30.8 C
Tuban
Saturday, 23 November 2024
spot_img
spot_img

Pakaian Adat Jadi Ketentuan Seragam Baru Sekolah?

spot_img

Radartuban.jawapos.com – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) merilis aturan baru terkait seragam siswa sekolah. Aturan tersebut tertuang dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Sebenarnya, tidak ada yang baru dalam ketentuan tersebut. Permendikbud yang disahkan Nadiem Makarim itu tetap menggunakan pakaian putih merah untuk jenjang SD, putih biru (SMP), dan putih abu-abu (SMA). Namun, yang menjadi sorotan dari aturan yang baru dirilis beberapa hari lalu tersebut adalah kewajiban menggunakan pakaian adat.

Disebutkan bahwa aturan tersebut bertujuan meningkatkan rasa kecintaan terhadap bangsa. Klausul pakaian adat tersebut tertulis dalam pasal 10. Tertulis, pakaian adat yang ditetapkan wajib memperhatikan hak siswa untuk menjalankan agama dan kepercayaannya.

Baca Juga :  Prihatin Melihat Kondisi Masyarakat Bertaraf Hidup Rendah

Pasal 4 dijelaskan lebih detail; pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik di sekolah pada hari-hari tertentu.

Dikonfirmasi terkait aturan tersebut, Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Tuban Abdul Rakhmat menyampaikan, aturan dari pusat tersebut belum disosialisasikan ke disdik.
Dia mengaku baru mendengar aturan tersebut dari wartawan koran ini. Jika nantinya aturan tersebut benar-benar direalisasikan, kata Rakhmat, membutuhkan waktu yang tak sebentar untuk sosialisasi.

‘’Sulit untuk menentukan pakaian adat apa yang digunakan para siswa SD dan SMP,’’ tuturnya.

Pejabat lulusan Universitas Brawijaya (UB) Malang ini menegaskan, sebelum ketentuan pakaian adat diterapkan, pihaknya tidak ingin tergesa-gesa dalam mengambil keputusan. Itu karena sekolah maupun orang tua harus dilibatkan.

Baca Juga :  Nama-Nama yang Berpeluang Jadi Kepala SMAN 1 Tuban Gantikan Suparlin

Rakhmat menyampaikan, aturan tersebut rawan disalahartikan dan menimbulkan protes dari orang tua.

‘’Akan didiskusikan dulu terkait isi permendikbud tersebut,’’ ujarnya. (yud/ds)

Radartuban.jawapos.com – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) merilis aturan baru terkait seragam siswa sekolah. Aturan tersebut tertuang dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Sebenarnya, tidak ada yang baru dalam ketentuan tersebut. Permendikbud yang disahkan Nadiem Makarim itu tetap menggunakan pakaian putih merah untuk jenjang SD, putih biru (SMP), dan putih abu-abu (SMA). Namun, yang menjadi sorotan dari aturan yang baru dirilis beberapa hari lalu tersebut adalah kewajiban menggunakan pakaian adat.

Disebutkan bahwa aturan tersebut bertujuan meningkatkan rasa kecintaan terhadap bangsa. Klausul pakaian adat tersebut tertulis dalam pasal 10. Tertulis, pakaian adat yang ditetapkan wajib memperhatikan hak siswa untuk menjalankan agama dan kepercayaannya.

Baca Juga :  Sumbangan Komite untuk Sekolah Tetap Diperbolehkan, Ini Landasan Undang-undangnya

Pasal 4 dijelaskan lebih detail; pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik di sekolah pada hari-hari tertentu.

Dikonfirmasi terkait aturan tersebut, Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Tuban Abdul Rakhmat menyampaikan, aturan dari pusat tersebut belum disosialisasikan ke disdik.
Dia mengaku baru mendengar aturan tersebut dari wartawan koran ini. Jika nantinya aturan tersebut benar-benar direalisasikan, kata Rakhmat, membutuhkan waktu yang tak sebentar untuk sosialisasi.

- Advertisement -

‘’Sulit untuk menentukan pakaian adat apa yang digunakan para siswa SD dan SMP,’’ tuturnya.

Pejabat lulusan Universitas Brawijaya (UB) Malang ini menegaskan, sebelum ketentuan pakaian adat diterapkan, pihaknya tidak ingin tergesa-gesa dalam mengambil keputusan. Itu karena sekolah maupun orang tua harus dilibatkan.

Baca Juga :  MKKS SMAN Perkuat Kerja Sama dengan Radar Tuban

Rakhmat menyampaikan, aturan tersebut rawan disalahartikan dan menimbulkan protes dari orang tua.

‘’Akan didiskusikan dulu terkait isi permendikbud tersebut,’’ ujarnya. (yud/ds)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img