Kejari Selidiki Dugaan Penyelewengan Penyaluran Bantuan Nontunai 2021

Radartuban.jawapos.com – Penyaluran Bantuan Pangan Nontunai Daerah (BPNTD) Kabupaten Tuban pada 2021 meninggalkan bom waktu. Sekarang ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban tengah menelaah kasus dugaan penyelewengan bantuan tersebut.

Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Kasi Intel Kejari Tuban Muis Ari Guntoro mengatakan, telaah tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dugaan penyelewengan. Setelah menerima laporan tersebut, kata Muis sapaannya, kejaksaan langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bahan dan keterangan.

Kalau dalam penyelidikan kasus tersebut terpenuhi unsur pidana, lanjut dia, kejaksaan menaikkan status ke penyidikan.

‘’Nanti kalau sudah ada hasil akan kita informasikan,’’ ujar jaksa asal Sukoharjo, Jawa Tengah tersebut.

Sementara itu, sumber yang meminta namanya dirahasiakan mengaku telah melaporkan dugaan penyaluran BPNTD Kabupaten Tuban yang menyalahi aturan kepada Kejari Tuban.

Baca Juga :  Penguras ATM Diringkus di Surabaya, Terungkap Gunakan Metode Card Triping

Dia mengatakan, seharusnya penyaluran BPNTD tidak bisa dilelangkan layaknya proyek infrastruktur. Pelelangan BPNTD ini, kata dia, melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Bantual Sosial Berupa Bantuan Pangan Nontunai Daerah.

‘’Mekanisme ini menyebabkan terciptanya suatu monopoli oleh satu orang atau golongan atau kelompok dalam penyalurannya,’’ jelasnya.

Siapa terlapor kasus tersebut? Dia enggan menyampaikan. (sab/ds)

Radartuban.jawapos.com – Penyaluran Bantuan Pangan Nontunai Daerah (BPNTD) Kabupaten Tuban pada 2021 meninggalkan bom waktu. Sekarang ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban tengah menelaah kasus dugaan penyelewengan bantuan tersebut.

Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Kasi Intel Kejari Tuban Muis Ari Guntoro mengatakan, telaah tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dugaan penyelewengan. Setelah menerima laporan tersebut, kata Muis sapaannya, kejaksaan langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bahan dan keterangan.

Kalau dalam penyelidikan kasus tersebut terpenuhi unsur pidana, lanjut dia, kejaksaan menaikkan status ke penyidikan.

‘’Nanti kalau sudah ada hasil akan kita informasikan,’’ ujar jaksa asal Sukoharjo, Jawa Tengah tersebut.

Sementara itu, sumber yang meminta namanya dirahasiakan mengaku telah melaporkan dugaan penyaluran BPNTD Kabupaten Tuban yang menyalahi aturan kepada Kejari Tuban.

- Advertisement -
Baca Juga :  Tertipu Saat Ambil Uang di ATM SPBU Sleko, Ibu Ini Kehilangan Uang Rp 40 Juta

Dia mengatakan, seharusnya penyaluran BPNTD tidak bisa dilelangkan layaknya proyek infrastruktur. Pelelangan BPNTD ini, kata dia, melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Bantual Sosial Berupa Bantuan Pangan Nontunai Daerah.

‘’Mekanisme ini menyebabkan terciptanya suatu monopoli oleh satu orang atau golongan atau kelompok dalam penyalurannya,’’ jelasnya.

Siapa terlapor kasus tersebut? Dia enggan menyampaikan. (sab/ds)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radarbisnis.com

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Bisnis WhatsApp Channel : https:http://bit.ly/3DonStL. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru