Radartuban.jawapos.com – Operasi pasar dalam rangka penegakan hukum barang kena cukai (BKC) ilegal meliputi rokok tanpa pita cukai terus digencarkan Satpol PP Tuban bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Bojonegoro. Kemarin (31/10), giliran Desa Tambakboyo dan Desa Cokrowati, keduanya di Kecamatan Tambakboyo yang menjadi sasaran operasi.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar Tuban) Gunadi menyampaikan, operasi gabungan tersebut melibatkan unsur Pemkab Tuban, TNI, Polri, kejaksaan, dan KPPBC TMP C Bojonegoro. Dari Pemkab Tuban, meliputi personel satpol PP dan damkar, bappeda dan litbang, BPKPAD (badan pengelolaan keuangan, pendapatan, dan aset daerah), bagian hukum setda, serta bagian perekonomian dan sumber daya alam setda.
Lulusan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) ini mengatakan, operasi penegakan hukum pemberantasan peredaran rokok dan tembakau ilegal sangat penting. Sebab, peredaran rokok dan tembakau ilegal bisa menghilangkan potensi penerimaan pajak dari cukai.
‘’Rokok ilegal dan tembakau tanpa pita cukai yang dijual tersebut tidak memberikan pemasukan terhadap negara melalui cukai. Sementara banyak sektor yang pembiayaannya berasal dari cukai,’’ tegasnya.
Hingga kemarin, kata Gunadi, satpol PP dan damkar beserta petugas gabungan sudah menggelar sepuluh kali operasi pasar. Sasarannya meliputi rumah warga, pasar, distributor, serta kompleks pertokoan tradisional dan modern.
Pada operasi di wilayah Kecamatan Tambakboyo, Senin (31/10), misalnya, menyasar pasar dan kawasan pertokoan yang selama ini menjadi titik rawan peredaran rokok ilegal karena lokasinya di kawasan pantura.
Hingga razia kesepuluh, masih belum ditemukan peredaran rokok dan tembakau ilegal di Bumi Ronggolawe. Ini menjadi bukti keberhasilan sosialisasi dan penegakan hukum Pemkab Tuban selama bertahun-tahun.
Selama operasi, petugas juga kembali mengedukasi masyarakat. Seperti memasang baliho, stiker, dan flyer yang bertuliskan Stop Rokok Ilegal, sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Stiker yang ditempel menjadi bukti bahwa toko tersebut sudah dioperasi sekaligus memberikan efek takut bagi sales rokok ilegal agar tidak menitipkan rokok ilegal di toko atau kawasan pasar tersebut.
Gunadi berharap, dengan operasi BKC ilegal tersebut semakin banyak pihak yang memahami ketentuan di bidang cukai.
‘’Melalui operasi penegakan hukum, diharapkan mampu mewujudkan optimalisasi penerimaan negara dari cukai,’’ tuturnya. (yud/ds)