27.4 C
Tuban
Friday, 22 November 2024
spot_img
spot_img

Mobdin Listrik Tidak Dianggarkan Tahun Depan

spot_img

Radartuban.jawapos.com – Pemkab Tuban belum siap menggunakan mobil listrik untuk kendaraan dinas pada 2023 mendatang. Kepastian tersebut setelah APBD 2023 tidak menganggarkan, meski turun Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfotiksan) Tuban Arif Handoyo mengatakan, belum dianggarkannya mobil dinas (mobdin) listrik karena munculnya Inpres dan waktu pembahasan rancangan APBD sangat berdekatan.

Inpres diundangkan pada 13 September. Sedangkan RAPBD dibahas mulai 20 September dengan agenda rapat paripurna pembahasan nota penjelasan raperda tentang APBD 2023.

Baca Juga :  237 Lowongan Perangkat Desa Resmi Dibuka. Berikut Rinciannya

‘’Kalau dihitung sampai hari ini jaraknya hanya 1,5 bulan,’’ ujarnya.

Dengan waktu yang sangat singkat tersebut, kata Arif, pemkab tidak bisa gegabah untuk menerapkan regulasi tersebut. Apalagi, untuk menjalankan Inpres tersebut, pemkab harus menyusun regulasi soal penggunaan mobdin listrik melalui peraturan daerah (perda).

Isi perda tersebut terkait alokasi anggaran dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional pemerintahan daerah.

Arif menegaskan, pembentukan perda tersebut butuh waktu yang tidak sebentar.

‘’Tentu daerah tidak bisa serta-merta melaksanakannya (In pres, Red),’’ ujar mantan kepala Bagian Hukum Setda Tuban itu.

Selain regulasi, kata dia, pemkab juga harus menganggarkan untuk pengadaan. Apakah pengadaan dilakukan tahun berikutnya? Arif tak menjawab pasti.

Baca Juga :  Minim Lowongan Pekerjaan, Pendaftar Seleksi Perades di Tuban Membludak

Dia menyampaikan, pengadaan mobdin anggarannya tidak sedikit. Sebagaimana diketahui, Inpres 7/2022 bertujuan untuk percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas untuk instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.

Adapun skema penggunaan mobdin listrik ini dapat dilakukan melalui skema pembelian, sewa, atau konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (fud/ds)

Radartuban.jawapos.com – Pemkab Tuban belum siap menggunakan mobil listrik untuk kendaraan dinas pada 2023 mendatang. Kepastian tersebut setelah APBD 2023 tidak menganggarkan, meski turun Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfotiksan) Tuban Arif Handoyo mengatakan, belum dianggarkannya mobil dinas (mobdin) listrik karena munculnya Inpres dan waktu pembahasan rancangan APBD sangat berdekatan.

Inpres diundangkan pada 13 September. Sedangkan RAPBD dibahas mulai 20 September dengan agenda rapat paripurna pembahasan nota penjelasan raperda tentang APBD 2023.

Baca Juga :  Kemudahan dan Kenyamanan Urus Perizinan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Tuban

‘’Kalau dihitung sampai hari ini jaraknya hanya 1,5 bulan,’’ ujarnya.

Dengan waktu yang sangat singkat tersebut, kata Arif, pemkab tidak bisa gegabah untuk menerapkan regulasi tersebut. Apalagi, untuk menjalankan Inpres tersebut, pemkab harus menyusun regulasi soal penggunaan mobdin listrik melalui peraturan daerah (perda).

- Advertisement -

Isi perda tersebut terkait alokasi anggaran dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional pemerintahan daerah.

Arif menegaskan, pembentukan perda tersebut butuh waktu yang tidak sebentar.

‘’Tentu daerah tidak bisa serta-merta melaksanakannya (In pres, Red),’’ ujar mantan kepala Bagian Hukum Setda Tuban itu.

Selain regulasi, kata dia, pemkab juga harus menganggarkan untuk pengadaan. Apakah pengadaan dilakukan tahun berikutnya? Arif tak menjawab pasti.

Baca Juga :  Inovasi ”Cedak Mas Bupati”: Cetak Dokumen Kependudukan Cukup di Kecamatan

Dia menyampaikan, pengadaan mobdin anggarannya tidak sedikit. Sebagaimana diketahui, Inpres 7/2022 bertujuan untuk percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas untuk instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.

Adapun skema penggunaan mobdin listrik ini dapat dilakukan melalui skema pembelian, sewa, atau konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (fud/ds)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img