TUBAN, Radar Tuban – Wacana pemekaran daerah pemilihan (dapil) di Tuban dalam pemilu legislatif (pileg) masih dikaji. Dalam wacana yang muncul, dapil yang memungkinkan dipecah adalah dapil III. Wilayahnya meliputi Kecamatan Semanding, Grabagan, Rengel dan Soko.
Untuk merealisasikan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban masih menghitung memungkinkannya pemekaran dapil.
Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPUK Tuban Nur Hakim mengatakan, wacana pemekaran dapil sampai saat ini belum dikaji resmi. Dari hitung-hitungan institusnya yang mengacu hasil Pileg 2019, kata dia, dapil yang memungkinkan dipecah adalah dapil III. Pada pileg tahun tersebut, dapil di wilayah selatan ini masuk kategori gemuk. Itu karena kursi yang diperebutkan 12 kursi. ”Ini sudah maksimal,” tegasnya. Hakim menegaskan, dalam ketentuan, setiap dapil minimal 3 kursi dan maksimal 12 kursi.
Aktivis pemuda Muhammadiyah ini menerangkan, kepastian pemekaran dapil tersebut sangat tergantung pada pertumbuhan penduduk. Mengacu data kependudukan per Agustus 2021, jumlah penduduk Tuban tercatat 1.236.316 jiwa. Angka tersebut belum memungkinkan dilakukan pemekaran sekarang.
Mengapa demikian? Hakim memiliki hitungan tersendiri. Menurut dia, jika jumlah penduduk tersebut dibagi dengan jumlah 50 kursi DPRD, maka setiap kursi mewakili 24.726 jiwa.
Jika jumlah tersebut dibagi dengan jumlah penduduk di dapil III yang terdata 304.828 jiwa, maka jumlah tersebut sudah mewakili 12 kursi lebih sedikit. ”Jika mengacu pada hitungan tersebut, tahun ini pemecahan dapil belum bisa dilakukan,” ujar komisioner yang hobi fotografi itu.
Pertimbangannya, lanjut Hakim, karena pemecahan dapil bertujuan agar tidak ada kelebihan kursi dari jumlah maksimal yang ditentukan.
Jika pemecahan dapil tersebut dilakukan, kata dia, tentu akan memengaruhi dapil lain. Terutama dapil I dan dapil II yang berdekatan dengan dapil III. ‘’Nanti kursinya juga perlu diratakan lagi, apakah dilimpahkan ke dapil sampingnya (dapil I dan II, Red) atau seperti apa,’’ imbuhnya.
Terkait penghitungan tersebut, Hakim sudah menyampaikan kepada partai politik pada pertemuan Desember lalu. Dalam pertemuan tersebut, kata dia, pemecahan dapil dilakukan secara berkesinambungan. Itu pun dengan catatan jumlah penduduk tidak memengaruhi jumlah kursi.
Hakim menegaskan, jika terjadi lonjakan pendudukan pada 16 bulan sebelum pileg dan memengaruhi kursi dalam dapil, maka harus menata ulang.
Sementara itu, banyak pimpinan parpol di Bumi Ronggolawe yang tak sepakat dengan wacana penambahan dapil. Salah satunya Ketua DPC PDI Perjuangan Tuban Andhi Hartanto. Dia mengatakan, jika pemekaran dapil tersebut karena regulasi, maka dirinya menyepakati. ‘’Tapi, kalau berkaitan dengan hal lain (politik, Red) ya kita lihat dulu,’’ tegasnya.
Ketua DPC Hanura Tuban Muhammad Musa juga tak sepakat dengan wacana penambahan dapil. ‘’Tidak setuju. Itu akan menyulitkan KPUK. Sebab harus menata ulang,’’ ujarnya. (fud/ds)