Tahukah Anda, Unggah Foto/Video Kecelakaan Bisa Dipidana?

Radartuban.jawapos.com – Jika bukan wartawan, lebih baik hindari memotret atau merekam korban kecelakaan lalu lintas. Apalagi untuk diunggah ke media sosial (medsos).

Mulai tahun ini, polisi akan memberikan sanksi tegas kepada masyarakat yang mengabadikan gambar maupun video korban kecelakaan lalu lintas. Bahkan, bagi yang nekat mengunggah ke medsos diancam pidana penjara.

Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Kaurbinops Satlantas Polres Tuban Iptu Sampir Santoso mengatakan, secara etika, memotret korban kecelakaan memang tidak pantas. Apalagi, bagi mereka yang mengabadikan momen tersebut hanya untuk keperluan medsos tanpa mementingkan perasaan keluarga korban. Karena itu, satuannya akan bersikap tegas.

‘’Petugas di lapangan akan melarang masyarakat untuk sembarangan mengambil foto maupun menyuting korban laka,’’ tegasnya.

Baca Juga :  88 Pelaku "Love Scamming" asal Tiongkok Ditangkap Polisi. Apa Artinya Love Scamming?

Mantan kepala Unit Dikyasa Satlantas Polres Tuban ini menyampaikan, penyebaran foto maupun video tidak layak untuk konsumsi publik seperti menampilkan jenazah korban kecelakaan bisa berakibat hukuman.

Merujuk pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terang dia, setiap orang yang dengan sengaja mengunggah dokumen yang bermuatan pelanggaran kesusilaan dapat dipenjara enam tahun.

‘’Untuk pidana nanti akan diproses satreskrim,’’ ujar perwira yang tinggal di Desa Kradenan, Kecamatan Palang itu.

Lebih lanjut Sampir mengatakan, selama ini masyarakat di sekitar lokasi kecelakaan lalu lintas sering merepotkan petugas dengan aktivitasnya yang memotret dan merekam peristiwa tersebut.

‘’Sering kali petu gas yang mengevakuasi korban terhalang masyarakat yang mengabadikan momen tersebut dengan kameranya. Ini yang sering memperlambat evakuasi korban untuk bisa diselamatkan,’’ ujarnya.

Baca Juga :  Kejati DIY Tahan Mantan Pegawai BRI Terkait Kasus Investasi Fiktif

Sampir menegaskan, di tempat kejadian lalu lintas, masyarakat seharusnya bisa berempati dengan memikirkan perasaan keluarga korban.

Perwira berpangkat balok dua ini mengemukakan, masyarakat yang memotret hingga merekam korban kecelakaan di ponsel semata-mata hanya untuk kepuasan karena bisa diunggah di status medsos. Di sisi lain, ada keluarga korban yang trauma.

Apalagi mayoritas rekaman gambar masyarakat tersebut tanpa sensor dan memperlihatkan luka para korban kecelakaan tersebut.

‘’Biarkan hanya wartawan yang memotret sesuai kode etik jurnalistiknya,’’ tegasnya. (yud/ds)

Radartuban.jawapos.com – Jika bukan wartawan, lebih baik hindari memotret atau merekam korban kecelakaan lalu lintas. Apalagi untuk diunggah ke media sosial (medsos).

Mulai tahun ini, polisi akan memberikan sanksi tegas kepada masyarakat yang mengabadikan gambar maupun video korban kecelakaan lalu lintas. Bahkan, bagi yang nekat mengunggah ke medsos diancam pidana penjara.

Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Kaurbinops Satlantas Polres Tuban Iptu Sampir Santoso mengatakan, secara etika, memotret korban kecelakaan memang tidak pantas. Apalagi, bagi mereka yang mengabadikan momen tersebut hanya untuk keperluan medsos tanpa mementingkan perasaan keluarga korban. Karena itu, satuannya akan bersikap tegas.

‘’Petugas di lapangan akan melarang masyarakat untuk sembarangan mengambil foto maupun menyuting korban laka,’’ tegasnya.

Baca Juga :  Jadi Tersangka Siskaee Mangkir di Pemeriksaan, Polda Metro Jaya: Tetap On Schedule

Mantan kepala Unit Dikyasa Satlantas Polres Tuban ini menyampaikan, penyebaran foto maupun video tidak layak untuk konsumsi publik seperti menampilkan jenazah korban kecelakaan bisa berakibat hukuman.

- Advertisement -

Merujuk pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terang dia, setiap orang yang dengan sengaja mengunggah dokumen yang bermuatan pelanggaran kesusilaan dapat dipenjara enam tahun.

‘’Untuk pidana nanti akan diproses satreskrim,’’ ujar perwira yang tinggal di Desa Kradenan, Kecamatan Palang itu.

Lebih lanjut Sampir mengatakan, selama ini masyarakat di sekitar lokasi kecelakaan lalu lintas sering merepotkan petugas dengan aktivitasnya yang memotret dan merekam peristiwa tersebut.

‘’Sering kali petu gas yang mengevakuasi korban terhalang masyarakat yang mengabadikan momen tersebut dengan kameranya. Ini yang sering memperlambat evakuasi korban untuk bisa diselamatkan,’’ ujarnya.

Baca Juga :  Kronologi Bentrokan Dua Kelompok Punk di Kawasan SPBU Kradenan, Satu Terkapar

Sampir menegaskan, di tempat kejadian lalu lintas, masyarakat seharusnya bisa berempati dengan memikirkan perasaan keluarga korban.

Perwira berpangkat balok dua ini mengemukakan, masyarakat yang memotret hingga merekam korban kecelakaan di ponsel semata-mata hanya untuk kepuasan karena bisa diunggah di status medsos. Di sisi lain, ada keluarga korban yang trauma.

Apalagi mayoritas rekaman gambar masyarakat tersebut tanpa sensor dan memperlihatkan luka para korban kecelakaan tersebut.

‘’Biarkan hanya wartawan yang memotret sesuai kode etik jurnalistiknya,’’ tegasnya. (yud/ds)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radarbisnis.com

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Bisnis WhatsApp Channel : https:http://bit.ly/3DonStL. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru