30.1 C
Tuban
Monday, 25 November 2024
spot_img
spot_img

IW Klaim Setor Uang Rp 42 Miliar ke Samudra Zahrotul Bilad

spot_img

JAUH hari sebelum dilaporkan ke polisi, diam-diam salah satu reseller  investasi bodong melapor ke  kantor Satreskrim Polres Tuban. Dia berinisial IW. Kemarin (17/1), Heri Tri Widodo, penasihat hukum  IW mendatangi Polres Tuban untuk melengkapi keterangannya kepada penyidik.

Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Heri membeberkan, kliennya  yang bernama Irwid Ayu Puspitasari (inisial IW) melaporkan SZ, inisial Samudra Zahrotul Bilad, mahasiswi Lamongan yang sekarang ini diamankan di mapolres setempat. Laporannya, dugaan penipuan dan penggelapan.

Perlu diketahui, dalam laporan di Satreskrim Polres Tuban, IW diduga sudah mengumpulkan uang dari para korbannya sebesar Rp 50 miliar. Dari total 66 korbannya yang terdata akan melapor, baru 1 korbannya yang sudah mendatangi mapolres setempat.

Heri menyampaikan, kliennya melapor sejak pekan lalu. Dalam laporan tersebut, terang dia, dirinya menyerahkan data transaksi mutasi rekening dari kliennya kepada tersangka Bilad.

Meski saat ini ramai gelombang laporan kepada para reseller, termasuk IW, Heri memastikan sampai kemarin kliennya belum mendapat panggilan sebagai terlapor. ”Selama ini, klien saya statusnya korban yang hanya sebagai reseller atau member dari Bilad,” ujar advokat asal Kelurahan Sendangharjo, Kecamatan Tuban itu.

Baca Juga :  Wabup Riyadi : Guru Harus Menjadi Teladan Literasi

Heri mengatakan, IW menjadi reseller Bilad sejak November 2021. Sejak itu, uang dari para korbannya rutin disetor ke rekening mahasiswi asal Lamongan itu.

Sementara ini, Heri mengaku belum tahu jika ada korban downline IW yang melaporkan ke polres. Karena itu, dia enggan memberi komentar terkait pelaporan tersebut. ‘’Kerugian Irwid dari uang pribadi dan para member nilainya Rp 42 miliar,’’ kata dia yang mengklaim uang itu sudah disetor ke Bilad.

Pantauan Jawa Pos Radar Tuban, rumah Irwid di Jalan Basuki Rachmad tak henti-hentinya didatangi puluhan korban. Mereka meminta pertanggungjawaban uang yang disetor. Sebagian korban tak mau tahu  penjelasan Irwid yang mengaku uang itu sudah disetorkan ke Bilad. ‘’Saya tidak kenal Bilad, saya tahunya uang ini saya setorkan ke Irwid,’’ tegas salah satu korban yang meminta pertanggungjawaban uang yang mereka setor ke salah satu reseller tersebut.

Baca Juga :  Nicholas Purnama, Putra Ahok Jajaki Usaha Kafe di Tuban

Berbeda dengan IW yang siap pasang badan, RV dan FZ justru terlihat menghilang di Tuban sejak sepekan terakhir. Sejumlah korban RV dan FZ yang tergabung dalam grup WhatsApp investasi bodong itu beberapa kali mendatangi rumah RV di Perumahan Bukit Karang dan FZ Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Tuban. Hasilnya nihil. Keduanya yang merupakan mahasiswa salah satu kampus di Bumi Ronggolawe itu menghilang. Mereka juga belum menyiapkan penasihat hukumnya untuk menghadapi laporan dari ratusan korbannya.

Berbeda dengan lima reseller lain terlihat lebih adem ayem. Padahal, mereka sudah mengumpulkan uang yang tak kalah fantastis. IF, misalnya, sudah mengumpulkan Rp 2,5 miliar, KT Rp 1 miliar, SV Rp 5 miliar, AR Rp 5 miliar, dan FN mengumpulkan Rp 2,5 miliar. Korban kelima reseller ini terlihat belum menempuh ranah hukum.(yud/ds)

JAUH hari sebelum dilaporkan ke polisi, diam-diam salah satu reseller  investasi bodong melapor ke  kantor Satreskrim Polres Tuban. Dia berinisial IW. Kemarin (17/1), Heri Tri Widodo, penasihat hukum  IW mendatangi Polres Tuban untuk melengkapi keterangannya kepada penyidik.

Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Heri membeberkan, kliennya  yang bernama Irwid Ayu Puspitasari (inisial IW) melaporkan SZ, inisial Samudra Zahrotul Bilad, mahasiswi Lamongan yang sekarang ini diamankan di mapolres setempat. Laporannya, dugaan penipuan dan penggelapan.

Perlu diketahui, dalam laporan di Satreskrim Polres Tuban, IW diduga sudah mengumpulkan uang dari para korbannya sebesar Rp 50 miliar. Dari total 66 korbannya yang terdata akan melapor, baru 1 korbannya yang sudah mendatangi mapolres setempat.

Heri menyampaikan, kliennya melapor sejak pekan lalu. Dalam laporan tersebut, terang dia, dirinya menyerahkan data transaksi mutasi rekening dari kliennya kepada tersangka Bilad.

Meski saat ini ramai gelombang laporan kepada para reseller, termasuk IW, Heri memastikan sampai kemarin kliennya belum mendapat panggilan sebagai terlapor. ”Selama ini, klien saya statusnya korban yang hanya sebagai reseller atau member dari Bilad,” ujar advokat asal Kelurahan Sendangharjo, Kecamatan Tuban itu.

- Advertisement -
Baca Juga :  Kelanjutan Pembangunan Ring Road Belum Pasti

Heri mengatakan, IW menjadi reseller Bilad sejak November 2021. Sejak itu, uang dari para korbannya rutin disetor ke rekening mahasiswi asal Lamongan itu.

Sementara ini, Heri mengaku belum tahu jika ada korban downline IW yang melaporkan ke polres. Karena itu, dia enggan memberi komentar terkait pelaporan tersebut. ‘’Kerugian Irwid dari uang pribadi dan para member nilainya Rp 42 miliar,’’ kata dia yang mengklaim uang itu sudah disetor ke Bilad.

Pantauan Jawa Pos Radar Tuban, rumah Irwid di Jalan Basuki Rachmad tak henti-hentinya didatangi puluhan korban. Mereka meminta pertanggungjawaban uang yang disetor. Sebagian korban tak mau tahu  penjelasan Irwid yang mengaku uang itu sudah disetorkan ke Bilad. ‘’Saya tidak kenal Bilad, saya tahunya uang ini saya setorkan ke Irwid,’’ tegas salah satu korban yang meminta pertanggungjawaban uang yang mereka setor ke salah satu reseller tersebut.

Baca Juga :  Kejati DIY Tahan Mantan Pegawai BRI Terkait Kasus Investasi Fiktif

Berbeda dengan IW yang siap pasang badan, RV dan FZ justru terlihat menghilang di Tuban sejak sepekan terakhir. Sejumlah korban RV dan FZ yang tergabung dalam grup WhatsApp investasi bodong itu beberapa kali mendatangi rumah RV di Perumahan Bukit Karang dan FZ Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Tuban. Hasilnya nihil. Keduanya yang merupakan mahasiswa salah satu kampus di Bumi Ronggolawe itu menghilang. Mereka juga belum menyiapkan penasihat hukumnya untuk menghadapi laporan dari ratusan korbannya.

Berbeda dengan lima reseller lain terlihat lebih adem ayem. Padahal, mereka sudah mengumpulkan uang yang tak kalah fantastis. IF, misalnya, sudah mengumpulkan Rp 2,5 miliar, KT Rp 1 miliar, SV Rp 5 miliar, AR Rp 5 miliar, dan FN mengumpulkan Rp 2,5 miliar. Korban kelima reseller ini terlihat belum menempuh ranah hukum.(yud/ds)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img