Radartuban.jawapos.com – Lima parpol yang sebelumnya mengikuti verifikasi administrasi (vermin) oleh KPU RI dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Menyusul keputusan tersebut, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban tidak perlu melakukan verifikasi faktual (verfak).
Lima parpol yang dinyatakan TMS tersebut, yakni Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Republik, Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo), dan Partai Republikku Indonesia.
‘’Meski sebelumnya menang gugatan di Bawaslu RI, tapi karena tetap TMS dalam vermin perbaikan, sehingga tidak bisa ikut tahapan selanjutnya,’’ kata Ketua KPUK Tuban Fatkul Iksan kepada Jawa Pos Radar Tuban kemarin (20/11).
Disampaikan Fathul, sedianya sebagian parpol yang TMS tersebut telah menenuhi syarat vermin di tingkat kabupaten. Mereka juga sudah meng-upload—perbaikan data jumlah keanggotaan parpol di sistem informasi parpol (sipol) dan telah memenuhi batas minimal seribu anggota.
Artinya, sebagian dari parpol yang dinyatakan TMS tersebut telah memenuhi syarat keanggotaan di tingkat kabupaten.
Namun, dalam rekapitulasi nasional, kelimanya dinyatakan TMS karena tidak memenuhi abang batas minimal—75 persen kepengurusan kabupaten/kota di tingkat provinsi.
‘’Karena hitungannya mengikuti rekapitulasi nasional, sehingga di Tuban juga dinyatakan tidak lolos,’’ tandas komisioner asal Desa Sokosari, Kecamatan Soko itu.
Sebab itulah, saat diumumkan pada Sabtu (19/11) lalu, kelima parpol di atas dinyatakan TMS. Seharusnya, kemarin (20/11) yang KPUK kembali melakukan verifikasi faktual (verfak) lanjutan ke kantor lima parpol tersebut, namun karena tidak memenuhi syarat sehingga tidak perlu dilakukan verfak lagi.
‘’Karena sudah dinyatakan TMS, sehingga (kelima parpol, Red) tidak bisa ikut pemilu 2024,’’ tukasnya. (fud/tok)