terang-terangan menyebut perda DAD yang dibuat pada masa Bupati Bojonegoro Suyoto itu memberikan manfaat besar bagi Kota Ledre hingga sekarang.

‘’Karena ini untuk kepentingan jangka panjang,’’ tegasnya.

- Advertisement -

Apa lagi, lanjut dia, hasil migas tidak abadi. Suatu saat potensi bahan bakar fosil tersebut akan habis. Karena itu, kata Rasmani, jika tidak ada simpanan dana migas dalam DAD, maka generasi mendatang tidak akan merasakan manfaatnya. Apalagi, pemerintah pusat melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, mendorong dibentuknya DAD.

Itu tersurat pada pasal 164 perundangan tersebut. Tertulis, daerah dapat membentuk DAD yang ditetapkan dengan perda. DAD itu bisa dibentuk dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah dan pemenuhan urusan pemerintahan wajib yang terkait pelayanan publik.

Baca Juga :  Longsor di Cibadak Sukabumi, Puluhan Warga Kehilangan Tempat Tinggal

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPP KAD) Tuban Teguh Setyo Budi mengatakan, sampai saat ini belum ada rencana pembentukan DAD di Tuban. Itu karena kekuatan fiskal Bumi Ronggolawe belum cukup.

‘’Kekuatan anggaran kita masih untuk kegiatan sesuai visi-misi,’’ ujarnya.

Karena itu, tambahan anggaran Rp 533 miliar akan fokus dipergunakan untuk pemenuhan visi- misi bupati seperti perbaikan infrastruktur dan pemenuhan pelayanan dasar publik serta kegiatan lainnya. (fud/ds)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img