27.4 C
Tuban
Saturday, 23 November 2024
spot_img
spot_img

Hanany Terdakwa Kasus Korupsi PPKBD-Sub PPKBD Divonis Tiga Tahun

spot_img

Radartuban.jawapos.com – Terdakwa kasus korupsi honor kader pendamping pembina keluarga berencana desa (PPKBD) dan sub PPKBD 2021 Hanany Ika Prasety bakal lebih lama merasakan pengapnya lembaga pemasyarakat (lapas). Itu setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memvonisnya tiga tahun penjara, denda Rp 150 juta subsider kurungan enam bulan, dan membayar kerugian keuangan negara Rp 564 juta.

Mengacu laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, vonis tersebut dibacakan majelis hakim, Jumat (16/12).

Atas putusan tersebut, Hanany, panggilan akrab mantan bendahara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Berencana (Dispemas KB) Tuban itu menyatakan menerima.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Tuban Andy Rachman juga menerima putusan tersebut.
Sebelumnya, jaksa menuntutnya empat tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider kurungan tiga bulan, dan membayar kerugian keuangan negara Rp 564 juta.

Baca Juga :  Terdesak Biaya Persalinan, Nekat Mencuri Gabah. Video Viral di Medsos

Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Kepala Seksi Intelijen Kejari Tuban Muis Ari Guntoro mengatakan, meski terdakwa dan JPU menerima, putusan majelis hakim yang belum inkrah dapat berubah.

Dia menyampaikan, jika terdakwa maupun JPU ingin mengubah sikap, masih ada waktu sampai Jumat (23/12).

Menurut Muis, panggilan akrabnya, hari merupakan deadline terdakwa maupun JPU untuk memutuskan sikap menerima atau menolak.

‘’Jika melewati Jumat (23/12), maka pengajuan upaya hukum pihak mana pun tidak akan diterima pengadilan,’’ jelas mantan jaksa Kejari Slawi, Tegal, Jateng itu.

Apakah pihaknya puas dengan putusan majelis hakim, sehingga berpikir untuk tidak mengajukan banding? Muis tak berkomentar banyak terkait sikapnya tersebut. Dia hanya menyebut sikap JPU menyesuaikan keadaan.

Baca Juga :  Anak Berkebutuhan Khusus Jadi Korban Pelecehan Pria 55 Tahun di Tangerang

‘’Intinya, kalau terdakwa sudah menerima putusan, JPU akan menerima. Tidak ada banding-banding. Sesederhana itu saja,’’ tandasnya.

Lebih lanjut, jaksa yang juga pernah berdinas di Kejari Katingan, Kalimantan Tengah itu berharap, proses hukum kasus rasuah yang dijalani Hanany inkrah pada bulan ini. Dengan demikian, perkara tersebut tak menjadi ‘’warisan’’ tahun depan. (sab/ds)

Radartuban.jawapos.com – Terdakwa kasus korupsi honor kader pendamping pembina keluarga berencana desa (PPKBD) dan sub PPKBD 2021 Hanany Ika Prasety bakal lebih lama merasakan pengapnya lembaga pemasyarakat (lapas). Itu setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memvonisnya tiga tahun penjara, denda Rp 150 juta subsider kurungan enam bulan, dan membayar kerugian keuangan negara Rp 564 juta.

Mengacu laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, vonis tersebut dibacakan majelis hakim, Jumat (16/12).

Atas putusan tersebut, Hanany, panggilan akrab mantan bendahara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Berencana (Dispemas KB) Tuban itu menyatakan menerima.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Tuban Andy Rachman juga menerima putusan tersebut.
Sebelumnya, jaksa menuntutnya empat tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider kurungan tiga bulan, dan membayar kerugian keuangan negara Rp 564 juta.

Baca Juga :  Anak Berkebutuhan Khusus Jadi Korban Pelecehan Pria 55 Tahun di Tangerang

Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Kepala Seksi Intelijen Kejari Tuban Muis Ari Guntoro mengatakan, meski terdakwa dan JPU menerima, putusan majelis hakim yang belum inkrah dapat berubah.

- Advertisement -

Dia menyampaikan, jika terdakwa maupun JPU ingin mengubah sikap, masih ada waktu sampai Jumat (23/12).

Menurut Muis, panggilan akrabnya, hari merupakan deadline terdakwa maupun JPU untuk memutuskan sikap menerima atau menolak.

‘’Jika melewati Jumat (23/12), maka pengajuan upaya hukum pihak mana pun tidak akan diterima pengadilan,’’ jelas mantan jaksa Kejari Slawi, Tegal, Jateng itu.

Apakah pihaknya puas dengan putusan majelis hakim, sehingga berpikir untuk tidak mengajukan banding? Muis tak berkomentar banyak terkait sikapnya tersebut. Dia hanya menyebut sikap JPU menyesuaikan keadaan.

Baca Juga :  Terdesak Biaya Persalinan, Nekat Mencuri Gabah. Video Viral di Medsos

‘’Intinya, kalau terdakwa sudah menerima putusan, JPU akan menerima. Tidak ada banding-banding. Sesederhana itu saja,’’ tandasnya.

Lebih lanjut, jaksa yang juga pernah berdinas di Kejari Katingan, Kalimantan Tengah itu berharap, proses hukum kasus rasuah yang dijalani Hanany inkrah pada bulan ini. Dengan demikian, perkara tersebut tak menjadi ‘’warisan’’ tahun depan. (sab/ds)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img