Radartuban.jawapos.com – Sidang perkara lalu lintas beragenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Tuban kemarin (6/12) siang menghadirkan Sekda Bojonegoro periode 2009—2018 Soehadi Moeljono.
Saksi kunci tersebut membeberkan fakta kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua orang di jalan raya Parengan—Singgahan pada 27 Maret lalu sekitar pukul 06.20.
Dalam kesaksiannya, Soehadi Moeljono dan istrinya, Anik Muspaini menceritakan kronologi kecelakaan. Mulanya, mobil yang ditumpanginya ditabrak mobil Dede Setiawan dan mengakibatkan dua penumpang Dede meninggal dan empat penumpang lain luka-luka.
Humas PN Tuban Uzan Purwadi sekaligus ketua majelis hakim sidang tersebut mengatakan, kronologi yang disampaikan Soehadi Moeljono dan istrinya cukup jelas.
‘’Kesaksian tersebut merupakan fakta persidangan,’’ terangnya.
Pada sidang pembacaan dakwaan yang digelar sebelumnya, terdakwa Dede Setiawan menyatakan tidak keberatan dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Tuban.
Pria 35 tahun itu didakwa lalai dalam mengemudikan kendaraan bermotor, sehingga memicu kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan dua korban meninggal dunia dan empat luka-luka.
Jeratan yang disangkakan, pasal 310 ayat 2 dan pasal 310 ayat 4 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (sab/ds)
Radartuban.jawapos.com – Sidang perkara lalu lintas beragenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Tuban kemarin (6/12) siang menghadirkan Sekda Bojonegoro periode 2009—2018 Soehadi Moeljono.
Saksi kunci tersebut membeberkan fakta kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua orang di jalan raya Parengan—Singgahan pada 27 Maret lalu sekitar pukul 06.20.
Dalam kesaksiannya, Soehadi Moeljono dan istrinya, Anik Muspaini menceritakan kronologi kecelakaan. Mulanya, mobil yang ditumpanginya ditabrak mobil Dede Setiawan dan mengakibatkan dua penumpang Dede meninggal dan empat penumpang lain luka-luka.
Humas PN Tuban Uzan Purwadi sekaligus ketua majelis hakim sidang tersebut mengatakan, kronologi yang disampaikan Soehadi Moeljono dan istrinya cukup jelas.
‘’Kesaksian tersebut merupakan fakta persidangan,’’ terangnya.
- Advertisement -
Pada sidang pembacaan dakwaan yang digelar sebelumnya, terdakwa Dede Setiawan menyatakan tidak keberatan dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Tuban.
Pria 35 tahun itu didakwa lalai dalam mengemudikan kendaraan bermotor, sehingga memicu kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan dua korban meninggal dunia dan empat luka-luka.
Jeratan yang disangkakan, pasal 310 ayat 2 dan pasal 310 ayat 4 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (sab/ds)