TUBAN, Radar Tuban – DPRD Tuban semakin menunjukkan keseriusannya untuk mengurai permasalahan pejabat yang dinonjobkan dan turun eselon. Setelah pemanggilan kedua pada Sabtu (15/1) lalu, komisi I langsung melakukan penyelidikan internal. Hasilnya, ditemukan dugaan kebijakan bupati melanggar regulasi.
”Atas temuan ini, dewan berencana melaporkan bupati ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kemenpan RB,” ujar Ketua Komisi I DPRD Tuban Fahmi Fikroni menjawab pertanyaan Jawa Pos Radar Tuban.
Dia mengatakan, tim pencari fakta menemukan fakta-fakta baru dalam masalah tersebut. Hanya saja, Roni, panggilan akrabnya belum bisa mengungkapkan. ‘’Sementara belum bisa kami sampaikan ke publik,’’ ujarnya.
Secara garis besar, Roni hanya menyampaikan dalam praktik penonjoban dan penurunan eselon oleh bupati itu terjadi pelanggaran regulasi. Pertama, melanggar UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dia menerangkan, dalam pasal 73 perundangan tersebut disebutkan mutasi PNS dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan. Sementara dalam mutasi ini, menurut dia, sangat kental dengan kepentingan. ‘’Dalam mutasi ini terkesan didasari like and dislike,’’ ujar wakil rakyat dari PKB itu.
Roni juga mengungkap dugaan pelanggaran Peraturan Kepala (Perka) BKN Nomor 5 Tahun 2019. Regulasi tersebut, kata dia, menyebutkan mutasi dilakukan apabila terdapat kebutuhan jabatan. ”Untuk mengetahui kebutuhan jabatan diperlukan analisis jabatan (anjab) dan analisa beban kerja (ABK),” terangnya.
Perundangan berikutnya yang dilanggar, lanjut Roni, PP Nomor 11 Tahun 2017, PP Nomor 17 Tahun 2020 dan Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2015. Sebelum melaporkan bupati kepada KASN, BKN, dan Kemenpan RB, kata Roni, komisinya berencana kembali memanggil eksekutif pada Selasa (25/1). Dalam pemanggilan tersebut, kata dia, bukan lagi sekda dan jajarannya yang diminta menyampaikan penjelasan, namun pansel (panitia seleksi) dan TPK (tim penilai kerja).
Lebih lanjut wakil rakyat dari Jenu ini mengatakan, setelah pemanggilan ketiga dan melaporkan bupati kepada KASN, BKN, dan Kemenpan, komisinya sudah menyiapkan langkah lanjutan. ‘’Kalau perlu membuat pansus atau bahkan sampai hak angket,’’ tegasnya. Menurut pandangan Roni, komisinya perlu menggunakan hak angket karena masalah nonjob dan penurunan eselon merupakan masalah yang serius. ‘’Selama tiga periode menjadi anggota dewan, baru kali ini bupati menonjobkan 36 pejabat dan menurunkan eselon 30 pejabat tanpa kesalahan apa pun,’’ tegas sekretaris Persatu Tuban itu.
Padahal, selama ini, lanjut Roni, Tuban mengalami kekurangan PNS. Setiap tahun, pemkab setempat selalu mengusulkan penambahan PNS ke BKN. Namun, dengan kekurangan itu justru bupati menonjobkan pegawainya. ‘’Ini kan sama halnya dengan menggaji orang tanpa bekerja,’’ ujar Roni yang menilai pentingnya wakil rakyat melakukan langkah tegas terhadap elit eksekutif. (fud/ds)