29.5 C
Tuban
Monday, 25 November 2024
spot_img
spot_img

Mantan Sekda Bojonegoro Bersaksi di Persidangan

spot_img

Radartuban.jawapos.com – Sidang perkara lalu lintas beragenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Tuban kemarin (6/12) siang menghadirkan Sekda Bojonegoro periode 2009—2018 Soehadi Moeljono.

Saksi kunci tersebut membeberkan fakta kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua orang di jalan raya Parengan—Singgahan pada 27 Maret lalu sekitar pukul 06.20.

Dalam kesaksiannya, Soehadi Moeljono dan istrinya, Anik Muspaini menceritakan kronologi kecelakaan. Mulanya, mobil yang ditumpanginya ditabrak mobil Dede Setiawan dan mengakibatkan dua penumpang Dede meninggal dan empat penumpang lain luka-luka.

Humas PN Tuban Uzan Purwadi sekaligus ketua majelis hakim sidang tersebut mengatakan, kronologi yang disampaikan Soehadi Moeljono dan istrinya cukup jelas.

‘’Kesaksian tersebut merupakan fakta persidangan,’’ terangnya.

Baca Juga :  Kronologi Dua Bocah SD Dikeroyok Lima Anak SMA yang Masih Berseragam Sekolah

Pada sidang pembacaan dakwaan yang digelar sebelumnya, terdakwa Dede Setiawan menyatakan tidak keberatan dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Tuban.

Pria 35 tahun itu didakwa lalai dalam mengemudikan kendaraan bermotor, sehingga memicu kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan dua korban meninggal dunia dan empat luka-luka.

Jeratan yang disangkakan, pasal 310 ayat 2 dan pasal 310 ayat 4 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (sab/ds)

Radartuban.jawapos.com – Sidang perkara lalu lintas beragenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Tuban kemarin (6/12) siang menghadirkan Sekda Bojonegoro periode 2009—2018 Soehadi Moeljono.

Saksi kunci tersebut membeberkan fakta kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua orang di jalan raya Parengan—Singgahan pada 27 Maret lalu sekitar pukul 06.20.

Dalam kesaksiannya, Soehadi Moeljono dan istrinya, Anik Muspaini menceritakan kronologi kecelakaan. Mulanya, mobil yang ditumpanginya ditabrak mobil Dede Setiawan dan mengakibatkan dua penumpang Dede meninggal dan empat penumpang lain luka-luka.

Humas PN Tuban Uzan Purwadi sekaligus ketua majelis hakim sidang tersebut mengatakan, kronologi yang disampaikan Soehadi Moeljono dan istrinya cukup jelas.

‘’Kesaksian tersebut merupakan fakta persidangan,’’ terangnya.

- Advertisement -
Baca Juga :  Kades di Tuban Tersangka 'Judi Online' Ternyata Belum Diberhentikan

Pada sidang pembacaan dakwaan yang digelar sebelumnya, terdakwa Dede Setiawan menyatakan tidak keberatan dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Tuban.

Pria 35 tahun itu didakwa lalai dalam mengemudikan kendaraan bermotor, sehingga memicu kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan dua korban meninggal dunia dan empat luka-luka.

Jeratan yang disangkakan, pasal 310 ayat 2 dan pasal 310 ayat 4 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (sab/ds)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img