Radartuban.jawapos.com – Peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tuban semakin masif. Zona merah atau daerah rawan peredaran tak lagi terpusat di wilayah perkotaan, tapi sudah merambah hingga kecamatan pinggiran.
Kini, sebanyak lima kecamatan ditetapkan sebagai zona merah peredaran obat-obatan terlarang. Yakni, Kecamatan Tuban, Palang, Bangilan, Plumpang, dan Jatirogo.
Kelima kecamatan tersebut dipetakan menjadi daerah rawan karena menjadi lokasi yang paling mendominasi dilakukan pengungkapan kasus selama 2022.
Merujuk data Polres Tuban, jumlah kasus narkotika yang ditangani Satreskoba selama 2022 mengalami peningkatan dua kasus.
Pada 2021, total ada 84 kasus yang ditangani polisi. Sedangkan pada 2022 mengalami kenaikan 2,38 persen atau menjadi 86 kasus. Total barang bukti yang diamankan 150,14 gram sabu, 19,84 gram ganja, 2 58 butir obat keras berbahaya, 29.033 pil dobel L, 4.841 butir dan dex tro/Y. Serta mengamankan uang sebanyak Rp. 10,45 juta.
Kapolres Tuban AKBP Rahman Wijaya menjelaskan, yang menonjol selama 2022 adalah barang bukti ganja yang turut diamankan.
Pada tahun sebelumnya, polisi tidak melakukan pengungkapan kasus peredaran ganja. Hal ini yang patut diwaspadai karena ganja sudah mulai beredar di Tuban.
‘’Selama 2022 juga mengalami kenaikan jenis kasus obat keras berbahaya. Sedangkan untuk kasus narkotika kita mengalami penurunan,’’ jelas dia.
Mantan Kapolres Sumenep ini mengatakan, peningkatan kasus narkoba di Kota Legen secara rinci di 2021 terdapat 54 kasus narkotika, sementara di 2022 terdapat 49 kasus narkotika. Sedangkan penyalahgunaan obat keras berbahaya mengalami peningkatan menjadi 37 kasus. Jika dibandingkan 2021 yang hanya ter dapat 30 kasus.
‘’Jumlah kasus dan barang bukti selama 2022 lebih banyak dari tahun sebelumnya, tapi jumlah pelaku lebih sedikit,’’ papar dia.
Perwira lulusan Akpol 2010 ini mengatakan, tersangka yang diamankan mayoritas berperan sebagai pengedar. Dengan rincian, 95 pengedar laki-laki dan 5 perempuan. Sebagian besar dari mereka diamankan di lima kecamatan yang dipetakan menjadi zona merah.
‘’Untuk menekan angka peredaran narkotika, Satresnarkoba akan selalu gencar mengadakan razia di beberapa lokasi dan titik yang memiliki potensi peredaran nar koba,’’ tandasnya. (yud/tok)