Radartuban.jawapos.com – Pemkab Tuban belum siap menggunakan mobil listrik untuk kendaraan dinas pada 2023 mendatang. Kepastian tersebut setelah APBD 2023 tidak menganggarkan, meski turun Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfotiksan) Tuban Arif Handoyo mengatakan, belum dianggarkannya mobil dinas (mobdin) listrik karena munculnya Inpres dan waktu pembahasan rancangan APBD sangat berdekatan.
Inpres diundangkan pada 13 September. Sedangkan RAPBD dibahas mulai 20 September dengan agenda rapat paripurna pembahasan nota penjelasan raperda tentang APBD 2023.
‘’Kalau dihitung sampai hari ini jaraknya hanya 1,5 bulan,’’ ujarnya.
Dengan waktu yang sangat singkat tersebut, kata Arif, pemkab tidak bisa gegabah untuk menerapkan regulasi tersebut. Apalagi, untuk menjalankan Inpres tersebut, pemkab harus menyusun regulasi soal penggunaan mobdin listrik melalui peraturan daerah (perda).
Isi perda tersebut terkait alokasi anggaran dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional pemerintahan daerah.
Arif menegaskan, pembentukan perda tersebut butuh waktu yang tidak sebentar.
‘’Tentu daerah tidak bisa serta-merta melaksanakannya (In pres, Red),’’ ujar mantan kepala Bagian Hukum Setda Tuban itu.
Selain regulasi, kata dia, pemkab juga harus menganggarkan untuk pengadaan. Apakah pengadaan dilakukan tahun berikutnya? Arif tak menjawab pasti.
Dia menyampaikan, pengadaan mobdin anggarannya tidak sedikit. Sebagaimana diketahui, Inpres 7/2022 bertujuan untuk percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas untuk instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.
Adapun skema penggunaan mobdin listrik ini dapat dilakukan melalui skema pembelian, sewa, atau konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (fud/ds)